Simas Mobil Bonus

Mobil Mulus, Dapat Bonus

Apa Itu Simas Mobil Bonus ?

Simas Mobil Bonus adalah produk asuransi kendaraan bermotor yang dirancang khusus untuk Anda yang memahami pentingnya asuransi kendaraan, bahkan untuk mobil yang jarang digunakan. Dengan Simas Mobil Bonus, kendaraan Anda mendapatkan perlindungan lengkap dari kerusakan, kehilangan, kecelakaan diri, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJH), hingga risiko akibat banjir, gempa bumi, tsunami, huru-hara, terorisme, dan sabotase.

Lebih dari sekadar proteksi, Simas Mobil Bonus juga memberikan manfaat tambahan berupa pengembalian premi hingga 70% dari yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim!


Mengapa Memilih Simas Mobil Bonus ?

Simas Mobil Bonus Memiliki Keunggulan untuk Melindungi Kendaraan Bermotor Anda, diantaranya :

Dapatkan Bonus hingga 70% dari nilai premi jika tidak ada klaim selama masa periode Paket Cover 5 tahun, dan 50% dari nilai premi jika tidak ada klaim selama masa periode Paket Cover 3 tahun.

Pick Up & Delivery Service untuk wilayah Jakarta

Bebas fasilitas derek akibat kecelakaan untuk wilayah Jabodetabek

Bengkel authorized khusus untuk jaminan Comprehensive / Gabungan

Biaya ambulance maksimal Rp 500.000,00 per kejadian

Memberikan jaminan untuk Banjir, Angin Topan, Gempa Bumi, Tsunami, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase.

Memberikan jaminan untuk kecelakaan diri pengemudi sebesar Rp. 20.000.000,00.

Memberikan jaminan untuk kecelakaan diri kepada penumpang (maks. 4 penumpang) sebesar Rp. 20.000.000,00.

Sudah termasuk jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga senilai Rp. 25.000.000,00.

Akses ke layanan diskon melalui Mobile Application StarPoin



Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Mobil Bonus ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa Saja Jaminan Simas Mobil Bonus ?

  1. Gabungan ( Comprehensive)
    1. Manfaat jaminan comprehensive yaitu kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/ atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian termasuk pencurian yang didahului/ disertai dengan kekerasan, kebakaran.
    2. Manfaat kerugian dan/ atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa diatas selama kendaraan bermotor berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

  2. Manfaat jaminan Total Loss Only menjamin risiko akibat pencurian dan/atau kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 (tujuh puluh lima) persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

  3. Manfaat jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TPL/ TJH) atas :
    1. Kerusakan harta benda.
    2. Biaya pengobatan, cidera badan dan/ atau kematian.

  4. Manfaat jaminan kecelakaan diri atas penumpang.

  5. Manfaat jaminan kecelakaan diri atas pengemudi.

  6. Biaya pengobatan akibat kecelakaan penumpang.

  7. Biaya pengobatan akibat kecelakaan pengemudi.

  8. Manfaat jaminan huru-hara, terorisme dan sabotase.

  9. Manfaat jaminan gempa bumi dan tsunami.

  10. Manfaat jaminan banjir dan angin topan.

  11. Bengkel ATPM (authorized dealer) khusus untuk jaminan Comprehensive

  12. Manfaat kehilangan kendaraan.

  13. Manfaat kerusakan total.

  14. Manfaat biaya ambulance.

  15. Manfaat No Claim Bonus dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Paket cover 3 tahun dan tidak ada klaim : bonus sebesar 50% dari premi 3 tahun.
    2. Paket cover 5 tahun dan tidak ada klaim : bonus sebesar 70% dari premi 5 tahun.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Mobil Bonus

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Mobil Bonus

  1. Menyampaikan fotokopi STNK, KTP/Paspor/SIM untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA.
  2. Melakukan survey penutupan.

