Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara
Proteksi untuk Properti yang Anda Miliki
Kita tidak akan pernah tahu kapan musibah akan terjadi. Adanya kemungkinan munculnya ketidakstabilan politik dan ekonomi yang dapat terjadi di Indonesia, mengakibatkan rasa tidak aman dan ketakutan akan terjadinya kerusuhan dan huru-hara di lokasi properti yang Anda miliki.
Namun kini Anda tidak perlu khawatir lagi karena ada Asuransi Sinar Mas yang hadir untuk memberikan jaminan Kerusuhan dan Huru-Hara sebagai solusi yang tepat menciptakan rasa aman atas harta benda Anda
Jaminan Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara terdiri atas:
1. Kerusuhan
Tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara atau tidak termasuk dalam pengertian Terorisme
2. Huru-hara
Keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok- kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut sejauh peristiwa tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme
3. Pemogokan
Tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme
4. Penghalangan Bekerja
Tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (duabelas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme
5. Perbuatan Jahat
Tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme
Objek Pertanggungan dalam Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara adalah:
- Bangunan
- Isi Bangunan ( Perabot, Mesin, Stock)