Bootstrap

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Perbedaan CAR dengan EAR adalah

  1. CAR lebih spesifik mengcover proyek pembangunan gedung bertingkat atau dengan kata lain persentasi bangunan lebih besar dari persentasi mesin dan luas jaminan yang diberikan hanya terbatas pada testing mesin-mesin

  2. EAR lebih spesifik mengcover proyek instalasi mesin-mesin daripada bangunan dan dalam luas jaminan yang diberikan termasuk commissioning dari mesin 

CAR / EAR memberikan jaminan terhadap :

  1. Property Damage
  2. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga

Secara umum data-data yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

1. Kontrak Kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK). Dalam dokumen ini akan diketahui sbb :

  • Nama kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.
  • Nilai kontraknya untuk menentukan besarnya nilai pertanggungan. Penentuan Nilai Pertanggungan tidak termasuk pajak.
  • Kapan proyek pembangunan tersebut sudah harus dimulai.
  • Lamanya proyek tersebut dikerjakan.

2. Site Plan (Denah Lokasi)

3. Lay out Proyek

4. Schedule pengerjaan (progress pekerjaan)

Pertanggungan sebaiknya dimulai pada saat akan dimulainya pekerjaan pembangunan. Tahapan dalam suatu proyek pembangunan biasanya meliputi :

  1. Tahap pembersihan (Land Clearing) termasuk infrastruktur (saluran)↵
  2. Tahap Fondasi / struktur
  3. Tahap Pembangunan / Erection
  4. Tahap Mechanical & Electrical

Pertanggungan dalam CAR / EAR akan berakhirnya sebagai berikut :

  1. Apabila pekerjaan sudah selesai dan sudah serah terima meskipun jangka waktu pertanggungan belum berakhir.
  2. Apabila jangka waktu pertanggungan sudah berakhir meskipun pekerjaan belum selesai

CAR / EAR mempunyai 2 pengecualian yaitu :

1. Pengecualian Umum - Pengecualian umum ini lebih bersifat pada pengecualian terhadap peril.

  • Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang.
  • Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
  • Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya.
  • Penghentian pekerjaan baik total atau parsial.

2. Pengecualian Khusus - pengecualian ini lebih bersifat terhadap property.

  • Risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian.
  • Kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak.
  • Kerugian atau kerusakan karena salah desain.
  • Biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang yang langsung terkena dampaknya dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian pada atau kerusakan atas barang yang telah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau pengerjaan tersebut.
  • Aus, korosi, oksidasi, penurunan mutu karena kurang penggunaan dan kondisi atmosfir normal.
  • Kerugian atau kerusakan atas peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi.
  • Kerugian pada atau kerusakan atas kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau angkutan air atau pesawat terbang.
  • Kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar, catatan pembukuan, wesel, mata uang, perangko, akta, bukti hutang, uang kertas, saham, cek.
  • Kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi

Prosedur klaim apabila terjadi resiko:

  1. Segera memberitahu Penanggung dengan telepon atau telegram dan juga secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan.
  2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan.
  3. Menjaga bagian-bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk inspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung.
  4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta oleh Penanggung.

Memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran

CAR / EAR adalah jenis asuransi yang khusus memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik, sarana maupun prasarana (jalan, Jembatan, dll) ataupun instalasi mesin-mesin termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.