Simas Mudik

Proteksi untuk Perjalanan Anda

Tertarik untuk melindungi perjalanan mudik Anda dengan Simas Mudik ?


Apa itu Simas Mudik ?

Simas Mudik merupakan suatu varian dari asuransi kecelakaan diri yang menjamin perjalanan Anda baik dengan menggunakan angkutan umum resmi (pesawat, kapal laut, kereta api dan bis) maupun kendaraan pribadi (kendaraan beroda empat atau lebih).

Mudik merupakan suatu tradisi yang lazim dilakukan masyarakat Indonesia untuk menyambut Hari Raya baik Hari Raya Idul Fitri, Natal maupun Hari Besar Keagamaan lainnya. Mereka semuanya melakukan perjalanan menuju tanah kelahiran masing-masing agar dapat merayakan Hari Raya bersama-sama keluarga dan sanak famili. Seiring dengan tingginya arus mudik menjelang Hari Raya ini maka resiko terjadinya kecelakaan di rute yang dilewati pemudik menjadi meningkat. Kecelakaan dapat dialami pemudik dimana saja, kapan saja, baik yang mengambil perjalanan darat, laut maupun udara.


Mengapa memilih Simas Mudik ?

Simas Mudik tersedia dalam berbagai pilihan sesuai kebutuhan Anda. Bisa untuk Individu, Keluarga, maupun Rombongan. Dengan Premi mulai dari Rp. 10.000,-



Yang harus Anda ketahui terkait Simas Mudik ?

Yuk cari tahu dengan klik Icon dibawah ini :

Apa Saja Jaminan Simas Mudik ?

Jaminan Simas Mudik meliputi resiko meninggal dunia, cacat tetap sebagian/keseluruhan, dan biaya perawatan / pengobatan dokter akibat kecelakaan selama perjalanan.

Jumlah Tertanggung

  1. Plan Individu (1 orang)
  2. Plan Keluarga (Maksimum 5 orang)
  3. Plan Group (Maksimum 50 orang)

Batasan Usia

  1. Plan Individu : 18 – 60 tahun

  2. Plan Keluarga :
    • Pemegang Polis : 18 – 60 tahun
    • Peserta Polis : 1 – 60 tahun

  3. Plan Grup :
    • Pemegang Polis : 18 – 60 tahun
    • Peserta Polis : 1 – 60 tahun

Nilai Pertanggungan dan Premi

 

Individu

Keluarga

Grup

Nilai Pertanggungan (/polis)

Rp 25.000.000,-

Rp 100.000.000,-

Rp 500.000.000,-

Suku Premi per Periode

Rp 10.000,-

Rp 50.000,-

Rp 250.000,-


Luas Jaminan

Plan Individu :

  1. Resiko A : Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Memberikan jaminan keuangan jika terjadi kematian akibat kecelakaan selama dalam perjalanan.

  2. Resiko B : Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (sesuai Continental Scale) Memberikan jaminan keuangan jika terjadi cacat tetap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan. Penggantian dihitung dari prosentase yang tercantum dan dihitung dari jumlah uang pertanggungan.

  3. Resiko D : Biaya Perawatan / Pengobatan Dokter Akibat Kecelakaan Harga maksimum pertanggungan Rp. 250.000,- per peserta.
    Plan Individu
    • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko A&B Rp. 25.000.000,-
    • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko D Rp. 250.000,-

    Plan Keluarga
    • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko A & B
      • Peserta Dewasa : Rp. 25.000.000,-
      • Peserta Anak : Rp. 10.000.000,-
    • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko D
      • Peserta Dewasa / Anak : Rp. 250.000,-
      • Akumulasi Risiko per polis keluarga Rp. 100.000.000,-

    Plan Rombongan
    • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko A & B
      • Peserta Dewasa : Rp. 25.000.000,-
      • Peserta Anak : Rp. 10.000.000,-
    • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko D
      • Peserta Dewasa / Anak : Rp. 250.000,-
      • Akumulasi Resiko per polis keluarga Rp. 500.000.000,-

Apa saja Prosedur Klaim Simas Mudik yang Perlu Anda Ketahui ?

