Simas Travel Domestic
Proteksi untuk Perjalanan Anda
Apa itu Simas Travel Domestic ?
Simas Travel Domestic merupakan produk asuransi yang melindungi perjalanan Anda di Dalam Negeri baik bisnis maupun wisata, sehingga perjalanan menjadi menyenangkan tanpa terganggu oleh rasa cemas akan resiko yang mungkin terjadi.
Mengapa memilih Simas Travel Domestic ?
Simas Travel Domestic menjamin perlindungan perjalanan Anda di dalam negeri selama 24 jam penuh dengan jaminan yang lengkap.
Yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Travel Domestic ?
Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :
Jaminan Selengkapnya |
Hal-hal Penting Selengkapnya |
Klaim Selengkapnya |
---|
Apa Saja Jaminan Simas Travel Domestic ?
Kecelakaan Diri |
|
Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan |
|
Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah)
|
|
Keterlambatan Bagasi |
|
Jaminan Perluasan Pilihan :
|
Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Travel Domestic ?
- Pada saat mulainya asuransi ini Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.
- Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
- Batas Usia Peserta:
- Peserta Dewasa : 17 tahun - 70 tahun
- Peserta Anak : 1 tahun - 18 tahun (Anak tidak dapat berdiri sendiri)
- Periode maksimum pertanggungan untuk satu kali perjalanan adalah 90 (sembilan puluh) hari.
Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Travel Domestic
- Formulir Aplikasi yang Telah Diisi Tertanggung.
- Menyampaikan Fotokopi KTP / KITAS / KIMS.
- Fotokopi paspor (khusus WNA yang ke Indonesia).
Informasi Klaim Simas Travel Domestic
Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim
- Semua jenis klaim
- Polis Asuransi (fotokopi).
- Formulir Klaim (asli).
- Identitas Diri seperti KTP/KIMS/KITAS Tertanggung dan Ahli Waris (fotokopi).
- Tiket Penerbangan (fotokopi).
- Surat Kuasa dari yang ditunjuk, bila diwakili (asli).
- Surat Pernyataan dari kronologis Kejadian (asli).
- Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung.
- Klaim Kecelakaan Diri (Meninggal Dunia/Cacat Tetap akibat Kecelakaan)
- Akte Surat Keterangan Kematian (copy).
- Surat Keterangan dari Dokter/Rumah Sakit termasuk visum et repertum (asli).
- Laporan Polisi tentang Kecelakaan (asli).
- Laporan Dokter yang menyatakan Cacat Tetap (asli).
- Surat Keterangan dari Perusahaan Penerbangan jika kasus kecelakaan berkaitan dengan penerbangan yang digunakan (asli).
- Perawatan Medis akibat Kecelakaan
- Surat Keterangan dari Perusahaan Penerbangan jika sakit/cedera terjadi selama penerbangan (asli).
- Formulir Klaim khusus yang berisi Keterangan dari Dokter/Rumah Sakit dalam bentuk Laporan Medis Lengkap termasuk riwayat penyakit dan kecelakaan (asli).
- Kwitansi atas Biaya Perawatan/Pengobatan (asli).
- Resep obat-obatan dari Dokter (copy).
- Pengembalian Jenazah
- Surat Keterangan Kematian (asli).
- Bukti Kwitansi Pembayaran transportasi untuk pengembalian jenazah (asli).
- Keterlambatan Bagasi
- Surat Keterangan dari Perusahaan Penerbangan (asli).
- Kwitansi atas pembelian pakaian, alat mandi dll (asli).
Prosedur Klaim Simas Travel Domestic :
- Pada saat kejadian yang mengakibatkan tuntutan klaim pada polis ini, pernyataan tertulis harus diberikan kepada Bagian Klaim dari Perusahaan, PT. Asuransi Sinar Mas, Plaza Simas Gedung I, Jl. Fachrudin No. 18 Lantai 7 Jakarta 10250, Telp : (021) 5050 7888, email : cs_simassehat@sinarmas.co.id secepatnya dan, dalam setiap hal, dalam 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal kejadian atau setelah tanggal kepulangan, mana saja yang lebih dahulu. Perusahaan kemudian akan memberikan formulir klaim kepada Tertanggung untuk diisi sebagai bukti pengajuan klaim.
- Kelalaian untuk memberitahu Perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tidak akan menyebabkan tidak berlakunya suatu tuntutan/klaim apabila dapat diperlihatkan bukti yang memuaskan kepada Perusahaan bahwa pemberitahuan telah diberikan secepat yang dimungkinkan dan dalam hal apapun tidak boleh lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak dimulainya tanggal kejadian atau tanggal perawatan di rumah sakit untuk kasus klaim medis.
- Dokumen-dokumen atau bukti apapun yang dibutuhkan Perusahaan untuk membuktikan klaim harus disediakan oleh Tertanggung dengan biaya sendiri dan diserahkan oleh Tertanggung dalam waktu paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal kejadian atau maksimum 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kepulangan (mana saja yang lebih akhir).
- Memberikan Dokumen Penunjang Sebagaimana disebutkan dalam Persyaratan Dokumen Klaim.
Informasi lain mengenai Simas Travel Domestic ?
Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Simas Travel Domestic :
Unduh RIPLAY Simas Travel Domestic untuk mengetahui rincian produk disini :
|
Unduh RIPLAY Simas Travel Domestic dengan Perluasan Covid-19 untuk mengetahui rincian produk disini :
|
Temukan pusat pertanyaan seputar
|
Saya Tertarik dengan Simas Travel Domestic Apa yang harus Saya Lakukan ?
Anda dapat Langsung Melakukan Pembelian Online Simas Travel Domestic Disini :
Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.