Simas Heavy Equipment

Asuransi Khusus Alat Berat

Apa Itu Simas Heavy Equipment ?

Simas Heavy Equipment adalah asuransi khusus alat berat yang memberikan perlindungan terhadap alat berat yang digerakkan secara mekanik yang terdiri dari rangka dengan rancang bangun yang khusus, sumber tenaga (operator) dalam pengoperasiannya dan peralatan tambahan untuk tugas tertentu. Dimana alat berat tersebut dapat berpindah-pindah (moveable) tetapi hanya dipergunakan pada lokasi yang terbatas (project site) dan bukan jalan umum.


Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Heavy Equipment ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa saja Jaminan pada Simas Heavy Equipment ?

  1. Jaminan Dasar :
    • All Risk.
    • Total Loss Only (TLO).

  2. Jaminan Tambahan :
    • Bencana Alam (Act of God).
    • Kecurian dan Perampokan (Theft and Robbery).
    • Kerusuhan dan Huru Hara (Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion - RSMD 4.1ACC).

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Heavy Equipment?

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Heavy Equipment

  1. Mengisi Form Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA).
  2. Memberikan data alat berat dan tempat beroperasi alat berat.
  3. Menyampaikan Fotokopi KTP/Paspor/SIM untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA, dan NPWP.
  4. Melakukan Survey (Jika Diperlukan).

Periode Jaminan Simas Heavy Equipment

Periode jaminan Simas Heavy Equipment berlaku selama 1 tahun.

Informasi Klaim Simas Heavy Equipment

Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim

  1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
  2. Fotocopy Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen (tidak wajib).
  3. Surat Izin kepemilikan Bangunan, kartu identitas resmi tertanggung dan atau dokumen kepemilikan lain yang dapat menjadi referensi.

Prosedur Klaim Simas Heavy Equipment

  1. Dapat menghubungi 24 Hour Customer Care atau mendatangi Kantor Cabang/Perwakilan Asuransi Sinar Mas terdekat maksimal 5 hari kalender sejak tanggal kejadian.
  2. Atau mengisi Form Pelaporan Klaim dan dikirim melalui email, Whatsapp atau fax kepada Asuransi Sinar Mas maksimal 5 hari sejak tanggal kejadian.
  3. Pelaporan klaim dapat juga dilakukan menggunakan aplikasi mobile Asuransi Sinarmas Online.
  4. Melengkapi dokumen klaim pada saat pelaporan klaim ke Asuransi Sinar Mas sesuai dengan jenis klaim yang dilaporkan.
  5. Petugas Klaim akan melakukan survey terhadap klaim yang telah dilaporkan.
  6. Apabila klaim disetujui maka SPGR (Surat Persetujuan Ganti Rugi) yang berisi nilai klaim yang disetujui beserta dokumen klaim yang perlu dilengkapi.


Unduh  RIPLAY Umum Simas Heavy Equipment untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.