Erection All Risks

Asuransi untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan instalasi listrik

Apa Itu Asuransi Erection All Risks ?

Erection All Risks including Third Party Liabilities Asuransi untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan instalasi listrik atau mesin-mesin pada suatu bangunan. Kerusakan yang terjadi harus berupa kerusakan fisik benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh resiko yang sifatnya tidak terduga dan terjadi secara tiba-tiba.


Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Asuransi Erection All Risks ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa saja Jaminan pada Asuransi Erection All Risks ?

Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis. Jaminan ini dibagi 2 yaitu:

  1. Bagian I (Material Damage)

    Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka waktu jaminan butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut sebagaimana ditetapkan selanjutnya melalui pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan mereka sendiri) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi sehubungan dengan nilai masing-masing butir yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya dan tidak melebihi batas ganti rugi untuk setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang dinyatakan dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan. Penanggung juga akan membayar kembali kepada Tertanggung atas biaya pembersihan puing yang mengikuti suatu peristiwa yang menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini dengan syarat nilai yang terpisah untuk itu telah dicantumkan dalam Ikhtisar.

  2. Bagian II (Third Party Liability)

    Tanggung jawab hukum dari pihak Tertanggung terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari:

    1. Cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak).
    2. Kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga yang terjadi yang berkaitan langsung dengan pemasangan, konstruksi atau uji coba atas butir yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau di sekitar lokasi selama Jangka Waktu Jaminan.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Erection All Risks?

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Asuransi Erection All Risks

  1. Formulir Aplikasi yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Tertanggung.
  2. Formulir Cost, Insurance, Freight (CIF).
  3. Fotocopy KTP/Kartu identitas lainnya.
  4. Data peralatan yang akan diasuransikan (Rencana Anggaran Biaya, copy kontrak, daftar mesin, time schedule).

Periode Jaminan Asuransi Erection All Risks

Periode jaminan Asuransi Erection All Risks berlaku sesuai jangka waktu pembangunan termasuk masa pemeliharaan (tahunan).

Obyek yang dapat Diasuransikan dalam Asuransi Erection All Risks

  1. Proyek Pemasangan mesin seperti mesin-mesin pabrik tekstil, pabrik baja, pabrik pupuk, dan lain-lain.
  2. Proyek Pemasangan peralatan listrik seperti Genset, transformator, jaringan kabel, dan lain-lain.
  3. Proyek Pemasangan peralatan komunikasi seperti antena, peralatan pemancar, jaringan kabel, dan lain-lain.

Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung Asuransi Erection All Risks

  1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
  2. Kontraktor Utama (Main Contractor) dari proyek pembangunan.
  3. Sub-kontraktor dari proyek pembangunan.

Informasi Klaim Asuransi Erection All Risks

Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim

Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung, antara lain :

  1. Kronologi dari kejadian.
  2. Daftar Item/Bagian yang rusak.
  3. Penawaran Harga perbaikan atau penggantian item yang menunjukkan nilai kerugian.
  4. Dokumen lainnya yang relevan dan diperlukan oleh Penanggung dalam rangka penyelesaian klaim.

Prosedur Klaim Asuransi Erection All Risks

  1. Tertanggung wajib sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau wakilnya setiap kerugian atau kerusakan yang dapat berpotensi menjadi klaim menurut polis ini dan juga akan memberikan kepada Penanggung atau Perwakilan mereka dalam waktu empat belas (14) hari sejak tanggal kerugian bukti kerugian terinci yang dibuat di bawah sumpah.
  2. Kegagalan Tertanggung untuk melaporkan kehilangan atau kerusakan tersebut dan mengajukan bukti kerugian yang dibuat di bawah sumpah tersebut sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya di sini akan membatalkan klaim atas kerugian tersebut berdasarkan polis ini.

Unduh  RIPLAY Umum Asuransi Erection All Risks untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.