Asuransi Simas Perbankan adalah Asuransi yang melindungi bank terhadap kerugian dari berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh karyawannya seperti penipuan, ketidak jujuran, perampokan, pencurian, kejahatan dan penipuan data di komputer dan elektronik melalui system telepon perbankan ke sistem telepon tertanggung baik dilakukan oleh karyawan secara individu maupun berkolusi dengan orang lain atau dengan pihak ketiga dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan finansial dari kegiatan di perbankan selama periode polis dengan ketentuan yang terdapat dalam Ikhtisar Pertanggungan Polis.
Karena Perbankan memiliki peran yang sangat penting terhadap pergerakan roda perekonomian. Bank mempunyai peranan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat; seperti kegiatan administrasi keuangan, penampungan uang, penggunaan uang, penukaran uang, perdagangan uang, berkaitan dengan lalu lintas devisa, hubungan perdagangan, hubungan moneter antar Negara, dan lainnya. Namun Kerugian Bank dari sisi financial bisa saja terjadi selama operasional, yang dikarenakan dari tidak jujurnya karyawan Bank, niat jahat karyawan dalam operasionalnya, ataupun kerugian akibat proses operasional dan transaksi kejahatan peretasan jaringan system Bank untuk mengambil uang Nasabah Bank dengan merusak system keamanan Bank.
Pembayaran klaim dilakukan oleh ASM kepada Tertanggung dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja semenjak dokumen klaim diterima oleh ASM dan telah disetujui besaran ganti ruginya.
Pertama adalah secara musyawarah, namun jika tidak tercapai dapat melalui :
Simas Pembatalan Tiket bisa diperluas dengan tambahan Harga Pertanggungan untuk jaminan tiket transportasi guna menonton pertunjukan tersebut yang harganya termasuk dalam Harga Pertanggungan didalam Polis. Sehingga jika terjadi kerugian maka harga tiket transportasi (darat/laut/udara) dan harga tiket pertunjukan akan dibayarkan sesuai Harga Pertanggungan yang tertera di Polis.
Dalam penerimaan bisnis diperlukan data-data sebagai berikut :
Keenam elemen diatas harus dianalisa dengan seksama, dan rate baru bisa diberikan.
Pertama adalah secara musyawarah, namun jika tidak tercapai dapat melalui :
Yang menentukan perhitungan Mudharabah :
Contoh :
1. Perhitungan Mudharabah , apabila Tertanggung membayarkan tepat waktu
2. Perhitungan Mudharabah , apabila Tertanggung membayarkan 1 bulan setelah periode polis