Simas Pet Insurance
Perlindungan untuk Anjing dan Kucing Kesayangan
Apa Itu Simas Pet Insurance ?
Simas Pet Insurance adalah produk asuransi hewan peliharaan khusus Anjing dan Kucing. Hewan kesayangan Anda kini dapat memperoleh jaminan kematian akibat kecelakaan, jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, serta jaminan kehilangan akibat pencurian. Tak hanya itu, kini Simas pet insurance juga dilengkapi dengan jaminan tambahan seperti santunan atas biaya rawat inap dan santunan kremasi.
Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Pet Insurance ?
Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :
Jaminan Selengkapnya |
Hal-hal Penting Selengkapnya |
Klaim Selengkapnya |
---|
Apa Saja Jaminan Simas Pet Insurance ?
Simas Pet Insurance memiliki 9 (sembilan) paket jaminan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan :
Paket 1 - Nilai Pertanggungan: Maksimum sd Rp 5.000.000,-
Jaminan | Uang Pertanggungan |
A. Kecelakaan Diri | |
Manfaat kematian akibat kecelakaan | Sesuai dengan Harga Pembelian atau Maksimum Rp 5.000.000,- |
B. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga | Maksimum Rp 2.500.000,- |
Jaminan Tambahan | |
D. Santunan Rawat Inap | Maksimum Rp. 500.000,- |
E. Santunan Rawat Jalan | Maksimum Rp. 500.000,- |
F. Santunan Kremasi / Pemakaman | Maksimum Rp. 150.000,- |
Paket 2 - Nilai Pertanggungan: Rp 5.000.001,- sd Rp 10.000.000,-
Jaminan | Uang Pertanggungan |
A. Kecelakaan Diri | |
Manfaat kematian akibat kecelakaan | Sesuai dengan Nilai Pertanggungan atau maksimal Rp. 10.000.000,- |
B. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga | Maksimum Rp 5.000.000,- |
Jaminan Tambahan | |
D. Santunan Rawat Inap | Maksimum Rp. 750.000,- |
E. Santunan Rawat Jalan | Maksimum Rp. 500.000,- |
F. Santunan Kremasi / Pemakaman | Maksimum Rp. 150.000,- |
Paket 3 - Nilai Pertanggungan: Rp 10.000.001,- sd Rp 20.000.000,-
Jaminan | Uang Pertanggungan |
A. Kecelakaan Diri | |
Manfaat kematian akibat kecelakaan | Sesuai dengan Nilai Pertanggungan atau maksimal Rp. 20.000.000,- |
B. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga | Maksimum Rp 10.000.000,- |
Jaminan Tambahan | |
D. Santunan Rawat Inap | Maksimum Rp. 1.000.000,- |
E. Santunan Rawat Jalan | Maksimum Rp. 500.000,- |
F. Santunan Kremasi / Pemakaman | Maksimum Rp. 150.000,- |
Paket 4 - Nilai Pertanggungan: Rp 20.000.001,- sd Rp 50.000.000,-
Jaminan | Uang Pertanggungan |
A. Kecelakaan Diri | |
Manfaat kematian akibat kecelakaan | Sesuai dengan Harga Pembelian atau Maksimum Rp 50.000.000,- |
B. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga | Maksimum Rp 20.000.000,- |
C. Kehilangan Akibat Pencurian | |
Menjamin kehilangan obyek pertanggungan yang didahului atau disertai dengan kekerasan dan paksaan (forcible entry) saat akan masuk ke dalam lokasi dimana hewan peliharaan berada | Maksimum 50% dari Nilai Pertanggungan Jaminan A (Kecelakaan Diri) |
Jaminan Tambahan | |
D. Santunan Rawat Inap | Maksimum Rp. 1.500.000,- |
E. Santunan Rawat Jalan | Maksimum Rp. 500.000,- |
F. Santunan Kremasi / Pemakaman | Maksimum Rp. 150.000,- |
Paket 5 - Nilai Pertanggungan: Rp 500.000,- (Paket untuk Anjing Non Stambum)
Jaminan | Uang Pertanggungan |
A. Kecelakaan Diri | |
Manfaat kematian akibat kecelakaan | Sesuai dengan Harga Pembelian atau Maksimum Rp 500.000,- |
B. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga | Maksimum Rp 1.000.000,- |
Jaminan Tambahan | |
