Bootstrap

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah klaim yang timbul akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Tuntutan tersebut berupa :

  • Kerugian material(material damage)
  • Cedera badan(bodily injury)

misalnya : pemilik kendaraan menabrak pagar rumah tetangga, untuk itu pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim TJH kepada perusahaan asuransi.

Yang dimaksud dengan klaim Partial Loss adalah klaim yang nilai perbaikannya belum mencapai 100% dari harga sebenarnya mobil sesaat sebelum terjadinya kerugian.

Jaminan terhadap resiko kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas resiko meninggal dunia, cacat tetap dan biaya perawatan/ pengobatan dokter.

Untuk Jaminan Gabungan (Comprehensive) usia sampai dengan 10 tahun. Untuk Jaminan Total Loss Only ( TLO ) usia sampai dengan 20 tahun.

Maksimal Rp 50.000.000.- ( perincian terlampir dalam klausul Kecelakaan Diri dan Biaya Pengobatan).

Semua mobil jenis Sedan, Jeep, Station Wagon dan Minibus yang penggunaannya untuk keperluan pribadi / dinas pemilik kendaraan.

Contoh : kendaraan digunakan untuk antar jemput anak ke sekolah, atau digunakan untuk kekantor.

Perbedaannya adalah pada penggunaan komersil tertanggung/pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misalnya uang sewa, dll), sedangkan penggunaan pribadi/dinas, tertanggung tidak menerima balas jasa dan biasanya kendaraan digunakan untuk aktivitas tertanggung sendiri, sedangkan penggunaan komersil adalah pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misal uang sewa).

Prosedur klaim adalah sebagai berikut:

  1. Tertanggung membuat laporan klaim kepada Penanggung selambat - lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak kejadian kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga, secara tertulis, email atau datang langsung ke kantor cabang/ pemasaran terdekat di seluruh Indonesia
  2. Mengisi formulir klaim

Klaim stolen adalah klaim yang timbul akibat perbuatan jahat orang lain atau akibat pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan untuk mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. 

Yang dimaksud dengan klaim Total Loss adalah klaim yang terdiri dari klaim CTL(Construction Total Loss) dan klaim kehilangan (stolen).

Klaim CTL (Construction Total Loss) adalah klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadi kecelakaan. 

Dokumen yang dibutuhkan :

1. untuk pengajuan klaim partial loss :

  • Identitas tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan
  • Mengisi lengkap dan benar formulir klaim
  • Laporan kepolisian setempat (bila ada unsur tindak kejahatan)

2. untuk pengajuan klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga :

  • Identitas pihak ketiga (KTP/SIM)
  • SIM pihak ketiga bila kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga
  • Laporan kepolisian setempat (bila dibutuhkan)

3. Untuk pengajuan klaim CTL :

  • STNK & BPKB (asli)
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP)
  • Kunci kontak (asli) dan duplikatnya
  • Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap 2)
  • identitas tertanggung (SIM atau KTP)

4. Untuk pengajuan klaim Kehilangan :

  • STNK & BPKB (asli)
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP)
  • Kunci kontak (asli) dan duplikatnya
  • Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap 2)
  • identitas tertanggung (SIM atau KTP)
  • Surat Blokir STNK dari Kaditlantas Polda

OR atau resiko sendiri adalah jumlah kerugian yang menjadi tanggung jawab tertanggung apabila terjadi klaim.

Yang menjadi dasar ganti rugi klaim Total Loss adalah harga sebenarnya kendaraan sesaat sebelum terjadinya kecelakaan, maksimal sesuai dengan nilai pertanggungan.

Harga Sebenarnya kendaraan adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas kendaraan bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum dalam polis dipasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan.

Pertanggungan under insured adalah posisi dimana harga sebenarnya kendaraan bermotor lebih tinggi dibandingkan dengan nilai pertanggungan di polis.

Perhitungan ganti rugi untuk kendaraan under insured adalah Nilai Pertanggungan dibagi dengan Harga Pasar pada saat terjadinya kecelakaan atau kerugian dikalikan dengan besarnya nilai perbaikan

Bisa, selama melampirkan ktp asli pemegang polis atau surat kuasa dan fotokopi pemegang polis, serta mengetahui kejadian secara detail dengan melampirkan surat kuasa dan copy KTP Tertanggung atau KTP asli Tertanggung.

Ada, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 021 - 235 67 888 atau email ke info@sinarmas.co.id.

Resiko sendiri untuk klaim partial loss adalah IDR 300.000,- / kejadian, sedangkan untuk klaim CTL dan kehilangan adalah 5% dari nilai penggantian klaim.