Ketentuan Kendaraan yang dapat Dijamin dalam Simas Mobil Bonus

  1. Kendaraan digunakan sebagai kendaraan pribadi/ dinas.
  2. Kendaraan digunakan sebagai angkutan penumpang (non bus dan non truk).
  3. Usia kendaraan untuk jaminan comprehensive maksimal sampai dengan 10 tahun, dengan ketentuan usia >5 tahun sd 10 tahun dikenakan loading usia 0.25%.
  4. Usia kendaraan untuk jaminan Total loss maksimal sampai dengan 20 tahun tanpa loading premi.

Informasi Risiko Sendiri

Informasi Risiko Sendiri untuk Kendaraan Non-Listrik

  1. Kerusakan sebagian Rp 300.000 / kejadian.
  2. Kerusakan total 5% dari harga pertanggungan.
  3. Kerusakan akibat huru hara/ terorisme & sabotase/ banjir & angin topan/ gempa bumi & tsunami 10% dari klaim, minimal Rp 500.000.

Informasi Risiko Sendiri untuk Kendaraan Listrik

  1. Kerusakan sebagian Rp 300.000 / kejadian.
  2. Kerusakan total 10% dari harga pertanggungan.
  3. Kerusakan akibat huru hara/ terorisme & sabotase/ banjir & angin topan/ gempa bumi & tsunami 10% dari klaim, minimal Rp 500.000.
  4. Kerusakan baterai kendaraan disesuaikan dengan usia kendaraan :
    • 0 - 3 tahun : 10% dari nilai klaim baterai baru
    • 4 - 6 tahun : 40% dari nilai klaim baterai baru
    • 7 - 8 tahun : 60% dari nilai klaim baterai baru
    • >9 tahun : 80% dari nilai klaim baterai baru

Periode Jaminan Simas Mobil Bonus

Periode jaminan Simas Mobil Bonus dapat dipilih dengan Paket 3 Tahun dan Paket 5 Tahun.

Ketentuan No Claim Bonus

Pembayaran No Claim Bonus setelah polis jatuh tempo dan tidak klaim selama periode paket.

Informasi Klaim Simas Mobil Bonus

Media Pelaporan Klaim Simas Mobil Bonus :

  1. Menu Hubungi Kami - Pengaduan di www.sinarmas.co.id.
  2. 24 Hour Customer Care 021 235 67 888/ 5050 7888.
  3. Email : info@sinarmas.co.id
  4. WhatsApp 0881 1070 888 (message only).
  5. Telp. 021 2918 9999 / 5050 9888 (hunting)

Note : Segera lapor klaim selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender setelah kejadian.

Persyaratan Dokumen Klaim Simas Mobil Bonus

  1. Surat Ijin Mengemudi (SIM).
  2. Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  3. Form Klaim.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam hal klaim kehilangan atau kerusakan total loss.
  6. Surat laporan Kepolisian (STPL) untuk kehilangan kendaraan atau peristiwa kehilangan sebagian dari kendaraan yang dipertanggungkan.
  7. Surat tuntutan dari pihak ketiga dalam hal terjadi tuntutan dari pihak ketiga.

Prosedur Klaim Simas Mobil Bonus

  1. Memberitahu Penanggung secara tertulis atau lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan/ atau kerusakan.
  2. Penanggung akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan risiko yang dijamin polis.
  3. Tertanggung tidak diperkenakan langsung membawa atau memperbaiki kendaraannya ke bengkel tanpa seijin Penanggung.
  4. Tertanggung wajib menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian dari kendaraan bermotor yang dapat diselamatkan.
  5. Tertanggung tidak diperkenakan menyatakan persetujuan ganti rugi atas tuntutan klaim dari pihak ketiga.
  6. Jika suatu suku cadang tidak diperjualbelikan di pasar bebas atau tidak diproduksi lagi oleh pabrikan maka penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak dan wajar.

Informasi lain mengenai Simas Mobil Bonus

Anda dapat Menemukan Informasi Lengkap Terkait Produk Simas Mobil Bonus Disini :

Unduh RIPLAY Umum Simas Mobil Bonus untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Temukan jawaban dari pertanyaan seputar Simas Mobil Bonus yang sering ditanyakan disini :


FAQ


Unduh Brosur Simas Mobil Bonus untuk mengetahui informasi produk disini :


Brosur


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.