Asuransi Simas Perbankan adalah Asuransi yang melindungi bank terhadap kerugian dari berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh karyawannya seperti penipuan, ketidak jujuran, perampokan, pencurian, kejahatan dan penipuan data di komputer dan elektronik melalui system telepon perbankan ke sistem telepon tertanggung baik dilakukan oleh karyawan secara individu maupun berkolusi dengan orang lain atau dengan pihak ketiga dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan finansial dari kegiatan di perbankan selama periode polis dengan ketentuan yang terdapat dalam Ikhtisar Pertanggungan Polis.
Premi Top Up Sekaligus dimulai dari Rp 10.000.000,- namun tidak ada batasan maksimum atas Premi Top Up.
Pembelian produk ini dapat menggunakan mata uang Rupiah (IDR) dan Dollar Amerika (USD)
Pembayaran premi dilakukan dengan cara transfer ke rekening Virtual Account dari PT Asuransi Sinar Mas.
Jika penyebab kematian termasuk dalam Pengecualian Polis, maka tidak ada santunan yang akan dibayarkan oleh Penanggung.
Pertama adalah secara musyawarah, namun jika tidak tercapai dapat melalui :
Subdana dalam Simas Super Cover dilengkapi fitur Penjaminan Dana Pokok oleh PT Sinarmas Penjaminan Kredit, yang memberikan perlindungan terhadap risiko fluktuasi harga pasar sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran klaim dilakukan oleh ASM kepada Tertanggung dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja semenjak dokumen klaim diterima oleh ASM dan telah disetujui besaran ganti ruginya.