Simas Motor

Proteksi Sepeda Motor Anda

Tertarik untuk melindungi Sepeda Motor Anda dengan Simas Motor ?


Apa Itu Simas Motor ?

Simas Motor Merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas kendaraan bermotor dan kendaraan listrik (Electric Vehicle) yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.


Yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Motor ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa Saja Jaminan Simas Motor?

  1. Gabungan ( Comprehensive)
    1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran, sambaran petir, kerugian akibat kecelakaan selama penyeberangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
    2. Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.

  2. Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total (total loss only) adalah jika kerusakan dan/ atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Motor?

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Motor

  1. Mengisi Form Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA).
  2. Melampirkan Fotokopi KTP/Paspor/SIM untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA, dan NPWP.
  3. Foto survey kendaraan.

Batas Usia Kendaraan Simas Motor

Dikenakan loading usia untuk kendaraan di atas 5 tahun sesuai dengan kebijakan dan kondisi.

Informasi Risiko Sendiri

Sesuai dengan kebijakan dan kondisi.

Periode Jaminan Simas Motor

Periode jaminan Simas Motor berlaku selama tahunan.

Informasi Klaim Simas Motor

Dalam Hal Kerugian Sebagian :

  1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
  2. Fotocopy Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen (tidak wajib).
  3. Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.

Dalam Hal Kerugian Total :

  1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
  2. Dokumen asli :
    • Polis, Sertifikat, Lampiran/Endorsemen (tidak wajib).
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan & Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (Asli), Faktur pembelian (Asli), blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani Tertanggung, Kunci Kontak kendaraan (asli & Cadangan).
  3. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
  4. Buku KIR untuk jenis kendaraan yang wajib KIR.
  5. Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.
  6. Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.
  7. Kwitansi kosong bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani tertanggung (rangkap 2).
  8. Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.

Dalam Hal Tertanggung Dituntut oleh Pihak Ketiga Sehubungan dengan Kerugian atau Kerusakan yang Disebabkan oleh Kendaraan Bermotor :

  1. SIM Pengemudi & STNK pihak ketiga.
  2. Laporan Kepolisian setempat (bila dibutuhkan Perusahaan Asuransi).
  3. Surat Tuntutan dari pihak ketiga.

Prosedur Klaim Simas Motor

Dalam hal terjadinya suatu peristiwa yang memungkinkan timbulnya suatu klaim dibawah pertanggungan ini, Tertanggung wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melaporkan selambat-lambatnya ke Kantor Pusat atau Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas dalam waktu 5 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan atau pencurian.
  2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti mengisi formulir pengajuan klaim, fotocopy sertifikat (asli bila total loss), STNK, dan SIM pengemudi, surat laporan polisi dalam hal klaim Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, Pencurian atau Niat Jahat, Tembusan Surat Tuntutan kepada pihak lain yang menyebabkan kerugian.
  3. Dalam hal pelaporan klaim bukan oleh Tertanggung seperti yang namanya tercantum di polis maka diwajibkan melengkapi dokumen tambahan berupa : KTP/ ID asli Tertanggung yang namanya tercantum di polis atau Foto copy KTP/ ID Tertanggung disertai Surat Kuasa bermaterai.
  4. Penanggung akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan kondisi /syarat polis dan menunjuk bengkel untuk memperbaiki kerusakan.

Info Pembelian Online

  1. Pembelian Online hanya untuk kendaraan Pribadi/Dinas dengan harga pertanggungan maximal IDR. 50.000.000,-
  2. Untuk kendaraan komersil (Rental/Taksi Online) atau kendaraan dengan harga pertanggungan lebih tinggi dari IDR. 50.000.000,- silahkan hubungi Customer Service Kami.
  3. PENTING : EPOLIS terbit setelah melalui proses bayar dan melengkapi data pelengkap yakni Foto Kendaraan, Warna Kendaraan, Transmisi Kendaraan, No Rangka, dan No Mesin.
  4. Pembelian Online Asuransi Simas Motor hanya menjamin Risiko jaminan kerugian total (total loss only)


Informasi lain mengenai Simas Motor

Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Simas Motor disini :

Unduh RIPLAY Simas Motor untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Temukan pusat pertanyaan seputar Simas Motor yang sering ditanyakan disini :


Cek FAQ Simas Motor


Saya Tertarik dengan Simas Motor Apa yang harus Saya Lakukan ?

Anda dapat Langsung Melakukan Pembelian Online Simas Motor Disini :


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.