Simas Sepeda
Proteksi Sepeda dari Asuransi Sinar Mas
Apa itu Simas Sepeda ?
Simas Sepeda adalah asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan terhadap sepeda yang dijamin. Asuransi ini juga memberikan perlindungan atas tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri saat mengendarai sepeda, termasuk juga biaya pengobatannya.
Mengapa Memilih Simas Sepeda ?
Bersepeda menjadi salah satu hobi yang tak lekang oleh waktu. Menikmati setiap kayuhan tanpa rasa cemas tentu diperlukan agar selalu nyaman saat bersepeda. Percayakan kepada Simas Sepeda untuk kecintaan Anda dalam bersepeda agar kegiatan bersepeda Anda selalu nyaman.
Yang harus Anda ketahui mengenai Simas Sepeda ?
Yuk cari tahu dengan klik icon dibawah ini :
Jaminan Selengkapnya |
Hal-hal Penting Selengkapnya |
Klaim Selengkapnya |
---|
Apa Saja Jaminan Simas Sepeda ?
Jaminan Total Loss Only merupakan jaminan kerugian total yang :
- Biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau dapat melebihi dari harga pertanggungan.
- Hilang karena pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan tidak kekerasan dan tidak diketemukan dalam waktu 30 hari sejak terjadinya pencurian.
Jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian material atau cidera badan yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh sepeda yang dipertanggungkan sebagai akibat resiko yang dijamin.
Jaminan Kecelakaan DiriJaminan Kecelakaan Diri yang memberikan jaminan kecelakaan diri terhadap risiko kematian terhadap tertanggung pada saat mengendarai sepeda sebagai akibat dari risiko yang dijamin.
Jaminan Biaya PengobatanJaminan Biaya Pengobatan yang memberikan jaminan biaya pengobatan terhadap tertanggung pada saat mengendarai sepeda sebagai akibat dari risiko yang dijamin.
Apa Saja Paket Simas Sepeda ?
Paket Basic- Jaminan : Total Loss Only (TLO).
- Jaminan : Total Loss Only (TLO).
- Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga dengan limit maks. Rp. 10.000.000,-.
- Jaminan : Total Loss Only (TLO).
- Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga dengan limit maks. Rp. 10.000.000,-.
- Biaya Pengobatan (Medical Expense) akibat kecelakaan dengan limit maks. Rp. 5.000.000,-.
Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Sepeda ?
Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Sepeda
- Formulir Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) yang telah dilengkapi oleh Calon Tertanggung.
- Calon Tertanggung wajib melampirkan dokumen pendukung berupa:
- Fotocopy KTP/Paspor/SIM yang masih berlaku.
- Fotocopy kwitansi pembelian sepeda.
- Fotocopy kartu garansi sepeda.
- Foto unit sepeda yang akan diasuransikan.
Informasi Resiko Sendiri
Besaran resiko sendiri untuk Asuransi Simas Sepeda adalah :
- Total Lost Only : 15% dari harga pertanggungan min. Rp. 150.000,-.
- Total Lost Only karena pencurian: 20% dari harga pertanggungan min. Rp. 200.000,-.
- Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga : Nill.
- Kecelakaan Diri : Nill.
- Biaya Pengobatan : 10% dari klaim min. Rp. 200.000,-.
Batas Usia Objek Pertanggungan untuk Simas Sepeda
Batas usia sepeda pada saat penutupan asuransi yaitu 0 bulan s/d 5 tahun (perhatikan bulan dan tahun pembelian).
Harga Pertanggungan untuk Simas Sepeda
Besaran harga pertanggungan yang dijamin oleh simas sepeda adalah Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 75.000.000,- (termasuk biaya perlengkapan tambahan 10% dari harga sepeda dengan limit maks. Rp. 10.000.000).
Batasan Wilayah Simas Sepeda
Jaminan ini hanya berlaku jika kerugian yang dijamin oleh Polis terjadi di wilayah Indonesia.
Informasi Klaim Simas Sepeda
Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim Simas Sepeda
- Dalam hal Kerugian Total
- Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
- Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen.
- Nomor registrasi SEPEDA (kalau ada), nomor produksi (kalau ada), kwitansi asli pembelian.
- Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung.
- Surat Laporan Kepolisian setempat, dalam hal kehilangan total akibat pencurian.
- Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
- Dalam hal Tuntutan Hukum Pihak Ketiga
- Laporan kronologis kejadian.
- Melengkapi Form Klaim.
- Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga.
- Kwitansi Pembayaran Ganti Rugi.
- Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
- Dalam hal Kematian akibat kecelakaan
- Laporan kronologis kejadian.
- Melengkapi Form Klaim.
- Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen.
- Akta Kematian.
- Surat keterangan dari Dokter yang berisi tentang adanya kematian akibat kecelakaan.
- Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
- Dalam hal Biaya Pengobatan akibat kecelakaan
- Laporan kronologis kejadian.
- Melengkapi Form Klaim.
- Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen.
- Kwitansi asli pembayaran biaya rumah sakit.
- Surat keterangan diagnosa dari Dokter yang berisi tentang adanya penanganan akibat kecelakaan.
- Surat keterangan dari pihak Kepolisian setempat, dalam hal kejadian kecelakaan lalu lintas.
- Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
Prosedur Klaim Simas Sepeda
- Tertanggung wajib melaporkan kepada ASM secara tertulis dalam kurun waktu maksimum 5 (lima) hari kalender setelah terjadinya kecelakaan/kerugian.
- Tertanggung wajib menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung.
- Apabila dokumen lengkap telah diterima oleh Penanggung dan klaim yang diajukan dijamin oleh Polis, maka pembayaran klaim dilakukan oleh Penanggung.
Informasi Lain Mengenai Simas Sepeda ?
Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Simas Sepeda Disini :
Unduh RIPLAY Simas Sepeda untuk mengetahui rincian produk disini :
|
Temukan jawaban dari pertanyaan seputar Simas Sepeda yang sering ditanyakan disini :
|