Burglary

Proteksi hadapi resiko pencurian

Apa itu Asuransi Burglary ?

Asuransi Kebongkaran / Burglary memberikan jaminan / proteksi terhadap resiko kerugian, kehilangan, kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan karena pencurian yang bersifat visible (terlihat), violent (kekerasan), forcible (secara paksa).


Yang harus Anda ketahui mengenai Burglary ?

Yuk cari tahu dengan klik icon dibawah ini :

Apa Saja Jaminan Asuransi Burglary ?

Memberikan ganti rugi terhadap 2 hal terhadap risiko pencurian yang bersifat visible, violent, dan forcible, yakni:

  1. Kehilangan, kerugian, kerusakan atas ISI (content) yang dipertanggungkan.
  2. Kerusakan, kerugian atas BANGUNAN (tempat penyimpanan obyek pertanggungan).

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Asuransi Burglary ?

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Asuransi Burglary

  1. Mengisi Form Surat Pemohonan Penutupan Asuransi.
  2. Menyampaikan Fotokopi KTP/Paspor/SIM untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA, dan NPWP Survey lokasi (Jika Diperlukan).

Obyek Pertanggungan Asuransi Burglary

  1. Content / Isi bangunan.
  2. Bangunan / tempat penyimpanan atas content yang dipertanggungkan.

Periode Jaminan Asuransi Burglary

Periode jaminan Asuransi Burglary berlaku selama 1 Tahun.

Informasi Klaim Asuransi Burglary

Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim Asuransi Burglary

  1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
  2. Fotocopy Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen (tidak wajib).
  3. Identitas Diri seperti KTP/KIMS/KITAS Tertanggung dan Ahli Waris (fotokopi).

Surat Izin kepemilikan/Pengelolaan, kartu identitas resmi tertanggung dan atau dokumen kepemilikan lain yang dapat menjadi referensi.

Prosedur Klaim Asuransi Burglary

  1. Dapat menghubungi 24 Hour Customer Care atau mendatangi Kantor Cabang/Perwakilan Asuransi Sinar Mas terdekat maksimal 5 hari kalender sejak tanggal kejadian.
  2. Atau mengisi Form Pelaporan Klaim dan dikirim melalui email, Whatsapp atau fax kepada Asuransi Sinar Mas maksimal 5 hari sejak tanggal kejadian.
  3. Pelaporan klaim dapat juga dilakukan menggunakan aplikasi mobile Asuransi Sinarmas Online.
  4. Melengkapi dokumen klaim pada saat pelaporan klaim ke Asuransi Sinar Mas sesuai dengan jenis klaim yang dilaporkan.
  5. Petugas Klaim akan melakukan survey terhadap klaim yang telah dilaporkan.
  6. Apabila klaim disetujui maka SPGR (Surat Persetujuan Ganti Rugi) yang berisi nilai klaim yang disetujui beserta dokumen klaim yang perlu dilengkapi.

Apabila klaim ditolak maka Asuransi Sinar Mas akan menerbitkan surat tolak untuk klaim tersebut.


Unduh RIPLAY Umum Burglary untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.