Asuransi Simas Perbankan adalah Asuransi yang melindungi bank terhadap kerugian dari berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh karyawannya seperti penipuan, ketidak jujuran, perampokan, pencurian, kejahatan dan penipuan data di komputer dan elektronik melalui system telepon perbankan ke sistem telepon tertanggung baik dilakukan oleh karyawan secara individu maupun berkolusi dengan orang lain atau dengan pihak ketiga dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan finansial dari kegiatan di perbankan selama periode polis dengan ketentuan yang terdapat dalam Ikhtisar Pertanggungan Polis.
↵
Karena Perbankan memiliki peran yang sangat penting terhadap pergerakan roda perekonomian. Bank mempunyai peranan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat; seperti kegiatan administrasi keuangan, penampungan uang, penggunaan uang, penukaran uang, perdagangan uang, berkaitan dengan lalu lintas devisa, hubungan perdagangan, hubungan moneter antar Negara, dan lainnya. Namun Kerugian Bank dari sisi financial bisa saja terjadi selama operasional, yang dikarenakan dari tidak jujurnya karyawan Bank, niat jahat karyawan dalam operasionalnya, ataupun kerugian akibat proses operasional dan transaksi kejahatan peretasan jaringan system Bank untuk mengambil uang Nasabah Bank dengan merusak system keamanan Bank.
↵
Asuransi Simas Pembatalan Tiket adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko pembatalan tiket untuk suatu acara pertunjukan yang dibeli oleh Tertanggung, jika mengalami kejadian yang tiba tiba yang dialami tertanggung yang disebabkan resiko dalam Jaminan polis sehingga tiket tersebut tidak lagi dapat digunakan atau batal digunakan, maka dapat dibayarkan kerugiannya oleh Asuransi/Penanggung sebesar Harga Pertanggungan di tiket tersebut.
↵
Simas Pembatalan Tiket bisa diperluas dengan tambahan Harga Pertanggungan untuk jaminan tiket transportasi guna menonton pertunjukan tersebut yang harganya termasuk dalam Harga Pertanggungan didalam Polis. Sehingga jika terjadi kerugian maka harga tiket transportasi (darat/laut/udara) dan harga tiket pertunjukan akan dibayarkan sesuai Harga Pertanggungan yang tertera di Polis.
↵
Resiko yang dijamin : ↵
Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika pada suatu saat selama jangka waktu pertanggungan seperti yang tercantum dalam Ikhtisar Polis Pertanggungan, Tiketyang telah dibeli oleh Tertanggung, tidak dapat digunakan pada waktunya sebagaimana tanggal yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan akibat dari kejadian-kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga dari:↵
Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk kerugian tersebut dengan pembayaran tunai sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi nilai yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.
Dalam penerimaan bisnis diperlukan data-data sebagai berikut:↵
Dalam penerimaan bisnis diperlukan data-data sebagai berikut :↵
Keenam elemen diatas harus dianalisa dengan seksama, dan rate baru bisa diberikan.↵
↵
↵