Simas Mikro Autobike
Proteksi untuk Motor Anda dari Asuransi Sinar Mas
Apa Itu Simas Mikro Autobike ?
Simas Mikro Autobike merupakan produk asuransi yang memberikan penggantian santunan atas kehilangan kendaraan bermotor roda dua, santunan kecelakaan diri, dan santunan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Yang harus Anda ketahui mengenai Simas Mikro Autobike
Yuk cari tahu dengan klik icon dibawah ini :
Jaminan Selengkapnya |
Hal-hal Penting Selengkapnya |
Klaim Selengkapnya |
---|
Apa Saja Jaminan Asuransi Simas Mikro Autobike ?
- Anda mendapatkan santunan sebesar Rp 2.500.000,- jika motor yang dipertanggungkan mengalami kerugian total sesuai ketentuan dalam polis.
- Anda mendapatkan santunan sebesar Rp 2.500.000,- apabila Tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan Tertanggung Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Total sesuai ketentuan dalam polis.
- Anda mendapatkan santunan sebesar Rp 2.500.000,- terhadap tuntutan dari Pihak Ketiga apabila ditabrak oleh Tertanggung menggunakan kendaraan yang dipertanggungkan dan mengakibatkan Pihak Ketiga Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Total sesuai ketentuan dalam polis.
- Dari total 3 jaminan tersebut di atas, maksimal yang dapat anda klaim adalah sebanyak 2 jaminan.
Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Mikro Autobike ?
Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Mikro Autobike
- Mengisi Form Aplikasi dan menandatangani Form tersebut dan melampirkan KTP dan STNK Kendaraan roda dua yang dipertanggungkan.
- Melakukan pemeriksaan / survey kendaraan jika diperlukan.
Batas Usia Obyek Pertanggungan
- Usia masuk 17 – 60 tahun.
- Usia kendaraan 1 - 10 tahun.
Ketentuan Umum Simas Mikro Autobike
- Maksimal santunan atau klaim adalah sebesar Rp. 5.000.000,- per polis atau maksimal sebanyak 2 jaminan per polis.
- Premi : Rp. 50.000,- /tahun.
- Usia kendaraan max. 10 tahun.
- Syarat: Harga Pasar Kendaraan yang dipertanggungkan tidak kurang dari Rp 2.500.000,-.
- Usia Tertanggung, max 60 tahun.
- Masa pertanggungan polis max 1 tahun.
Periode Jaminan Simas Mikro Autobike
Periode jaminan Simas Mikro Autobike berlaku selama tahunan.
Informasi Klaim Simas Mikro Autobike
Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim Simas Mikro Autobike
- Santunan TLO / CTL
- Form Klaim yang sudah diisi.
- Fotocopy KTP Pemegang Polis dan Fotocopy SIM Pengendara pada saat Kejadian(Fc SIM Wajib jika klaim CTL).
- Fotocopy STNK Kendaraan.
- Fotocopy STPL, terkait laporan kehilangan Kendaraan (Klaim Kehilangan).
- Santunan PA / Cacat Tetap Total
- Form Klaim yang sudah diisi.
- Fotocopy KTP Pemegang Polis dan Fotocopy SIM Pengendara pada saat Kejadian.
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat (Untuk Klaim Meninggal Dunia).
- Surat Keterangan Resmi dari Dokter bahwa tertanggung mengalami Cacat Tetap (Untuk Klaim Cacat Tetap).
- Santunan Tanggung Jawab Hukum (TJH)
- Form Klaim yang sudah diisi.
- Fotocopy KTP Pemegang Polis dan Fotocopy SIM Pengendara pada saat Kejadian.
- Surat tuntutan dari Pihak Ke 3 termasuk Kwitansi pembayaran ganti rugi.
- Surat Keterangan Kematian Pihak Ke 3 dari Kelurahan setempat (Untuk Klaim Meninggal Dunia) atau Surat Keterangan Resmi dari Dokter bahwa Pihak Ke 3 mengalami Cacat Tetap (Untuk Klaim Cacat Tetap)
Pengajuan Klaim Simas Mikro Autobike
- Dapat menghubungi 24 Hour Customer Care atau mendatangi Kantor Cabang/Perwakilan Asuransi Sinar Mas terdekat maksimal 5 hari sejak tanggal kejadian.
- Atau mengisi Form Pelaporan Klaim dan dikirim melalui email, Whatsapp atau fax kepada Asuransi Sinar Mas maksimal 5 hari sejak tanggal kejadian.
- Melengkapi dokumen klaim pada saat pelaporan klaim ke Asuransi Sinar Mas sesuai dengan jenis klaim yang dilaporkan.
- Petugas Klaim akan melakukan survey terhadap klaim yang telah dilaporkan kemudian klaim diproses. Jika klaim tersebut disetujui, maka akan segera dilakukan pembayaran klaim ke nomor rekening tertanggung yang diisi di form klaim.
Informasi lain mengenai Simas Mikro Autobike
Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Asuransi Mikro Autobike disini :
Unduh RIPLAY Umum Simas Mikro Autobike untuk mengetahui rincian produk disini :
|
Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.