D. Santunan Rawat Inap | Maksimum Rp. 250.000,- |
E. Santunan Rawat Jalan | Maksimum Rp. 250.000,- |
F. Santunan Kremasi / Pemakaman | Maksimum Rp. 150.000,- |
Paket 6 - Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga Saja
Jaminan | Uang Pertanggungan |
B. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga | Limit uang pertanggungan maksimum
Rp 2.500.000,- |
Paket 7 - Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga Saja
Jaminan | Uang Pertanggungan |
B. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga | Limit uang pertanggungan maksimum
Rp 5.000.000,- |
Paket 8 - Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga Saja
Jaminan | Uang Pertanggungan |
B. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga | Limit uang pertanggungan maksimum
Rp 7.500.000,- |
Paket 9 - Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga Saja
Jaminan | Uang Pertanggungan |
B. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga | Limit uang pertanggungan maksimum
Rp 10.000.000,- |
Paket 10 - Santunan Kremasi / Pemakaman Saja
Jaminan | Uang Pertanggungan |
F. Santunan Kremasi / Pemakaman | Maksimum Rp. 500.000,- |
Paket 11 - Santunan Kremasi / Pemakaman Saja
Jaminan | Uang Pertanggungan |
F. Santunan Kremasi / Pemakaman | Maksimum Rp. 1.000.000,- |
Paket 12 - Santunan Kremasi / Pemakaman Saja
Jaminan | Uang Pertanggungan |
F. Santunan Kremasi / Pemakaman | Maksimum Rp. 2.500.000,- |
Paket 13 - Santunan Kremasi / Pemakaman Saja
Jaminan | Uang Pertanggungan |
F. Santunan Kremasi / Pemakaman | Maksimum Rp. 5.000.000,- |
Ketentuan untuk Semua Paket:
- Penetapan harga pertanggungan adalah berdasarkan kwitansi pembelian.
- Jika kwitansi pembelian tidak ada, maka penggantiannya sesuai dengan harga pet shop rekanan kami.
Penjelasan Jaminan
- Kematian Akibat Kecelakaan
Memberikan santunan apabila Obyek Pertanggungan mengalami kematian akibat kecelakaan seperti tertabrak, tenggelam, terjatuh, dan sebab-sebab lainnya yang tidak dikecualikan oleh Polis.
- Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
Memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga atas :
- Luka badan pada manusia akibat langsung oleh Obyek Pertanggungan.
- Luka pada hewan peliharaan pihak ketiga akibat langsung dari Obyek Pertanggungan.
- Kehilangan Akibat Pencurian
Menjamin kehilangan Obyek Pertanggungan yang didahului atau disertai dengan kekerasan dan paksaan (forcible entry) saat akan masuk ke dalam lokasi dimana hewan peliharaan berada.
- Santunan Biaya Rawat Inap
Memberikan santunan apabila Obyek Pertanggungan dirawat inap karena penyakit yang dijamin oleh Polis.
- Santunan Biaya Rawat Jalan
Memberikan santunan apabila Obyek Pertanggungan melakukan rawat jalan karena penyakit yang dijamin oleh Polis.
- Santunan Pemakaman / Kremasi
Memberikan santunan kepada Tertanggung apabila Objek Pertanggungan meninggal dunia sesuai dengan – Jaminan Terhadap Kematian akibat Kecelakaan. Santunan Pemakaman dan/atau Kremasi ini juga menjamin Kematian dari Objek Pertanggungan sebagai akibat dari:
- Keracunan makanan atau diracun.
- Melahirkan atau hamil.
- Sakit atau penyakit.
Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Pet Insurance ?
Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Pet Insurance
- Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA).
- KTP Tertanggung / Pemilik Hewan.
- Copy sertifikat/stambum anjing / kucing.
- Foto hewan peliharaan yang diasuransikan.
