Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan

Melindungi Direktur dan Pejabat Perusahaan terhadap risiko tuntutan dari pihak ke tiga

Apa Itu Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan ?

Asuransi Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan adalah Asuransi yang memberi perlindungan kepada Tertanggung atas tuntutan hukum kepadanya dari pihak ketiga atas perbuatan yang dilakukannya sesuai wewenangnya atau jabatannya.

Asuransi Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan sangat penting dimiliki saat ini dikarenakan dalam dunia bisnis, tanggung jawab Direktur dapat mengubah kebijakan bisnis yang berdampak terhadap Tanggung Jawab kepada Pihak-pihak lain dalam hal jual beli maupun kebijakan lainnya. Tindakan yang tidak disengaja dari pihak Direktur atau Pejabat Perusahaan akan berdampak tuntutan hukum yang terjadi dari pihak ketiga yang bekerjasama maupun publik kepadanya. Apabila Direktur dan Pejabat mendapat tuntutan hukum maka akan mengakibatkan Reputasi dan kerugian Nominal perusahaan yang tidak sedikit jumlahnya.

Oleh karenanya Asuransi Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan merupakan solusi saat ini bagi Direktur dan Pejabat yang dapat menentramkan dalam bekerja dan menghindari Kerugian yang mungkin terjadi.


Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa saja Jaminan Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan?

  1. Perlindungan Orang Tertanggung
    1. Tanggung Gugat Manajemen.
    2. Pemeriksaan dan Pra-Pemeriksaan.
    3. Perlindungan Batas Tambahan.
    4. Direktur Badan Hukum Luar.
    5. Biaya Pembelaan atas Cidera Badan dan Kerusakan Harta Benda.
    6. Biaya-Biaya Pembebasan Harta Benda.
    7. Biaya Hubungan Masyarakat.
    8. Ekstradisi.

  2. Asuransi Perlindungan Perusahaan
    1. Sekuritas Perusahaan.
    2. Pelanggaran Praktik Ketenagakerjaan Perusahaan.

  3. Tanggung gugat terhadap direktur dan pejabat perusahaan.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan ?

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan

  1. Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Tertanggung.
  2. Mengisi Form CIF, KTP dan Kartu identitas lainnya.
  3. Tertanggung menyampaikan data-data Laporan Keuangan dalam 2 tahun terakhir yang telah teraudit.
  4. Tertanggung menyampaikan kontrak dengan 3 Perusahaan yang Mayoritas terbesar.
  5. Berdasarkan data-data yang ada di atas, penanggung akan menganalisa data dan memberikan Jaminan untuk Kondisi yang ada berupa Penawaran Asuransi Tanggung Jawab Penanggung dan Pejabat Perusahaan.
  6. Jika kondisi penutupan sudah sesuai antara Penanggung dan Tertanggung atau telah disepakati maka akan dibuatkan Polis Asuransi Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan.
  7. Polis akan dibuat oleh Penanggung dan dikirimkan kepada Tertanggung maksimal 7 hari kerja.
  8. Tertanggung segera membayar premi kepada Penanggung sesuai aturan yang ditetapkan.

Batasan Wilayah

Batasan wilayah Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan berlaku di seluruh Dunia (worldwide), kecuali USA dan Canada dengan Yurisdiksi Indonesia.

Periode Pertanggungan

Periode Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan adalah 1 (satu) Tahun.

Informasi Klaim Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan

Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim

Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaimyang dibutuhkan oleh Penanggung, antara lain :

  1. Surat gugatan dari pihak ketiga kepada Tertanggung.
  2. Surat pembelaan Tertanggung terhadap gugatan pihak ketiga.
  3. Dokumen pembayaran penggantian kerugian dari Tertanggung kepada pihak ketiga.
  4. Surat pernyataan pihak ketiga untuk tidak menuntut kembali setelah menerima Ganti Rugi dari Tertanggung.
  5. Dokumen lainnya yang relevan dan diperlukan oleh Penanggung dalam rangka penyelesaian Klaim.

Prosedur Klaim Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan

  1. Tertanggung wajib sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau wakilnya setiap kerugian atau kerusakan yang dapat berpotensi menjadi Klaim menurut Polis ini dan juga akan memberikan kepada Penanggung atau Perwakilan mereka dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kerugian dan memberikan bukti kerugian terinci yang dibuat di bawah sumpah.
  2. Kegagalan Tertanggung untuk melaporkan kerugian atas Asuransi Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan tersebut dan mengajukan bukti kerugian yang dibuat di bawah sumpah tersebut sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya di sini akan membatalkan klaim.


Informasi Lain Mengenai Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan ?

Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan Disini :

Unduh RIPLAY Umum Simas Tanggung Jawab Direktur dan Pejabat Perusahaan untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.