Asuransi Simas Perbankan adalah Asuransi yang melindungi bank terhadap kerugian dari berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh karyawannya seperti penipuan, ketidak jujuran, perampokan, pencurian, kejahatan dan penipuan data di komputer dan elektronik melalui system telepon perbankan ke sistem telepon tertanggung baik dilakukan oleh karyawan secara individu maupun berkolusi dengan orang lain atau dengan pihak ketiga dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan finansial dari kegiatan di perbankan selama periode polis dengan ketentuan yang terdapat dalam Ikhtisar Pertanggungan Polis.
Jaminan Comprehensive (Gabungan) menjamin kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, kebakaran dan pencurian.
Tertanggung diperkenankan mengganti unit kendaraan yang dipertanggungkan dengan melaporkan data kendaraan baru tersebut ke PT. Asuransi Sinar Mas secara tertulis.
Tertanggung diperkenakan memperpanjang periode paket selama produk ini masih tersedia.
Polis yang sudah mengajukan klaim tidak mendapatkan bonus.
Karena Perbankan memiliki peran yang sangat penting terhadap pergerakan roda perekonomian. Bank mempunyai peranan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat; seperti kegiatan administrasi keuangan, penampungan uang, penggunaan uang, penukaran uang, perdagangan uang, berkaitan dengan lalu lintas devisa, hubungan perdagangan, hubungan moneter antar Negara, dan lainnya. Namun Kerugian Bank dari sisi financial bisa saja terjadi selama operasional, yang dikarenakan dari tidak jujurnya karyawan Bank, niat jahat karyawan dalam operasionalnya, ataupun kerugian akibat proses operasional dan transaksi kejahatan peretasan jaringan system Bank untuk mengambil uang Nasabah Bank dengan merusak system keamanan Bank.
Produk simas mobil bonus memiliki 2 (dua) pilihan jangka waktu pertanggungan yaitu :
Pembayaran klaim dilakukan oleh ASM kepada Tertanggung dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja semenjak dokumen klaim diterima oleh ASM dan telah disetujui besaran ganti ruginya.