Test Sim Mobil

ok ok ok

Tertarik untuk melindungi Sepeda Motor Anda dengan Simas Motor ?


Apa Itu Simas Motor ?

Simas Motor Merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas kendaraan bermotor dan kendaraan listrik (Electric Vehicle) yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.


Yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Motor ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Jaminan Simas Motor

  1. Gabungan ( Comprehensive)
    1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran, sambaran petir, kerugian akibat kecelakaan selama penyeberangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
    2. Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.

  2. Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total (total loss only) adalah jika kerusakan dan/ atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.

Klaim Simas Motor

Dalam hal terjadinya suatu peristiwa yang memungkinkan timbulnya suatu klaim dibawah pertanggungan ini, Tertanggung wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melaporkan selambat-lambatnya ke Kantor Pusat atau Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas dalam waktu 5 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan atau pencurian.
  2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti mengisi formulir pengajuan klaim, fotocopy sertifikat (asli bila total loss), STNK, dan SIM pengemudi, surat laporan polisi dalam hal klaim Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, Pencurian atau Niat Jahat, Tembusan Surat Tuntutan kepada pihak lain yang menyebabkan kerugian.
  3. Dalam hal pelaporan klaim bukan oleh Tertanggung seperti yang namanya tercantum di polis maka diwajibkan melengkapi dokumen tambahan berupa : KTP/ ID asli Tertanggung yang namanya tercantum di polis atau Foto copy KTP/ ID Tertanggung disertai Surat Kuasa bermaterai.
  4. Penanggung akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan kondisi /syarat polis dan menunjuk bengkel untuk memperbaiki kerusakan.

Info Pembelian Online

  1. Pembelian Online hanya untuk kendaraan Pribadi/Dinas dengan harga pertanggungan maximal IDR. 50.000.000,-
  2. Untuk kendaraan komersil (Rental/Taksi Online) atau kendaraan dengan harga pertanggungan lebih tinggi dari IDR. 50.000.000,- silahkan hubungi Customer Service Kami.
  3. PENTING : EPOLIS terbit setelah melalui proses bayar dan melengkapi data pelengkap yakni Foto Kendaraan, Warna Kendaraan, Transmisi Kendaraan, No Rangka, dan No Mesin.
  4. Pembelian Online Asuransi Simas Motor hanya menjamin Risiko jaminan kerugian total (total loss only)


Informasi lain mengenai Simas Motor

Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Simas Motor disini :

Unduh RIPLAY Simas Motor untuk mengetahui rincian produk disini :


Unduh Riplay


Temukan pusat pertanyaan seputar Simas Motor yang sering ditanyakan disini :


Cek FAQ Simas Motor


Saya Tertarik dengan Simas Motor Apa yang harus Saya Lakukan ?

Anda dapat Langsung Melakukan Pembelian Online Simas Motor Disini :


ok ok