Simas Ruko

Perlindungan untuk Ruko Anda

FAQ RIPLAY Umum


Simas Ruko merupakan Asuransi yang memberikan perlindungan luas kepada Tertanggung jika ruko yang diasuransikan mengalami kerugian / kerusakan akibat resiko yang dijamin oleh Polis.

1. Objek Pertanggungan

Objek pertanggungan yang dapat diasuransikan pada simas ruko adalah: 

Bangunan Toko / Ruko / Kantor / Rukan yang:

  • Mempunyai Konstruksi Kelas I maksimum 4 lantai,
  • Tidak termasuk kios dalam Shopping Mall dan Pasar,
  • Tidak ada proses produksi di dalamnya,
  • Tidak dalam keadaan kosong / tidak dihuni / tidak digunakan,
  • Terdapat minimal 1 unit alat pemadam ringan (APAR) yang masih berfungsi di dalam ruko.
  • Tidak pernah mengalami kerusakan akibat gempa bumi

Isi Bangunan / Perabot Ruko, yaitu:

  • Peralatan, atau perangkat yang secara permanen digunakan dalam rumah tangga (seperti televisi, DVD player, kulkas, piano, AC) dan bukan peralatan yang dapat dibawa-bawa dan bergerak (seperti laptop, kamera, handy cam, telepon genggam, iPod, playstation portable, kendaraan bermotor, dan sejenisnya).
  • Tidak termasuk Stock berupa LPG, thinner, bahan kimia dan bahan mudah terbakar lainnya, perhiasan, ternak, voucher HP.

Catatan: Asuransi atas Isi Bangunan / Perabot Ruko tidak dapat diterima apabila tidak disertai dengan asuransi atas Bangunan Ruko dimana Isi Bangunan / Perabot Ruko tersebut berada.

2. Jaminan

Jaminan asuransi simas ruko meliputi :

  • Kebakaran (FLEXAS)
    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap

  • Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme dan Sabotase (RSMDCCTS)
    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Untuk Terorisme dan Sabotase besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan.

  • Gempa Bumi (EQVET) - Pilihan / Perluasan
    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.

  • Kebanjiran (TSFWD) - Pilihan
    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.

  • Tertabrak Kendaraan
    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat tertabrak kendaraan termasuk kendaraan yang dimiliki dan/atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.

Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.