- Kwitansi pembelian hewan.
Batas Usia Obyek Pertanggungan
Batasan umur 0 sampai 14 tahun. Tahun ke 15 pengajuan kasus per kasus.
Informasi Tambahan
- Obyek pertanggungan hanya untuk anjing dan kucing.
- Penetapan harga pertanggungan adalah berdasarkan kwitansi pembelian.
- Jika kwitansi pembelian tidak ada, maka penggantiannya sesuai dengan harga pet shop rekanan Asuransi Sinar Mas.
- Khusus kucing yang diasuransikan wajib memiliki sertifikat yang diakui.
- Resiko sendiri untuk setiap klaim yang diajukan adalah 20% dari klaim yang disetujui.
Periode Jaminan Simas Pet Insurance
Periode jaminan Simas Pet Insurance berlaku selama 1 tahun.
Informasi Klaim Simas Pet Insurance
Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim Simas Pet Insurance
Dalam hal Kematian Akibat Kecelakaan :
- Laporan Kronologis kejadian.
- Stambum Asli (Anjing) atau Sertifikat yang diakui (Kucing).
- Kwitansi pembelian anjing / kucing.
- Fotocopy Polis, Sertifikat, lampiran / Endorsemen.
- Form Klaim.
- Akta Kematian dari IKK.
- Surat keterangan Dokter Hewan yang berisi tentang adanya kematian akibat kecelakaan.
- Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung.
Dalam hal kehilangan akibat Pencurian :
- Laporan Kronologis Kejadian.
- Stambum Asli (Anjing) atau Sertifikat yang diakui (Kucing).
- Kwitansi pembelian anjing/kucing.
- Fotocopy Polis, Sertifikat, Lampiran/Endorsement.
- Form Klaim.
- Surat keterangan dari yang berwajib/kepolisian tentang adanya kecelakaan atau kehilangan.
- Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung.
Dalam hal Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga :
- Laporan Kronologis kejadian.
- Stambum Asli (Anjing) atau Sertifikat yang diakui (Kucing).
- Kwitansi pembelian anjing / kucing.
- Fotocopy Polis, Sertifikat, lampiran / Endorsemen.
- Form Klaim.
- Kwitansi pembayaran ganti rugi.
- Surat pembelaan dan atau syarat negosiasi.
- Surat tuntutan dan Surat pengakuan dari Tertanggung.
- Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung.
Dalam hal jaminan tambahan (Santunan Rawat Inap dan Santunan Kremasi) :
- Kwitansi asli perawatan RS.
- Diagnosa penyakit.
- Rincian biaya detail.
- Fotocopy Resume medis.
- Fotocopy laboratorium.
- Akte kematian.
- Laporan Kronologis Kejadian.
- Stambum Asli (Anjing) atau Sertifikat yang diakui (Kucing).
- Kwitansi pembelian anjing/kucing.
- Fotocopy Polis, Sertifikat, Lampiran/Endorsement.
- Form Klaim.
- Surat keterangan dari yang berwajib/kepolisian tentang adanya kecelakaan atau kehilangan.
- Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung.
Prosedur Klaim Simas Pet Insurance
- Pemilik / Tertanggung melaporkan kecelakaan kepada ASM secara tertulis dalam kurun waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya kecelakaan/kerugian.
- Pemilik / Tertanggung harus melengkapi dan menandatangani Formulir Klaim yang dapat di download dari website www.sinarmas.co.id atau dikirimkan melalui email oleh marketing.
- Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung.
Informasi lain mengenai Simas Pet Insurance
Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Simas Pet Insurance :
Unduh RIPLAY Umum Simas Pet Insurance untuk mengetahui rincian produk disini :
|
Temukan jawaban seputar produk Simas Pet Insurance yang sering ditanyakan disini :
|
Saya Tertarik dengan Simas Pet Insurance Apa yang harus Saya Lakukan ?
Anda dapat Langsung Melakukan Pembelian Online Simas Pet Insurance Disini :
Jika Anda masih memiliki pertanyaan terkait produk Simas Pet Insurance,
jangan ragu untuk kontak kami melalui link berikut :
Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.