Simas Energi dan Migas

Proteksi Peralatan Oil dan Gas

Apa Itu Simas Energi dan Migas ?

Asuransi Simas Energi dan Migas adalah produk asuransi untuk proteksi peralatan Oil dan Gas yang berada di darat (onshore), yaitu atas kerusakan fisik langsung atas harta benda yang dijamin dari penyebab eksternal, kecuali yang dikecualikan dalam Ikhtisar Polis.


Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Energi dan Migas ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa saja Jaminan Perluasan Asuransi Simas Energi dan Migas ?

  1. Menjamin semua resiko kerugian atau kerusakan fisik langsung pada harta benda yang dijamin dari penyebab eksternal, kecuali yang dikecualikan pada Polis ini.

  2. Polis ini menjamin peralatan pengeboran sumur minyak dan gas, peralatan servis, peralatan pengerjaan ulang atau peralatan khusus yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis, harta benda milik Tertanggung atau yang merupakan tanggung jawab sah Tertanggung termasuk namun tidak terbatas pada alat-alat, bangunan portabel dan isinya, mesin, bahan-bahan, perlengkapan, derek, substruktur, pipa bor, drill collar dan peralatan-peralatan lainnya yang merupakan bagian daripadanya, selama sedang dirakit atau dirakit dan dibangun untuk pengeboran atau dibongkar dan dipisahkan untuk dipindahkan, pemeriksaan tahunan, pemeliharaan, perbaikan, penyesuaian, pemeriksaan berkala dan tujuan lainnya dan termasuk pada saat dipindahkan.

  3. Setiap item atau rig akan dianggap sebagai asuransi yang terpisah; namun demikian, izin diberikan kepada Tertanggung untuk saling menukar peralatan di antara item-item atau unit-unit yang disebutkan dalam Polis ini.

Jaminan perluasan pada Asuransi Simas Energi dan Migas yaitu: Kerusuhan dan Huru-Hara (SRCC).

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Energi dan Migas ?

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Energi dan Migas

  1. Formulir Aplikasi yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Tertanggung.
  2. Formulir CIF.
  3. Fotocopy KTP / Kartu identitas lainnya.
  4. Data peralatan yang akan diasuransikan.

Batasan Usia Asuransi Simas Energi dan Migas

Batasan usia alat sampai dengan 15 tahun, tergantung kondisi alat dan harus masih bagus perawatannya di lokasi. Batasan Peralatan Oil & Gas hanya untuk proyek pengeboran peralatan Oil & Gas di darat (onshore) yang dimaksud.

Periode Jaminan Simas Energi dan Migas

Periode jaminan Simas Energi dan Migas adalah 1 tahun.

Informasi Klaim Simas Energi dan Migas

Dokumen yang harus Disiapkan untuk Klaim Simas Energi dan Migas

Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung, antara lain :

  1. Kronologi dari kejadian.
  2. Daftar Item / Bagian yang rusak.
  3. Penawaran harga perbaikan atau penggantian item dari bengkel yang menunjukkan nilai kerugian.
  4. Dokumen lainnya yang relevan dan diperlukan oleh Penanggung dalam rangka penyelesaian Klaim.

Prosedur Klaim Simas Energi dan Migas

  1. Tertanggung wajib sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau wakilnya setiap kerugian atau kerusakan yang dapat berpotensi menjadi klaim menurut polis ini dan juga akan memberikan kepada Penanggung atau Perwakilan mereka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kerugian dan memberikan bukti kerugian terinci yang dibuat di bawah sumpah.
  2. Kegagalan Tertanggung untuk melaporkan kehilangan atau kerusakan tersebut dan mengajukan bukti kerugian yang dibuat di bawah sumpah tersebut sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya di sini akan membatalkan klaim atas kerugian tersebut berdasarkan polis ini.

Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.