Asuransi Simas Perbankan adalah Asuransi yang melindungi bank terhadap kerugian dari berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh karyawannya seperti penipuan, ketidak jujuran, perampokan, pencurian, kejahatan dan penipuan data di komputer dan elektronik melalui system telepon perbankan ke sistem telepon tertanggung baik dilakukan oleh karyawan secara individu maupun berkolusi dengan orang lain atau dengan pihak ketiga dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan finansial dari kegiatan di perbankan selama periode polis dengan ketentuan yang terdapat dalam Ikhtisar Pertanggungan Polis.
Pertama adalah secara musyawarah, namun jika tidak tercapai dapat melalui :
Pembayaran klaim dilakukan oleh ASM kepada Tertanggung dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja semenjak dokumen klaim diterima oleh ASM dan telah disetujui besaran ganti ruginya.
Jaminan Comprehensive (Gabungan) menjamin kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, kebakaran dan pencurian.
Yang menentukan perhitungan Mudharabah :
Contoh :
1. Perhitungan Mudharabah , apabila Tertanggung membayarkan tepat waktu
2. Perhitungan Mudharabah , apabila Tertanggung membayarkan 1 bulan setelah periode polis
Dalam penerimaan bisnis diperlukan data-data sebagai berikut :
Keenam elemen diatas harus dianalisa dengan seksama, dan rate baru bisa diberikan.
Ya, selama polis tsb tidak mengalami klaim selama penutupan Asuransi, maksudnya apabila ada penutupan polis gabungan atau pun tidak individu, dan mengalami klaim terhadap salah satu pesertanya maka asuransi Sinar Mas Syariah belum dapat memberikan Mudharabah (bagi hasil) tsb.