Bootstrap

Ask Me

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Calon tertanggung cukup mengisi lengkap dan benar Formulir Aplikasi simas travel yang terdapat pada website ini.

Boleh dirubah asalkan mendapatkan pesetujuan dari Penanggung.

Simas Travel tidak membatasi berapa negara/kota yang dikunjungi oleh tertanggung dalam 1 kali perjalanan selama negara/kota tersebut disebutkan dalam formulir aplikasi asuransi perjalanan Simas Travel.

Untuk perjalanan awal ke negara/kota tujuan dan kepulangan kembali ke Indonesia/kota domisili, Tertanggung harus menggunakan pesawat terbang komersial yang rutin dan terjadwal (pesawat charter tidak dijamin) tetapi SIMAS Travel tetap mengcover selama perjalanan Tertanggung di negara/kota tujuan baik menggunakan transportasi darat maupun kapal penyebrangan/ Ferry.

Sebagai Contoh : Tn A menggunakan pesawat dari Jakarta menuju Denpasar kemudian selama di Bali tertanggung melakukan perjalanan darat dan juga melakukan penyebrangan ferry ke Lombok, setelah beberapa hari di Bali & Lombok tertanggung kembali ke Jakarta menggunakan pesawat.

Ya. simas travel dapat dipergunakan juga sebagai syarat dalam mengajukan visa ke kedutaan. Namun beberapa kedutaan menentukan persyaratan dan limit pertanggungan tertentu.

Khusus kedutaan-kedutaan Schengen Countries seperti : Jerman, Belgia, Belanda, Luxemburg, Perancis, Spanyol, Austria, Italia, Yunani, Portugal, Swedia, Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, mewajibkan adanya Travel Insurance dengan limit minimal 30.000 Euro (-/+ Rp. 360.000.000) dan ada limit biaya perawatan medis akibat sakit (minimal 30.000 euro) termasuk evakuasi medis darurat dan repatriasi.

Oleh karena itu apabila calon tertanggung menggunakan SIMAS Travel sebagai syarat untuk apply visa ke Schengen Countries, disarankan untuk membeli simas travel overseas Plan D (limit Rp. 400.000.000).

Selain negara-negara Schengen Countries, pihak kedutaan tidak menentukan persyaratan dan limit pertangungan tertentu.

Kami menerima pembayaran premi secara Online melalui payment gateway i-Seller untuk fasilitas pembayaran pembayaran premi setelah Anda selesai melakukan pengisian pada form aplikasi asuransi :

Cara Pembayaran yang disupport oleh i-seller :

1. Bank Transfer :

  • Bank BCA (transfer hanya dari Bank BCA)
  • Bank Permata (transfer hanya dari Bank Permata)
  • Bank CIMB Niaga (transfer hanya dari Bank CIMB Niaga)
  • Bank Danamon (transfer hanya dari Bank Danamon)
  • Bank BNI (transfer hanya dari Bank BNI)
  • Bank Maybank (transfer dari semua Bank yang berlogo Alto, ATM Bersama, Prima)

2. OVO

3. Gopay

4. Tunai di Gerai Retail (Alfamart, Lawson, Indomaret) *Sedang dalam proses↵

5. Kartu Kredit (Master, Visa, Amex)

Tertanggung mengisi form klaim simas travel Insurance serta melampirkan surat keterangan/dokumen-dokumen penunjang lain yang diperlukan. Untuk kehilangan bagasi dan harta benda pribadi, tertanggung harus melampirkan keterangan kehilangan dari Penerbangan / Kepolisian setempat.

Form Klaim yang telah diisi lengkap dan ditandatangani Tertanggung disertai dokumen penunjang dikirimkan ke Asuransi Sinarmas – Plaza Simas Gedung 1, di Jalan Fachrudin No. 18, Tanah Abang – Jakarta Pusat.

Validasi Dokumen klaim maksimum adalah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kejadian atau sejak Tertanggung kembali ke Indonesia. Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen lengkap diterima Asuransi Sinar Mas.

Yang dimaksud "Dokumen Lengkap" ada tertanggung sudah melengkapi dokumen penunjang klaim sebagai berikut :

  1. Form Klaim Asli

  2. Polis Asli

  3. Copy KTP/KIMS/KITAS Tertanggung dan Ahli Waris

  4. Copy Tiket Perjalanan

  5. Surat Keterangan dari dokter/rumah sakit yang berisi keterangan-keterangan tentang cidera fisik akibat kecelakaan (untuk klaim biaya perawatan medis akibat kecelakaan)

  6. Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (untuk klaim meninggal dunia akibat kecelakaan)

  7. Kwitansi asli atas biaya-biaya perawatan atau pengobatan yang diresepkan oleh dokter yang merawat dan Copy resep obat-obatan (untuk klaim biaya perawatan medis akibat kecelakaan).

  8. Surat Kuasa dari yang ditunjuk (bila diwakili)

  9. Surat keterangan dari penerbangan atau angkutan lain mengenai keterlambatan penerbangan, keterlambatan bagasi, kehilangan atau kerusakan barang pada saat pemeriksaan barang

  10. Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan PT. Asuransi Sinar Mas

Asuransi Sinar Mas memiliki 2 produk asuransi perjalanan yaitu :

  1. Simas Travel Overseas ( asuransi perjalanan ke luar negeri ) 
  2. Simas Travel Domestic ( asuransi perjalanan di dalam negeri ) 

Bagi Pemegang Polis, usia peserta dewasa adalah 17 sampai 70 tahun, dan usia anak adalah 1 sampai 18 tahun. Sedangkan jika sebagai peserta tambahan (bukan pemegang polis) batasan usia minimum adalah 0 tahun dan maksimum 69 tahun. Peserta adalah WNI atau WNA yang memiliki KIMS/KITAS.

Simas travel overseas ada 7 pilihan plan dengan limit pertanggungan mulai dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan maksimum Rp. 1.000.000.000,-. 

Sedangkan untuk simas travel domestic ada 4 pilihan plan dengan limit pertanggungan mulai dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan maksimum Rp. 400.000.000,-.