Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan
Melindungi Direktur dan Pejabat Perusahaan terhadap risiko tuntutan dari pihak ke tiga
Apa Itu Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan ?
Asuransi Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan adalah Asuransi yang memberi perlindungan kepada Tertanggung atas tuntutan hukum kepadanya dari pihak ketiga atas perbuatan yang dilakukannya sesuai wewenangnya atau jabatannya.
Asuransi Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan sangat penting dimiliki saat ini dikarenakan dalam dunia bisnis, tanggung jawab Direktur dapat mengubah kebijakan bisnis yang berdampak terhadap Tanggung Jawab kepada Pihak-pihak lain dalam hal jual beli maupun kebijakan lainnya. Tindakan yang tidak disengaja dari pihak Direktur atau Pejabat Perusahaan akan berdampak tuntutan hukum yang terjadi dari pihak ketiga yang bekerjasama maupun publik kepadanya. Apabila Direktur dan Pejabat mendapat tuntutan hukum maka akan mengakibatkan Reputasi dan kerugian Nominal perusahaan yang tidak sedikit jumlahnya.
Oleh karenanya Asuransi Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan merupakan solusi saat ini bagi Direktur dan Pejabat yang dapat menentramkan dalam bekerja dan menghindari Kerugian yang mungkin terjadi.
Manfaat Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan
Asuransi Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan adalah salah satu produk asuransi tanggung gugat dari PT Asuransi Sinar Mas yang memberikan perlindungan terhadap risiko Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan sehubungan dengan jabatan dan wewenang yang dipunyai oleh Direktur dan Pejabat Perusahaan terhadap tuntutan pihak ketiga
Ketentuan Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan
Limit Tanggung Jawab
Besaran limit Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan Mulai dari Rp. 7.500.000.000,-
Periode Pertanggungan
Periode Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan adalah 1 (satu) Tahun
Batasan Wilayah
Batasan wilayah Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan berlaku di seluruh Dunia (worldwide), kecuali USA dan Canada dengan Yurisdiksi Indonesia
Persyaratan Dokumen atau Tata Cara Pengajuan Permohonan menjadi Polis
1. Mengisi Asuransi (SPPA) yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Tertanggung.
2. Mengisi Form CIF, KTP dan Kartu identitas lainnya
3. Tertanggung menyampaikan data-data Laporan Keuangan dalam 2 tahun terakhir yang telah teraudit
4. Tertanggung menyampaikan kontrak dengan 3 Perusahaan yang Mayoritas terbesar
5. Berdasarkan data-data yang ada di atas, penanggung akan menganalisa data dan memberikan Jaminan untuk Kondisi yang ada berupa Penawaran Asuransi Tanggung Jawab Penanggung dan Pejabat Perusahaan.
6. Jika kondisi penutupan sudah sesuai antara Penanggung dan Tertanggung atau telah disepakati maka akan dibuatkan Polis Asuransi Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan.
7. Polis akan dibuat oleh Penanggung dan dikirimkan kepada Tertanggung maksimal 7 hari kerja
8. Tertanggung segera membayar premi kepada Penanggung sesuai aturan yang