Simas Perbankan

Asuransi yang Melindungi Bank terhadap Kerugian

Apa Itu Simas Perbankan ?

Simas Perbankan adalah Asuransi yang melindungi bank terhadap kerugian dari berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh karyawannya seperti penipuan, ketidak jujuran, perampokan, pencurian, kejahatan dan penipuan data di komputer dan elektronik melalui sistem telepon perbankan ke sistem telepon tertanggung baik dilakukan oleh karyawan secara individu maupun berkolusi dengan orang lain atau dengan pihak ketiga dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan finansial dari kegiatan di perbankan selama periode polis dengan ketentuan yang terdapat dalam Ikhtisar Pertanggungan Polis.


Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Perbankan ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa saja Jaminan Simas Perbankan ?

  1. Bagian 1 simas perbankan menjamin :
    • Fidelity / Ketidakjujuran Karyawan.
    • Property in Premises / Pada Tempat Tertanggung.
    • Property in Transit / Dalam Pengiriman.
    • Alteration / Pemalsuan atau Perubahan.
    • Securities / Surat Berharga.
    • Counterfeits Currency / Uang Palsu.
    • Damage to Office and Contents / Kerusakan atau Kerusakan pada Kantor dan Isinya.
    • Legal Fees / Biaya Hukum.
  2. Bagian 2 simas perbankan menjamin :
    • Computer System / Sistem Komputer.
    • Electronic Computer Programs / Program-program Elektronik Komputer.
    • Electronic Data & Media / Data dan Media Elektronik.
    • Computer Virus / Virus Komputer.
    • Electronic and Telefacsimilie / Elektronik dan Faksimili.
    • Electronic Transmissions / Transmisi Elektronik.
    • Electronic Securities / Surat-surat Berharga Elektronik.
    • Transfer-Transfer Inisiasi Suara.

Kapan Periode Pertanggungan Simas Perbankan ?

Periode pertanggungan asuransi simas perbankan adalah 1 (satu) tahun dan asuransi simas perbankan hanya berlaku di wilayah Indonesia saja.

Informasi Klaim Asuransi Simas Perbankan ?

Prosedur Klaim Simas Perbankan

Tertanggung wajib sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau wakilnya setiap kerugian atau kerusakan yang dapat berpotensi menjadi klaim menurut polis ini dan juga akan memberikan kepada Penanggung atau Perwakilan mereka dalam waktu empat belas (14) hari sejak tanggal kerugian dan memberikan bukti kerugian terinci yang dibuat. Dokumen yang disertakan :

  • Form Klaim.
  • Polis Asuransi dan Lampiran Endorsemen.
  • Laporan Kronologis kejadian.
  • Foto-foto penunjang klaim serta dokumen yang diperlukan untuk klaim.
  • Estimasi biaya klaim.

Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.