Simas Growing Trees

Proteksi untuk Kebun Kelapa Sawit dan Tanaman Karet

RIPLAY UMUM

Simas Growing Trees adalah produk asuransi dari Asuransi Sinar Mas yang menjamin manfaat kerugian tanaman Kelapa Sawit dan Tanaman Karet akibat kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, kerugian karena petir, ledakan dan asap. Dengan membeli jaminan ini maka Tertanggung akan merasa aman dari bahaya yang akan terjadi di Perkebunannya.

Perusahaan Crude Palm Oil (Minyak Kelapa Sawit Mentah) memerlukan perkebunan Kelapa Sawit sebagai bahan baku dasarnya yang dapat menghasilkan biji Kelapa Sawit yang dapat diolah menjadi berbagai produk olahan yang berguna bagi masyarakat. Perkebunan tersebut harus dijaga dari faktor kebakaran sehingga bahan baku tetap tersedia.

Namun faktor perubahan iklim di Indonesia yang sangat signifikan dapat mempengaruhi kelangsungan kehidupan tanaman sehingga timbul risiko yang tidak kita inginkan dari perkebunan dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar, karena itu diperlukan Simas Growing Trees untuk melindungi perkebunan Anda.

Jaminan :

Asuransi Simas Growing Trees memberi perlindungan atas kerugian yang diakibatkan risiko Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Gangguan Asap pada tanaman Kelapa Sawit dan Karet.

Simas Growing Trees juga memiliki perluasan jaminan untuk Kerusuhan dan Huru hara (41A-RSMDCC/ASM).

Risiko Yang Dikecualikan :

Hal-hal yang dikecualikan dari Simas Growing Trees adalah segala kerugian atau kerusakan termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang :

1. Secara langsung disebabkan oleh :

  • Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion) atau hubungan arus pendek (short circuit) atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice).
  • Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis.

2. Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari :

  • Kesengajaan Tertanggung, kesengajaan pelayan atau karyawan Tertanggung atau perbuatan yang disengaja oleh orang lain atas perintah Tertanggung.
  • Kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut.
  • Segala macam bentuk gangguan usaha, gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi.

3. Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau karena akibat dari risiko-risiko berikut kecuali bila ada penutupan perluasan jaminan khusus untuk risiko tersebut :

  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan. Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
  • Tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan dan badai.
  • Biaya pembersihan

Harta Benda dan Kepentingan yang Dikecualikan :

Kecuali jika secara tegas dinyatakan lain dalam ikhtisar pertanggungan , polis ini tidak menjamin :

  1. Barang-barang orang lain yang disimpan dan/atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
  2. Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
  3. Barang antik atau barang seni;
  4. Segala macam naskah, rencana, gambar atau disain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
  5. Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan system komputer;
  6. Segala macam bahan peledak.


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.