Tertanggung atau Ahli waris segera melaporkan kejadian kepada kantor Asuransi Sinar Mas terdekat atau telepon 24 Hour Customer Care 021 2356 7888/ 5050 7888 dalam waktu 3 X 24 jam setelah terjadinya kecelakaan. Melengkapi dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :

  1. Sertifikat Polis
  2. Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani
  3. Fotocopy KTP/Identitas
  4. Fotocopy SIM
  5. Kronologis dan berita acara terjadinya kecelakaan
  6. Asli Surat Laporan Kepolisian (Kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, dan kasus2 yang relevan lainnya)

Dokumen-dokumen lain yang dapat mendukung klaim ini :

  1. Asli/legalisir Visum et Repertum dari rumah sakit
  2. Asli/legalisir Surat keterangan pemeriksaan mayat dari Rumah sakit
  3. Asli/legalisir Surat keterangan kematian dari kelurahan

Apa saja Pengecualian Polis yang Perlu Anda Ketahui ?

  1. Kecelakaan yang terjadi karena mengendarai atau sebagai penumpang kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor).
  2. Langsung / tidak langsung disebabkan karena atau yang menjadi akibat dari :
    • Melukai diri dengan sengaja dan/atau bunuh diri atau tindakan-tindakan ke arah itu, baik dengan maksud jahat atau tidak.
    • Dengan sengaja melakukan atau ikut serta mengambil bagian dalam suatu kejahatan, pelanggaran, perkelahian, huru hara yang sejenisnya.
    • Hernia, burut, usus buntu, tedun, apapun sebab-sebabnya: penyakit jantung, alergi, jatuh pingsan karena kepanasan, masuk angin.
  3. Untuk Tertanggung wanita, yang disebabkan seluruhnya atau sebagian oleh kelahiran atau kehamilan.
  4. Terjadi pada diri Tertanggung ketika berolah raga tinju, karate, judo, silat, kung fu, jiu jitsu, dan yang sejenis dengan itu : gulat, ski air, terjun payung, hockey, mendaki gunung dengan ketinggian lebih dari 2500 meter.
  5. Atau terjadi bilamana Tertanggung mengambil bagian atau mempersiapkan diri untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya.
  6. Terjadi pada diri Tertanggung ketika ia ikut dalam suatu penerbangan dengan pesawat udara atau yang sejenis, kecuali sebagai penumpang yang sah dari pesawat udara atau yang sejenis dengan itu milik atau yang dipergunakan oleh suatu Maskapai Penerbangan resmi yang sah serta telah mempunyai route yang tetap (regular), atau yang dipergunakan oleh suatu perusahaan untuk keperluan dinas.
  7. Kecelakaan yang terjadi selama Tertanggung berada dalam dinas aktif sebagai Anggota Angkatan Bersenjata Republic Indonesia.
  8. Kecelakaan yang terjadi karena peperangan, penyerbuan, pendudukan, pemberontakan atau pendurhakaan, perang saudara, pengambilan alihan kekuasaan atau karena alat yang dipergunakan untuk itu.
  9. Kecelakaan yang terjadi pada diri Tertanggung ketika ia mengalami gangguan jiwa atau karena akibat narkotik atau pengaruh, minuman keras, yang menyebabkan Tertanggung kehilangan kemampuan menjaga diri atau peristiwa yang secara langsung atau tidak langsung dikarenakan oleh hal tersebut diatas atau sebagai akibat daripadanya.
  10. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat atau timbul karena reaksi inti atom.
  11. Kecelakaan yang disebabkan atau mungkin terjadi karena sakit, cacat atau karena suatu keadaan tidak normal pada jasmani dan/atau rohani dari Tertanggung.
  12. Bertambah besarnya akibat dari kecelakaan karena keadaan seperti tersebut dalam point 11 diatas, misalnya : kencing manis, peredaran darah yang tidak baik, pembuluh darah mekar.

Informasi lain mengenai Simas Mudik ?

Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Simas Mudik :

Unduh RIPLAY Umum Simas Mudik untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Temukan jawaban seputar produk Simas Mudik yang sering ditanyakan disini :


FAQ Simas Mudik


Saya tertarik dengan Simas Mudik apa yang harus Saya lakukan ?

Anda dapat langsung melakukan pembelian online Simas Mudik Disini :


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.