Asuransi Kerusakan Mesin

Machinery Breakdown

RIPLAY UMUM

Machinery Breakdown plus Business Interruption

Asuransi ini cocok untuk keperluan industri atas pabrik, mesin dan peralatan-peralatan mekanis pada saat bekerja, istirahat dan atau selama menjalani perawatan.

Objek apa yang bisa diasuransikan?

  1. Semua jenis mesin yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi (medium sampai high power).
  2. Perlengkapan dan peralatan pabrik yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi (medium sampai high power).

Siapa yang dapat mengasuransikannya?
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Erection All Risks antara lain:

  1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
  2. Pihak-pihak yang mempunyai kepentingan keuangan atas mesin-mesin atau pabrik, misalnya bank, badan yang memberi kredit.
  3. Pihak-pihak yang bertanggung jawab menangani atau mengelola suatu pabrik.

Resiko yang dijamin
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis.
Jaminan yang diberikan berlangsung pada saat mesin-mesin:

  • Sedang berjalan
  • Sedang istirahat
  • Sedang dibersihkan
  • Sedang dibongkar
  • Sedang diperbaiki

Sepanjang mesin-mesin tersebut berada dalam lokasi tertentu seperti yang telah disebutkan dalam polis.

Informasi yang Diperlukan untuk Pelaksanaan Penutupan Asuransi(MB):
Asuransi Machinaery Breakdown (MB)

  1. Nama dan alamat Pemilik (Principal)
  2. Lokasi pabrik/mesin
  3. Data-data mesin (tahun pembuatan, jenis/type mesin, kapasitas mesin, spesifikasi teknis mesin)
  4. Jumlah pertanggungan


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.