Klaim Kendaraan Bermotor

Informasi untuk Klaim Kendaraan Bermotor

Informasi Klaim Kendaraan Bermotor Asuransi Sinar Mas :

Informasi mengenai layanan asuransi kendaraan bermotor Asuransi Sinar Mas meliputi :

  • Informasi mengenai pusat layanan klaim kendaraan bermotor,
  • Prosedur pengajuan klaim kendaraan bermotor
  • Info bantuan derek
  • Lelang salvage.
  • List Bengkel Rekanan disini

Alamat Pusat Layanan Klaim Kendaraan Asuransi Sinar Mas :
Plaza Simas, Gedung 3
Jl. KH Fachrudin No. 18
Jakarta 10250, Indonesia
Telp. (021) 2918-9999 ext 12001 - 12024(Hari Kerja) dan 021-2356 7888 (24 Hour Customer Care)
E-mail: frontdesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id

Prosedur Pengajuan Klaim Kendaraan Bermotor :

Prosedur lapor klaim kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

Laporan klaim melalui media sbb :

  • Registrasi melalui Mobile Application Asuransi Sinar Mas Online 
  • Hubungi 24 Hour Customer Care : 021 23567888/ 5050 7888, atau
  • Email ke: frontdesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id, atau
  • Kunjungi Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas terdekat

Note : Segera lapor klaim selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah kejadian.

Langkah selanjutnya untuk Pengajuan Klaim Kecelakaan (Partial Loss) adalah sebagai berikut :

  • Surveyor akan melakukan survei kendaraan. Survei kendaraan dapat dilakukan di kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat maupun di rumah atau kantor tertanggung.
  • Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kecelakaan) :

  1. Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
  2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  3. SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)
  4. KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada klaim bukan nama tertanggung.
  5. Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
  6. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spare parts kendaraan (contohnya : radio tape atau spion), dan lecet akibat perbuatan orang lain.
  • Setelah kendaraan di survey oleh surveyor dan dokumen sudah lengkap, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan dapat segera diperbaiki di bengkel.
  • Pengajuan klaim CTLO (Constructive Total Loss) atau kendaraan mengalami kerusakan parah, maka Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

  1. BPKB asli
  2. STNK asli
  3. Surat Blokir STNK asli
  4. Kunci kendaraan asli dan cadangan
  5. Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up)
  6. 2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai Rp. 10.000)
  7. Faktur asli
  8. Surat pernyataan Subrogasi yang sudah ditandatangani diatas materai Rp. 10.000
  9. Surat pelepasan hak (jika a/n perusahaan atau badan hukum)

Langkah selanjutnya untuk pengajuan klaim Kehilangan Kendaraan (Stolen) adalah sebagai berikut :

  • Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kehilangan kendaraan (Stolen):

  1. Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
  2. STNK Asli, Jika STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian.
  3. Kunci kendaraan asli dan cadangan
  4. KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada formulir klaim bukan nama Tertanggung.
  5. Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
  6. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat

Jika klaim dinyatakan sudah diterima, Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  1. BPKB asli
  2. Faktur asli
  3. Surat Blokir STNK asli
  4. Surat Keterangan Hilang asli dari Polda
  5. 2 Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai cukup)
  6. Faktur asli ( untuk kendaraan jenis pick up)

Bantuan Derek Khusus Pemegang Polis Asuransi Sinar Mas :

Untuk Informasi Bantuan Derek khusus pemegang polis Asuransi Sinar Mas bisa menghubungi melalui nomor : (021) 2918-9999 ext. 12001 - 12021 (selama jam kerja)

Biaya wajar atas penderekan mobil yang mengalami kecelakaan diganti oleh Perusahaan Asuransi dengan biaya maksimum 0,5% dari harga pertanggungan mobil tersebut.

Bantuan Derek Publik :

Jakarta Towing Service 021 - 5205783
021 - 8561024/26
AA Club Indonesia 021 - 5526686
Raharja Purnama Sentosa 021 - 5205783, 021 - 7581777 
Derek Tol Gratis 021 - 8011735
Medan 0341 - 560974
Jember 0331 - 337429
Banyuwangi 0333 - 397810
Batam 0778 - 43100
0778 - 429828
0778 - 430338

Informasi Lelang Salvage Asuransi Sinar Mas :

Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi produk ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.