Electronic Equipment Insurance

Asuransi Perlengkapan Elektronik Anda

Apa Itu Electronic Equipment Insurance ?

Electronic Equipment Insurance memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh perlengkapan elektonik Anda yang mengalami kerusakan secara tiba-tiba atau tidak terduga yang disebabkan oleh bahaya eksternal.


Apa yang harus Anda ketahui terkait Electronic Equipment Insurance ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa Saja Jaminan Electronic Equipment Insurance?

BAGIAN I – Kerusakan Material

Luas jaminan Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika suatu saat selama jangka waktu asuransi seperti yang tercantum dalam Ikhtisar atau selama jangka waktu berikutnya dimana Tertanggung membayar dan Penanggung menerima premi untuk perpanjangan Polis ini, barang-barang atau bagian darinya yang tercantum dalam Ikhtisar menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba oleh suatu sebab selain dari yang dikecualikan secara khusus, dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut, sebagaimana ditetapkan selanjutnya, dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi dalam satu tahun asuransi sehubungan dengan tiap-tiap barang yang tercantum dalam ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam ikhtisar sebagai yang diasuransikan.

BAGIAN II – Media Penyimpan Data Eksternal

Luas Jaminan Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika media penyimpan data eksternal yang tercantum dalam ikhtisar termasuk informasi yang tersimpan disana, yang dapat diproses secara langsung dalam sistem Electronic Data Processing (EDP), menderita suatu kerusakan material yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian 1 Polis ini, Penanggung akan memberi ganti rugi Tertanggung, sebagaimana ditetapkan selanjutnya, sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi dalam satu tahun asuransi sehubungan dengan masing-masing media data yang tercantum dalam ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam ikhtisar sebagai yang diasuransikan, selalu dengan syarat bahwa kerugian atau kerusakan tersebut terjadi selama jangka waktu untuk mana Tertanggung membayar dan Penanggung menerima premi untuk perpanjangan Polis ini. Jaminan ini berlaku selama media data yang diasuransikan disimpan pada lokasi.

BAGIAN III – Kenaikan Biaya Kerja

Luas Jaminan Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika kerusakan material yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian 1 Polis ini menimbulkan gangguan total atau parsial atas operasi dari peralatan Electronic Data Processing (EDP) yang tercantum dalam ikhtisar, Penanggung akan memberi ganti rugi Tertanggung, sebagaimana ditetapkan selanjutnya, untuk setiap pengeluaran tambahan yang timbul untuk penggunaan peralatan Electronic Data Processing (EDP) pengganti yang tidak dijamin berdasarkan Polis ini sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi pemberian ganti rugi yang disetujui per hari dan secara keseluruhan tidak melebihi harga pertanggungan dalam satu tahun asuransi, selalu dengan syarat bahwa gangguan tersebut terjadi selama jangka waktu asuransi yang tercantum dalam ikhtisar atau selama jangka waktu selanjutnya untuk mana Tertanggung membayar dan Penanggung menerima premi untuk perpanjangan Polis ini.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Electronic Equipment Insurance?

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Electronic Equipment Insurance

  1. Formulir Aplikasi yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Tertanggung.
  2. Formulir Cost, Insurance, Freight (CIF).
  3. Fotocopy KTP/Kartu identitas lainnya.
  4. Data peralatan yang akan diasuransikan.

Periode Jaminan Electronic Equipment Insurace

Periode jaminan Electronic Equipment Insurace berlaku selama 12 bulan (tahunan).

Informasi Klaim Electronic Equipment Insurance

Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim

Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung, antara lain :

  1. Kronologi dari kejadian.
  2. Daftar Item/Bagian yang rusak.
  3. Penawaran Harga perbaikan atau penggantian item dari bengkel yang menunjukkan nilai kerugian.
  4. Dokumen lainnya yang relevan dan diperlukan oleh Penanggung dalam rangka penyelesaian klaim

Prosedur Klaim Electronic Equipment Insurance

  1. Tertanggung wajib sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau wakilnya setiap kerugian atau kerusakan yang dapat berpotensi menjadi klaim menurut polis ini dan juga akan memberikan kepada Penanggung atau Perwakilan mereka dalam waktu empat belas (14) hari sejak tanggal kerugian bukti kerugian terinci yang dibuat di bawah sumpah.
  2. Kegagalan Tertanggung untuk melaporkan kehilangan atau kerusakan tersebut dan mengajukan bukti kerugian yang dibuat di bawah sumpah tersebut sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya di sini akan membatalkan klaim atas kerugian tersebut berdasarkan polis ini.

Unduh  RIPLAY Umum Electronic Equipment Insurance untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.