Bootstrap

FAQ

Apa yang paling sering ditanyakan tentang Asuransi Sinar Mas?

Asuransi Simas Perbankan

Apa itu Asuransi Simas Perbankan ?

Asuransi Simas Perbankan adalah Asuransi yang melindungi bank terhadap kerugian dari berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh karyawannya seperti penipuan, ketidak jujuran, perampokan, pencurian, kejahatan dan penipuan data di komputer dan elektronik melalui system telepon perbankan ke sistem telepon tertanggung baik dilakukan oleh karyawan secara individu maupun berkolusi dengan orang lain atau dengan pihak ketiga dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan finansial dari kegiatan di perbankan selama periode polis dengan ketentuan yang terdapat dalam Ikhtisar Pertanggungan Polis.

Simas Super Cover

Apakah ada batasan minimum dan maksimum untuk Premi Top Up Sekaligus?

Premi Top Up Sekaligus dimulai dari Rp 10.000.000,- namun tidak ada batasan maksimum atas Premi Top Up.

Simas Super Cover

Apakah produk ini dapat dibeli dengan menggunakan mata uang asing?

Pembelian produk ini dapat menggunakan mata uang Rupiah (IDR) dan Dollar Amerika (USD)

Simas Super Cover

Bagaimana cara pembayaran premi?

Pembayaran premi dilakukan dengan cara transfer ke rekening Virtual Account dari PT Asuransi Sinar Mas.

Simas Super Cover

Apa saja risiko/kondisi yang dikecualikan oleh Polis ini?

Jika penyebab kematian termasuk dalam Pengecualian Polis, maka tidak ada santunan yang akan dibayarkan oleh Penanggung.

Asuransi Simas Perbankan

Jika ada Perselisihan terkait produk Simas Perbankan, kemana Tertanggung dapat mengadukan ?

Pertama adalah secara musyawarah, namun jika tidak tercapai dapat melalui :

  • Badan Mediasi dan Arbitrasi Asuransi Indonesia (BMAI)
  • Lembaga Alternatif penyelesaian sengketa (LAPS)
Simas Super Cover

Apakah penempatan dana pada Simas Super Cover Aman?

Subdana dalam Simas Super Cover dilengkapi fitur Penjaminan Dana Pokok oleh PT Sinarmas Penjaminan Kredit, yang memberikan perlindungan terhadap risiko fluktuasi harga pasar sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Asuransi Simas Perbankan

Bagaimana Prosedur Klaim jika terjadi kerugian ?

  1. Tertanggung wajib sesegera mungkin melaporkan kejadian kerugian kepada ASM secara tertulis dalam kurun waktu 14 hari setelah terjadinya kerugian dari Tertanggung disertai keterangan-keterangan yang lengkap.
  2. Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung, antara lain :

  • Mengisi Form Klaim
  • Polis Asuransi dan Lampiran Endorsemen
  • Laporan Kronologis kejadian
  • Dokumen dokumen lain yang mendukung klaim

Pembayaran klaim dilakukan oleh ASM kepada Tertanggung dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja semenjak dokumen klaim diterima oleh ASM dan telah disetujui besaran ganti ruginya.