Simas Ruko
Perlindungan untuk Ruko Anda
Simas Ruko merupakan Asuransi yang memberikan perlindungan luas kepada Tertanggung jika ruko yang diasuransikan mengalami kerugian / kerusakan akibat resiko yang dijamin oleh Polis.
1. Objek Pertanggungan
Objek pertanggungan yang dapat diasuransikan pada simas ruko adalah:
Bangunan Toko / Ruko / Kantor / Rukan yang:
- Mempunyai Konstruksi Kelas I maksimum 4 lantai,
- Tidak termasuk kios dalam Shopping Mall dan Pasar,
- Tidak ada proses produksi di dalamnya,
- Tidak dalam keadaan kosong / tidak dihuni / tidak digunakan,
- Terdapat minimal 1 unit alat pemadam ringan (APAR) yang masih berfungsi di dalam ruko.
- Tidak pernah mengalami kerusakan akibat gempa bumi
Isi Bangunan / Perabot Ruko, yaitu:
- Peralatan, atau perangkat yang secara permanen digunakan dalam rumah tangga (seperti televisi, DVD player, kulkas, piano, AC) dan bukan peralatan yang dapat dibawa-bawa dan bergerak (seperti laptop, kamera, handy cam, telepon genggam, iPod, playstation portable, kendaraan bermotor, dan sejenisnya).
- Tidak termasuk Stock berupa LPG, thinner, bahan kimia dan bahan mudah terbakar lainnya, perhiasan, ternak, voucher HP.
Catatan: Asuransi atas Isi Bangunan / Perabot Ruko tidak dapat diterima apabila tidak disertai dengan asuransi atas Bangunan Ruko dimana Isi Bangunan / Perabot Ruko tersebut berada.
2. Jaminan
Jaminan asuransi simas ruko meliputi :
- Kebakaran (FLEXAS)
Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap - Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme dan Sabotase (RSMDCCTS)
Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Untuk Terorisme dan Sabotase besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan. - Gempa Bumi (EQVET) - Pilihan / Perluasan
Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi. - Kebanjiran (TSFWD) - Pilihan
Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air. - Tertabrak Kendaraan
Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat tertabrak kendaraan termasuk kendaraan yang dimiliki dan/atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.
Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.