Bootstrap

Ask Me

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Asuransi Simas Perbankan adalah Asuransi yang melindungi bank terhadap kerugian dari berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh karyawannya seperti penipuan, ketidak jujuran, perampokan, pencurian, kejahatan dan penipuan data di komputer dan elektronik melalui system telepon perbankan ke sistem telepon tertanggung baik dilakukan oleh karyawan secara individu maupun berkolusi dengan orang lain atau dengan pihak ketiga dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan finansial dari kegiatan di perbankan selama periode polis dengan ketentuan yang terdapat dalam Ikhtisar Pertanggungan Polis.

Karena Perbankan memiliki peran yang sangat penting terhadap pergerakan roda perekonomian. Bank mempunyai peranan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat; seperti kegiatan administrasi keuangan, penampungan uang, penggunaan uang, penukaran uang, perdagangan uang, berkaitan dengan lalu lintas devisa, hubungan perdagangan, hubungan moneter antar Negara, dan lainnya. Namun Kerugian Bank dari sisi financial bisa saja terjadi selama operasional, yang dikarenakan dari tidak jujurnya karyawan Bank, niat jahat karyawan dalam operasionalnya, ataupun kerugian akibat proses operasional dan transaksi kejahatan peretasan jaringan system Bank untuk mengambil uang Nasabah Bank dengan merusak system keamanan Bank.

Dalam penerimaan bisnis diperlukan data-data sebagai berikut :

  1. Tertanggung harus mengisi proposal Form (SPPA) dan ditandatangani, selain itu Bank juga merupakan Bank yang terdaftar di OJK.
  2. Laporan Keuangan yang diaudit – 3 tahun terakhir
  3. Profil Perusahaan, seperti kinerja Keuangan (NPL, Keadaan Profit, Solvabilitas dan Likuiditas)
  4. Informasi Manajemen Risiko (Manual Prosedur, SOP Internal Kontrol dan Kode Etik)
  5. Informasi Catatan Kerugian – minimal 3 tahun terakhir
  6. Evaluasi atas Kebijakan Internal Kontrol.

Keenam elemen diatas harus dianalisa dengan seksama, dan rate baru bisa diberikan.

Pertama adalah secara musyawarah, namun jika tidak tercapai dapat melalui :

  • Badan Mediasi dan Arbitrasi Asuransi Indonesia (BMAI)
  • Lembaga Alternatif penyelesaian sengketa (LAPS)

  1. Tertanggung wajib sesegera mungkin melaporkan kejadian kerugian kepada ASM secara tertulis dalam kurun waktu 14 hari setelah terjadinya kerugian dari Tertanggung disertai keterangan-keterangan yang lengkap.↵
  2. Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung, antara lain :↵

  • Mengisi Form Klaim↵
  • Polis Asuransi dan Lampiran Endorsemen↵
  • Laporan Kronologis kejadian↵
  • Dokumen dokumen lain yang mendukung klaim↵

Pembayaran klaim dilakukan oleh ASM kepada Tertanggung dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja semenjak dokumen klaim diterima oleh ASM dan telah disetujui besaran ganti ruginya.