Simas Pembatalan Pertunjukan

Jaminan terhadap risiko gagalnya pertunjukan

Apa itu Simas Pembatalan Pertunjukan ?

Asuransi Simas Pembatalan Pertunjukan adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko pembatalan tiket dalam suatu acara pertunjukan yang dibeli oleh Tertanggung, jika mengalami kejadian yang tiba tiba yang dialami tertanggung yang disebabkan resiko dalam Jaminan polis sehingga tiket tersebut tidak lagi dapat digunakan atau batal, maka dapat dibayarkan kerugiannya oleh Asuransi/Penanggung sebesar Harga Pertanggungan di tiket tersebut.

Mengapa Dibutuhkan Perlindungan Asuransi Simas Pembatalan Pertunjukan ?

Dalam informasi global dan majunya perekonomian mendorong kemajuan dunia pariwisata di Indonesia. Seiring berkembangnya teknologi dan komunikasi, dunia Entertainmen juga melaju pesat dan salah satunya adalah industri hiburan. Gaya hidup global saat ini mendorong lintas generasi yang mempunyai idola /artis membutuhkan adanya Pertunjukan atau acara-acara yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu panggung musik, penyanyi, tarian, artis panggung lainnya. Dengan adanya pertunjukan artis tersebut maka akan adanya risiko terhadap gagalnya pertunjukan yang diakibatkan antara lain, risiko kematian artis, kecelakaan atau penyakit atau keterlambatan perjalanan yang tidak dapat dihindari yang akan mempengaruhi Tertanggung/Penyelenggara karena adanya biaya- biaya yang dipikulnya. Oleh karenanya dengan membeli Proteksi Asuransi Simas Pembatalan Pertunjukan maka risiko risiko yang ada dapat dilindungi sehingga Penyelenggara Acara/Tertanggung tidak. Oleh karenanya dengan membeli Proteksi Asuransi Simas Pembatalan Pertunjukan maka risiko risiko yang ada dapat dilindungi sehingga Penyelenggara Acara/Tertanggung tidak mengalami kerugian finansial.


Yang harus Anda ketahui mengenai Simas Pembatalan Pertunjukan ?

Yuk cari tahu dengan klik icon dibawah ini :

Apa Saja Jaminan Simas Pembatalan Pertunjukan ?

  1. Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung atas Pengeluaran Bersih (atau KerugianBersihdari Pendapatan Kotor jika diasuransikan) yang timbul dari Acara Tertanggung ditentukan dalam Ikhtisar Polis yang terpaksa Dibatalkan, Diabaikan, Ditunda, Diganggu, Dibatasi atau Dipindahkan.
  2. Pertanggungan ini juga memberi ganti rugi kepada Tertanggung atas biaya atau ongkos tambahan yang terbukti secara wajar dan harus dibayar oleh Tertanggung untuk menghindari atau mengurangi kerugian Tertanggung, dengan ketentuan biaya atau ongkos tambahan tersebut tidak melebihi kerugian yang dihindari atau dikurangi tersebut. Tanggung jawab maksimum Penanggung tidak akan melebihi nilai pertanggungan yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis untuk setiap Acara Tertanggung atau Batas Jumlah Ganti Rugi yang tercantum dalam Ikhtisar.
  3. Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri dan tidak dapat diasuransikan.
  4. Untuk jaminan dapat diperluas dengan Klausula Kondisi Berbahaya dari cuaca terutama untuk pertunjukan di luar ruangan.
  5. Dapat diperluas dengan huru-hara dan kerusuhan.
  6. Dapat diperluas dengan jaminan terhadap keikutsertaan keluarga Artis, terhadap risiko kematian, kecelakaan, penyakit dari dari orang tua, anak atau pasangan dari Artis tersebut.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Pembatalan Pertunjukan ?

Dokumen yang harus Disiapkan Sebelum Membeli Simas Pembatalan Pertunjukan

  1. Formulir Aplikasi yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Tertanggung.
  2. Formulir Cost, Insurance, and Freight (CIF).
  3. Fotocopy KTP / Kartu identitas lainnya.
  4. Data Artis/Penyanyi yang akan manggung di Indonesia.

Periode Jaminan Simas Pembatalan Pertunjukan

Masa pertanggungan periode maksimal 3 bulan.

Batasan Wilayah Simas Pembatalan Pertunjukan

Asuransi Simas Pembatalan Pertunjukan berlaku hanya di Indonesia.

Informasi Klaim Simas Pembatalan Pertunjukan

Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim Simas Pembatalan Pertunjukan

Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang Klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung, antara lain :

  1. Kronologi dari kejadian.
  2. Adanya Pembatalan acara dari Manajemen Artis.
  3. Perhitungan Akunting atas tiket yang telah terjual.
  4. Dokumen lainnya yang relevan dan diperlukan oleh Penanggung dalam rangka penyelesaian klaim.

Prosedur Klaim Simas Pembatalan Tiket

  1. Tertanggung wajib sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau wakilnya setiap kerugian atau kerusakan yang dapat berpotensi menjadi klaim menurut polis ini dan juga akan memberikan kepada Penanggung atau Perwakilan mereka dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal kerugian bukti kerugian terinci yang dibuat di bawah sumpah.
  2. Kegagalan Tertanggung untuk melaporkan kerugian atas pembatalan pertunjukan tersebut dan mengajukan bukti kerugian yang dibuat di bawah sumpah tersebut sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya di sini akan membatalkan klaim atas kerugian tersebut berdasarkan polis ini.


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.