Contractors All Risks

Asuransi untuk Pekerjaan Pembangunan Sipil

Apa Itu Contractors All Risks (CAR) ?

Contractors All Risks (CAR) including Third Party Liabilities adalah asuransi untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan lain (kontraktor) baik itu pekerjaan bangunan sipil basah maupun bangunan sipil kering.


Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Asuransi Contractors All Risks ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa saja Jaminan pada Asuransi Contractors All Risks ?

Jaminan yang diberikan dalam Asuransi Contractors All Risks adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis. Jaminan ini dibagi 2 yaitu:

  1. Bagian I Kerusakan Material

    Kebakaran, Peledakan, Kejatuhan pesawat terbang, Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, Bencana alam (Act of Gods) seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, Kerusakan lain yang bersifat tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan atas objek pertanggungan.

  2. Section II (Third Party Liability)

    Tanggung jawab hukum dari pihak Tertanggung terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari:

    • Kerusakan Brang (material damage) milik pihak ketiga.
    • Luka badan (bodily injury) pihak ketiga.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Contractors All Risks?

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Asuransi Contractors All Risks

  1. Formulir Aplikasi yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Tertanggung.
  2. Formulir Cost, Insurance, Freight (CIF).
  3. Fotocopy KTP/Kartu identitas lainnya.

Periode Jaminan Asuransi Contractors All Risks

Periode jaminan Asuransi Contractors All Risks berlaku sesuai jangka waktu pembangunan termasuk masa pemeliharaan (tahunan).

Obyek yang dapat Diasuransikan dalam Asuransi Contractors All Risks

  1. Gedung-gedung hotel, perkantoran, pabrik, dan lain-lain.
  2. Jembatan, jalan, irigasi, lapangan terbang, dan lain-lain.

Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Contractors All Risks

  1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
  2. Kontraktor Utama (Main Contractor) dari proyek pembangunan.
  3. Sub-kontraktor dari proyek pembangunan.

Informasi Klaim Asuransi Contractors All Risks

Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim

Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung, antara lain :

  1. Kronologi dari kejadian.
  2. Daftar Item/Bagian yang rusak.
  3. Penawaran Harga perbaikan atau penggantian item yang menunjukkan nilai kerugian.
  4. Dokumen lainnya yang relevan dan diperlukan oleh Penanggung dalam rangka penyelesaian klaim.

Prosedur Klaim Asuransi Contractors All Risks

  1. Tertanggung wajib sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau wakilnya setiap kerugian atau kerusakan yang dapat berpotensi menjadi klaim menurut polis ini dan juga akan memberikan kepada Penanggung atau Perwakilan mereka dalam waktu empat belas (14) hari sejak tanggal kerugian bukti kerugian terinci yang dibuat di bawah sumpah.
  2. Kegagalan Tertanggung untuk melaporkan kehilangan atau kerusakan tersebut dan mengajukan bukti kerugian yang dibuat di bawah sumpah tersebut sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya di sini akan membatalkan klaim atas kerugian tersebut berdasarkan polis ini.

Unduh  RIPLAY Umum Asuransi Contractors All Risks untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.