Simas Pembatalan Pertunjukan

Jaminan terhadap risiko gagalnya pertunjukan

Asuransi Simas Pembatalan Pertunjukan adalah produk asuransi yang memberikan jaminan terhadap risiko gagalnya pertunjukan yang dilakukan oleh penyelenggara pertunjukan. Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung atas Pengeluaran Bersih (atau Kerugian Bersih dari Pendapatan Kotor jika diasuransikan) yang timbul dari Acara/Pertunjukan Tertanggung ditentukan dalam Ikhtisar Polis yang terpaksa Dibatalkan, Diabaikan, Ditunda, Diganggu, Dibatasi atau Dipindahkan, kecuali yang dikecualikan di dalam polis.

Mengapa Dibutuhkan Perlindungan Asuransi Simas Pembatalan Pertunjukan ?

Dalam informasi global dan majunya perekonomian mendorong kemajuan dunia pariwisata di Indonesia. Seiring berkembangnya teknologi dan komunikasi, dunia Entertainmen juga melaju pesat dan salah satunya adalah industri hiburan. Gaya hidup global saat ini mendorong lintas generasi yang mempunyai idola /artis membutuhkan adanya Pertunjukan atau acara-acara yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu panggung musik, penyanyi, tarian, artis panggung lainnya.

Dengan adanya pertunjukkan artis tersebut maka akan adanya risiko terhadap gagalnya pertunjukan yang diakibatkan antara lain, risiko kematian artis, kecelakaan atau penyakit atau keterlambatan perjalanan yang tidak dapat dihindari yang akan mempengaruhi Tertanggung/Penyelenggara karena adanya biaya- biaya yang dipikulnya. Oleh karenanya dengan membeli Proteksi Asuransi Simas Pembatalan Pertunjukan maka risiko risiko yang ada dapat dilindungi sehingga Penyelenggara Acara/Tertanggung tidak.

Oleh karenanya dengan membeli Proteksi Asuransi Simas Pembatalan Pertunjukan maka risiko risiko yang ada dapat dilindungi sehingga Penyelenggara Acara/Tertanggung tidak mengalami kerugian finansial.

Periode Pertanggungan Asuransi Simas Pembatalan Pertunjukan ?

Periodenya Simas Pembatalan Pertunjukan adalah beberapa hari sebelum mulainya Pertunjukan akan berlangsung sampai dengan beberapa hari setelah selesainya Pertunjukan yang ditentukan oleh Tertanggung (masa pertanggungan maksimal 3 bulan).


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.