Bootstrap

Ask Me

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Tidak, asuransi atas isi bangunan/perabot Ruko tidak dapat diterima apabila tidak disertai dengan asuransi atas Bangunan Ruko dimana isi bangunan/perabot Ruko tersebut berada.

Ya, asalkan Bangunan Ruko tersebut memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang dijelaskan dalam A2, yaitu berkelas konstruksi kelas 1, maksimum jumlah lantai adalah 4, bukan merupakan kios dalam Shopping Mall dan Pasar, tidak ada proses produksi didalamnya, tidak dalam keadaan kosong atau tidak dihuni, dan minimal terdapat 1 unit alat pemadam api ringan yang masih berfungsi didalam Ruko.

Yang dapat diasuransikan di bawah polis Simas Ruko adalah:

  • Bangunan Ruko dengan Konstruksi Kelas I, yaitu bangunan yang dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan. Jumlah lantai maksimum 4 lantai, tidak termasuk kios dalam Shopping Mall dan Pasar, tidak ada proses produksi di dalamnya, tidak dalam keadaan kosong / tidak dihuni / atau tidak digunakan, dan terdapat minimal 1 unit alat pemadam api ringan (APAR) yang masih berfungsi didalam Ruko.
  • Perabot: peralatan, atau perangkat yang secara permanen digunakan dalam rumah tangga (seperti televisi, DVD player, kulkas, piano, AC) dan bukan peralatan yang dapat dibawa-bawa dan bergerak (seperti laptop, kamera, handy cam, telepon genggam, iPod, portable playstation, kendaraan bermotor, dan sejenisnya). 
  • Persediaan Barang (Stock): Tidak termasuk Stock berupa LPG, thinner, bahan kimia dan bahan mudah terbakar lainnya, perhiasan, ternak, dan voucher HP.

Total Harga Pertanggungan minimum Rp. 100.000.000,- , namun apabila jumlah total Harga Pertanggungan (Bangunan dan isi bangunan) melebihi Rp. 5 milyar maka penutupan asuransinya harus memperoleh persetujuan khusus dari Penanggung, dan Penanggung akan melakukan survey ke lokasi risiko.

Simas Ruko memberikan 5 (lima) Jaminan Dasar yang terdiri dari perlindungan terhadap risiko:

  • Kebakaran (FLEXAS)
  • Perbuatan Jahat, Huru-hara,Terorisme dan Sabotase 
  • Gempa Bumi 
  • Kebanjiran 
  • Tertabrak Kendaraan

Simas Ruko memberikan 5 (lima) Jaminan Dasar yang terdiri dari perlindungan terhadap risiko:

  • Kebakaran (FLEXAS)
  • Perbuatan Jahat, Huru-hara,Terorisme dan Sabotase 
  • Gempa Bumi 
  • Kebanjiran 
  • Tertabrak Kendaraan

Ya, Simas Ruko memiliki 2 (dua) paket jaminan:

  1. Paket I A : memberikan Jaminan Dasar, menjamin resiko banjir , tidak menjamin Gempa Bumi, suku premi 2,65‰
  2. Paket I B : memberikan Jaminan Dasar, menjamin resiko banjir untuk Zona II/Moderate Risk, tidak menjamin Gempa Bumi, suku premi 2,70‰
  3. Paket II : memberikan Jaminan Dasar, tidak menjamin banjir maupun Gempa Bumi, suku premi 2,15‰

Simas Ruko juga memiliki penambahan paket untuk jaminan Gempa Bumi (sesuai zona Gempa Bumi) :

Zona Gempa BumiRate
Zona Gempa Bumi I0,90‰
Zona Gempa Bumi II0,95‰
Zona Gempa Bumi III1,25‰
Zona Gempa Bumi IV1,50‰
Zona Gempa Bumi V1,90‰

Risiko Banjir dibedakan menjadi 4, menurut lokasi dimana Rumah Tinggal berada:

  1. Zone I (Low), yaitu daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau tidak pernah mengalami banjir dengan ketinggian genangan air <= 30 cm.
  2. Zone II (Moderate), yaitu daerah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggian genangan air antara 30 cm hingga 60 cm.
  3. Zone III (High), yaitu daerah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggian genangan air antara 60 cm hingga 100 cm.
  4. Zone IV (Very High), yaitu daerah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggian genangan air lebih dari 100 cm.

Bangunan Ruko yang dapat dipertanggungkan hanya yang berada di Zone 1, berdasarkan ketentuan ini jaminan Banjir untuk Bangunan Ruko di daerah yang terkenal rawan banjir tidak dapat diberikan.

Jaminan Banjir hanya dapat diberikan untuk lokasi yang berada di Zona 1 maupun Zona 2 (case by case).

Risiko Sendiri adalah bagian dari kerugian yang menjadi tanggungan Tertanggung sendiri. Dalam Simas Ruko Risiko Sendiri adalah sebagai berikut :

Dalam Hal Terjadinya

Besarnya Risiko Sendiri (untuk setiap satu kejadian kerugian)


Kebakaran (FLEXAS)

Nil
Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat10% dari klaim, minimum Rp.10.000.000

Huru Hara

15% dari klaim, minimum Rp.15.000.000

Terorisme dan Sabotase


15% dari klaim, minimum Rp.40.000.000

Gempa Bumi (EQVET 4.2)
  • 2,5% dari Total Harga Pertanggungan. 
  • 10% dari klaim, dengan nilai minimun 2,5% dari Total Harga Pertanggungan, untuk wilayah : Aceh/Nangroe Aceh Darusalam, Maumere, Padang, Bukit Tinggi, Tasikmalaya, Bengkulu, dan Yogyakarta. 

Banjir (TSFWD 4.3)

-Zone I/Low Risk

-Zone II/Moderate Risk


  • 10% dari klaim, minimun Rp.1.000.000
  • 15% dari klaim, minimun Rp.5.000.000
Tertabrak KendaraanRp.1.000.000 / kejadian

Simas Ruko adalah salah satu produk asuransi unggulan dari PT. Asuransi Sinar Mas, yang dirancang dengan tujuan memberikan jaminan asuransi terlengkap guna melindungi Bangunan Ruko Anda, antara lain akibat Kebakaran, Huru-hara, Terorisme, Gempa Bumi, dan Banjir

Jaminan Gempa Bumi untuk Ruko di wilayah yang pernah terkena gempa berskala besar dan tsunami seperti di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Maumere, Padang, Bukit Tinggi, Tasikmalaya, Bengkulu, dan Yogyakarta dapat diberikan, tetapi harus dan hanya dengan persetujuan khusus dari Penanggung.