PT. Asuransi Sinar Mas melakukan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab terhadap sosial/lingkungan.

Kegiatan dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di sekitar lingkungan PT. Asuransi Sinar Mas. Bentuk kegiatan diantaranya Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis, Wakaf Al Qur’an, Bazaar Minyak Goreng, Penanaman Pohon untuk penghijauan, Donor Darah, Potong Rambut Gratis, dan lain-lain.

Selain mengadakan kegiatan CSR, Perusahaan juga mengadakan kegiatan Literasi Keuangan . Hal ini sebagai implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 Bab 2 Pasal 14 ayat 1 tentang Pelaku Jasa Keuangan wajib menyelenggarakan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen Dan/Atau Masyarakat