Simas Mobil TPL (Third Party Liability)
Proteksi Kendaraan Bermotor Anda
Apa Itu Simas Mobil TPL ?
Simas Mobil TPL (Third Party Liability) merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di Polis.
Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Mobil TPL ?
Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :
Jaminan Selengkapnya |
Hal-hal Penting Selengkapnya |
Klaim Selengkapnya |
---|
Jaminan Simas Mobil TPL
- Polis ini memberikan penggantian untuk Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang
diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung mengenai
kerugian tersebut, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor dengan syarat telah
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu:
- Kerusakan atas harta benda.
- Biaya pengobatan, cidera badan dan/atau kematian; maksimum sebesar nilai pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis untuk setiap kejadian.
- Polis ini memberikan penggantian atas Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari nilai pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga.
Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Mobil TPL
Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Mobil TPL
- Mengisi Form Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA).
- Melampirkan Fotokopi KTP/Paspor/SIM untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA, dan NPWP.
- Foto survey kendaraan.
Ketentuan Kendaraan yang dapat Dijamin dalam Simas Mobil TPL
- Kendaraan jenis sedan, minibus, jeep, station wagon (selain truk, bis, dan pickup).
- Tidak ada batasan usia kendaraan, dengan syarat uang pertanggungan harus lebih kecil dari casco kendaraan tersebut.
Informasi Risiko Sendiri
Risiko sendiri sebesar Rp 300.000 per kejadian.
Periode Jaminan Simas Mobil TPL
Periode jaminan Simas Mobil TPL berlaku selama tahunan.
Informasi Klaim Simas Mobil TPL
Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim Simas Mobil TPL
- Formulir klaim Partial Loss / Tanggung Jawab Hukum (TJH).
- Polis asuransi dan KTP Pemegang Polis.
- SIM Pengemudi, STNK (asli).
- SIM dan KTP Tanggung Jawab Hukum (TJH).
- Surat Tuntutan Tanggung Jawab Hukum (TJH).
- STNK dan Foto Kerusakan Tanggung Jawab Hukum (TJH).
- Kwitansi Biaya perbaikan atau biaya pengobatan / kwitansi rumah sakit.
- Berita Acara dari kepolisian setempat (Tempat Kejadian Perkara).
Prosedur Dokumen Klaim Simas Mobil TPL
- Dapat menghubungi 24 Hour Customer Care atau mendatangi Kantor Cabang/Perwakilan Asuransi Sinar Mas terdekat maksimal 5 hari kalender sejak tanggal kejadian.
- Atau mengisi Form Pelaporan Klaim dan dikirim melalui email, Whatsapp atau fax kepada Asuransi Sinar Mas maksimal 5 hari sejak tanggal kejadian.
- Melengkapi dokumen klaim pada saat pelaporan klaim ke Asuransi Sinar Mas sesuai dengan jenis klaim yang dilaporkan.
- Petugas Klaim akan melakukan survey terhadap klaim yang telah dilaporkan.
Klaim diproses dan jika klaim tersebut disetujui, maka akan segera dilakukan pembayaran klaim ke nomor rekening Tertanggung yang diisi di form klaim.
Informasi lain mengenai Simas Mobil TPL
Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Simas Mobil TPL disini :
Unduh RIPLAY Umum Simas Mobil TPL untuk mengetahui rincian produk disini :
|
Temukan jawaban dari pertanyaan seputar Simas Mobil TPL yang sering ditanyakan disini :
|