Property All Risks

Asuransi Semua Risiko Harta Benda dan Gangguan Usaha

Apa Itu Property All Risks ?

Property All Risks merupakan produk asuransi yang menjamin semua risiko harta benda yang dipertanggungkan kecuali yang berada dalam pengecualian polis, serta menjamin gangguan usaha yang disebabkan terjadinya kerugian yang diderita oleh Tertanggung.

Ingin Tahu tentang Property All Risks ?

Silahkan Klik Video di Bawah Ini



Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Property All Risks ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa Saja Jaminan Property All Risks ?

Jaminan Asuransi Property All Risks Meliputi :

  1. Kerusakan Material
    Memberikan perlindungan pada setiap harta benda / benda material / obyek fisik yang dapat mengalami kerugian atas kerusakan yang bersifat tiba-tiba, tidak terduga dan accidental, kecuali secara khusus dikecualikan dalam pengecualian umum atau pengecualian khusus.
  2. Gangguan Usaha - Perluasan / Pilihan
    Mengganti kehilangan atau jumlah kerugian sebagai akibat penghentian atau gangguan usaha setelah suatu kejadian kerugian. Jumlah kerugian tersebut dapat timbul dari:
    • Pembayaran pengeluaran tetap (sewa, bunga bank, asuransi, dll).
    • Pembayaran gaji karyawan
    • Pembayaran pesangon pekerja.
    • Biaya tambahan dalam usaha mempertahankan tingkat produksi.
    • Mempertahankan keuntungan / laba perusahaan.
    Catatan :

    Total Harga Pertanggungan dari jaminan Gangguan Usaha adalah maksimal 50% dari Total Harga Pertanggungan jaminan Kerugian Harta Benda.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Asuransi Property All Risks ?

Ketentuan Bangunan yang Dapat Dijamin oleh Asuransi Property All Risks :

  1. Bangunan yang dapat dijamin oleh Asuransi Property All Risks adalah bangunan dengan jenis okupasi non industry, seperti rumah tinggal / apartemen / kantor / toko / ruko atau okupasi lainnya yang tidak ada proses produksi pada bangunan tersebut.

  2. Kelas konstruksi dapat dijamin oleh Asuransi Property All Risks bangunan dengan Konstruksi Kelas I, yaitu bangunan yang dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
Catatan :

Untuk menjamin okupasi non industry dan/atau kelas konstruksi selain yang disebutkan di atas, silakan terlebih dahulu menghubungi Asuransi Sinar Mas agar dapat dibuatkan penawarannya.

Periode Jaminan Asuransi Property All Risks

Periode jaminan Asuransi Property All Risks berlaku sekaligus pada saat polis terbit.

Informasi Klaim Asuransi Property All Risks

Persyaratan Dokumen Klaim Asuransi Property All Risk

  1. Formulir laporan klaim
  2. Fotokopi Polis Asuransi Property All Risks
  3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan setempat mengenai peristiwa tersebut.
  4. Laporan rinci dan selengkap mungkin tentang kejadian.
  5. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Asuransi Sinar Mas.

Prosedur Klaim Asuransi Property All Risks

  1. Segera memberitahu Asuransi Sinar Mas melalui telepon atau juga secara tertulis melalui E-mail / Whatsapp, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan.
  2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan.
  3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Asuransi Sinar Mas.
  4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta oleh Asuransi Sinar Mas.
  5. Segera memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.
  6. Setelah pemberitahuan diberikan kepada Asuransi Sinar Mas sesuai kondisi ini, wakil dari Asuransi Sinar Mas mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Jika wakil dari Asuransi Sinar Mas tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.

Informasi pada mengenai Property All Risks

Anda dapat Menemukan Informasi Lengkap Terkait Produk Property All Risks Disini :

Unduh RIPLAY Umum Property All Risks untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Temukan pusat pertanyaan seputar Asuransi Property All Risks yang sering ditanyakan disini :


FAQ


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.