Simas Personal Accident
Pelindung Setia Dimana Saja
Apa Itu Simas Personal Accident ?
Simas Personal Accident Dalam setiap aktivitas yang kita lakukan sehari-hari, banyak kemungkinan kecelakaan yang kita alami baik di rumah, di kantor, maupun di dalam perjalanan. Kecelakaan tersebut dapat menyebabkan resiko kematian, cacat tetap ataupun luka badan. Untuk mengurangi rasa cemas yang timbul sebagai akibat dari kecelakaan tersebut maka lindungilah diri Anda dengan asuransi Simas Personal Accident.
Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Personal Accident ?
Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :
Jaminan Selengkapnya |
Hal-hal Penting Selengkapnya |
Objek Pertanggungan Selengkapnya |
Klaim Selengkapnya |
---|
Apa Saja Jaminan Simas Personal Accident ?
- Resiko Kematian akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka kami akan membayarkan sejumlah santunan kepada Ahli Waris Tertanggung.
- Cacat Tetap akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung menderita cacat tetap akibat kecelakaan, maka kami akan membayarkan sejumlah santunan sesuai dengan tabel persentase penggantian cacat tetap kepada Tertanggung.
- Biaya perawatan di Rumah Sakit akibat Kecelakaan
Apabila akibat kecelakaan, Tertanggung harus menjalani perawatan di Rumah Sakit, maka kami akan membayarkan tagihan rumah sakit sesuai dengan kwitansi biaya perawatan atau maksimum sesuai dengan limit jaminan yang dipilih.
- Perluasan Resiko Sepeda Motor
Kami akan membayarkan sejumlah santunan, apabila Tertanggung mengalami kecelakaan sebagai akibat dari mengendarai atau sebagai penumpang sepeda motor. Besarnya santunan sesuai dengan limit pertanggungan masing – masing jaminan.
Jaminan Perluasan
Meninggal Dunia dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan yang terjadi pada saat Tertanggung mengendarai / menumpang kendaraan bermotor roda dua.
Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Personal Accident ?
Batas Usia Tertanggung
Batas usia calon Tertanggung 18 tahun sampai dengan 60 tahun, kecuali ada persetujuan kusus.
Klasifikasi Tertanggung
- Golongan I (Satu) Orang-orang yang melakukan pekerjaan di kantor atau sering berada di kantor, seperti: akuntan, sekretaris, juru tulis, bankir dan lain-lain yang sejenisnya.
- Golongan II (Dua) Orang-orang yang dari golongan satu tetapi sering bepergian / dinas luar dan mempunyai sedikit risiko kerja, seperti: salesman, mahasiswa, pedagang, artis, kurir, dokter, ibu rumah tangga, dan lain-lain yang sejenisnya.
- Golongan III (Tiga) Orang-orang yang pekerjaannya sering di lapangan atau teknisi seperti : insinyur, arsitek, dokter gigi, pemotong rambut, ahli bedah, tour guide/pemandu wisata, supir pribadi, dan lain-lain yang sejenisnya.
- Golongan IV (Empat) Orang-orang yang mempunyai pekerjaan kasar dan sifatnya berbahaya, seperti : insinyur pelaksana di lapangan, supir angkutan umum, buruh pabrik, montir, manager pelaksana, satpam, kenek dan lain-lain sejenisnya.
Untuk golongan-golongan yang tidak termasuk dalam golongan di atas seperti: karyawan perusahaan, penebangan kayu, penyelam, Anak Buah Kapal (ABK), petugas pemadam kebakaran, pekerja tambang dan surveyor silahkan hubungi kami.
Apa Saja Objek Pertanggungan Simas Personal Accident ?
Simas Personal Accident memberikan 5 pilihan Nilai Pertanggungan yang terdiri dari :
- Rp. 10.000.000,-
- Rp. 25.000.000,-
- Rp. 50.000.000,-
- Rp. 75.000.000,-
- Rp. 100.000.000,-
Jumlah uang pertanggungan yang dapat diambil adalah maks 36 kali pendapatan perbulan.
Informasi Klaim Simas Personal Accident
Dokumen yang harus Disiapkan untuk Pengajuan Klaim
- Formulir Pengajuan Klaim (asli).
- Formulir Kronologis Kejadian.
- Fotokopi Polis.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Keterangan Ahli Waris (asli) dan fotokopi bukti ahli waris (Kartu Keluarga).
- Surat Keterangan Para Saksi.
- Surat Keterangan Kepolisian (jika kecelakaan ditangani oleh pihak kepolisian).
- Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung.
Meninggal Dunia / Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
- Resume Medis/Surat Keterangan Medis/Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum) dari dokter yang melakukan perawatan.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Pihak yang berwenang.
- Surat Keterangan dari KBRI (jika meninggal dunia akibat kecelakaan di luar negeri).
Tertanggung dinyatakan hilang akibat suatu peristiwa Kecelakaan
- Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang.
- Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup.
- Surat Keterangan dari KBRI (jika kejadiannya di luar negeri).
Perawatan Medis Akibat Kecelakaan
- Resume Medis/Surat Keterangan Medis/Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum) dari dokter yang melakukan perawatan.
- Kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik. Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi lain yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat wajib tersebut.
Prosedur Klaim Rawat Inap di Rumah Sakit Provider
- Tertanggung / Ahli Waris Tertanggung melaporkan kecelakaan kepada ASM secara tertulis dalam kurun waktu 5 hari kalender setelah terjadinya kecelakaan.
- Tertanggung / Ahli Waris Tertanggung harus melengkapi dan menandatangan Formulir Klaim yang dapat diminta kepada ASM dengan memberikan dokumen penunjang dalam waktu maksimal 90 (Sembilan puluh hari) sejak tanggal kejadian yang menyebabkan timbulkan klaim.
- Pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu 30 hari kalender sejak dokumen pengajuan klaim diterima secara lengkap oleh Penanggung.
Informasi lain mengenai Simas Personal Accident
Anda dapat Menemukan Informasi Lengkap Terkait Produk Simas Personal Accident Disini :
Unduh RIPLAY Umum Simas Personal Accident untuk mengetahui rincian produk disini :
|
Temukan jawaban dari pertanyaan seputar
|
Unduh Brosur Simas Personal Accident untuk mengetahui informasi produk disini :
|
Saya Tertarik dengan Simas Personal Accident Apa yang harus Saya Lakukan ?
Anda dapat Langsung Melakukan Pembelian Online Simas Personal Accident Disini :
Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.