Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara
Proteksi untuk Properti yang Anda Miliki
Apa itu Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara ?
Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan terhadap kerusakan dari Harta Benda / Properti yang diakibatkan secara langsung dari risiko kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pencegahan sehubungan dengan resiko resiko tersebut. Selain itu juga kerugian atas harta benda dan/atau yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan atau Huru-hara.
Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara ?
Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :
Jaminan Selengkapnya |
Hal-hal Penting Selengkapnya |
Klaim Selengkapnya |
---|
Jaminan Kerusuhan dan Huru-hara
Jaminan Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara :
-
Kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan
oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
- Kerusuhan
- Pemogokan
- Penghalangan Bekerja
- Perbuatan Jahat
- Huru-hara
- Pencegahan, sehubungan dengan risiko-risiko yang disebutkan diatas
- Kerugian atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan atau Huru-hara
Dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Asuransi Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara ?
Informasi Resiko Sendiri :
Risiko Sendiri: 10% dari Klaim, min. Rp10.000.000,00
Periode Asuransi Kerusuhan dan Huru Hara
Periode jaminan Asuransi Kerusuhan dan Huru Hara berlaku selama 1 tahun.
Informasi Klaim Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara
Persyaratan Dokumen Klaim Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara
- Formulir laporan klaim
- Fotocopy Polis Asuransi dan Lampiran Endorsemen
- Laporan Kronologi kejadian
Prosedur Dokumen Klaim Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara
Tertanggung wajib sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau wakilnya setiap kerugian atau kerusakan yang dapat berpotensi menjadi klaim menurut polis ini dan juga akan memberikan kepada Penanggung atau Perwakilan dari Asuransi Sinar Mas dalam waktu tujuh (7) hari sejak tanggal kerugian dan memberikan bukti kerugian terinci yang dibuat.
Informasi Lain Mengenai Asuransi Kerusuhan dan Huru Hara
Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Asuransi Kerusuhan dan Huru Hara :
Unduh RIPLAY Umum Asuransi Kerusuhan dan Huru Hara untuk mengetahui rincian produk disini :
|
Saya Tertarik dengan Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara Apa yang harus Saya Lakukan ?
Anda dapat Langsung Melakukan Konsultasi terkait dengan Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara Disini :