Simas Motor

Proteksi Sepeda Motor Anda

FAQ RIPLAY UMUM BELI ONLINE



Asuransi Kendaraan Bermotor Simas

Merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

FAQ RIPLAY UMUM BELI ONLINE


1. Produk asuransi ini menjamin kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

a. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;

b. Perbuatan jahat;

c. Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam KUHP;

d. Kebakaran, termasuk :

- Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan

bermotor;

- Kebakaran akibat sambaran petir;

- Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau

memadamkan kebakaran;

- Dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak berwenang

dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.


2. Produk asuransi ini menjamin kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut pada point (1) di atas selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.


3. Produk asuransi ini dapat memberikan ganti rugi atas jaminan perluasan yang bersifat sebagai tambahan, yaitu :

a. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas:

- kerusakan atas harta benda;

- biaya pengobatan, cidera badan dan/atau kematian

Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor

sebagai akibat risiko yang dijamin pada point (1), yaitu:

b. kerusakan atas harta benda;

c. biaya pengobatan, cidera badan dan/atau kematian;

maksimum sebesar nilai pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis untuk setiap kejadian.


4. Produk asuransi ini memberikan ganti rugi atas biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari nilai pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga.

FAQ RIPLAY UMUM BELI ONLINE


Dalam hal Kerugian Total :

1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.

2. Dokumen asli :

  • Polis, Sertifikat, Lampiran/Endorsemen (tidak wajib).
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan & Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (Asli), Faktur pembelian (Asli), blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani Tertanggung, Kunci Kontak kendaraan (asli & Cadangan).

3. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau internasional.

4. Buku KIR untuk jenis kendaraan yang wajib KIR.

5. Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.

6. Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.

7. Kwitansi kosong bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani tertanggung (rangkap 2)

8. Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung,

FAQ RIPLAY UMUM BELI ONLINE


  • Pembelian Online hanya bisa untuk kendaraan Pribadi/Dinas dengan kapasitas mesin dibawah 250cc sedangkan untuk kendaraan komersil (Rental/Taksi Online) ataupun kapasitas mesin diatas 250cc silahkan hubungi CS Kami.
  • Pembelian Online hanya bisa untuk kendaraan Pribadi/Dinas dengan maximal harga IDR. 50.000.000,- sedangkan untuk harga kendaraan yang lebih tinggi silahkan hubungi CS Kami.
  • PENTING : EPOLIS terbit setelah melalui proses bayar dan melengkapi data pelengkap yakni Foto Kendaraan, No Rangka, dan No Mesin.
  • Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total (total loss only) adalah jika kerusakan dan / atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.