Asuransi Kerusakan Mesin

Machinery Breakdown

Apa Itu Asuransi Kerusakan Mesin ?

Asuransi Kerusakan Mesin / Machinery Breakdown Insurance  adalah produk asuransi yang menjamin risiko kerugian pada mesin/peralatan sebagai akibat dari suatu penyebab eksternal atas mesin/peralatan tersebut. Mesin-mesin (atau bagian darinya) yang dijamin adalah mesin-mesin yang tercantum dalam polis asuransi, berada dalam lokasi yang disebutkan di polis, serta menjamin kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba oleh sebab-sebab sebagai berikut, seperti cacat dalam pencetakan dan material, salah desain, salah pengerjaan atau pemasangan, pengerjaan buruk, kurangnya keterampilan, kecerobohan, kekurangan air dalam boiler, ledakan fisik, koyak akibat gaya sentrifugal, arus pendek, badai, atau sebab lain yang tidak dikecualikan secara khusus selanjutnya, sehingga memerlukan perbaikan atau penggantian.

Polis Asuransi Kerusakan Mesin / Machinery Breakdown ini berlaku pada mesin-mesin yang diasuransikan setelah berhasil menyelesaikan uji kelayakan kinerja baik sedang dalam kerja atau istirahat, atau sedang dibongkar untuk tujuan pembersihan atau perawatan menyeluruh, atau dalam rangkaian kegiatan sendiri yang telah disebut sebelumnya, atau ketika sedang dipindahkan di dalam lokasi, atau selama dalam pemasangan kembali.

Mengapa Memilih Asuransi Kerusakan Mesin ?

Asuransi Kerusakan Mesin cocok untuk keperluan industri atas pabrik, mesin dan peralatan-peralatan mekanis pada saat bekerja, istirahat dan atau selama menjalani perawatan.


Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Asuransi Kerusakan Mesin ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa saja Jaminan pada Asuransi Kerusakan Mesin ?

Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis, selain itu polis ini hanya menjamin selama mesin/peralatan berada dalam lokasi yang disebutkan dalam polis. Jaminan yang diberikan berlangsung pada saat mesin-mesin :

  1. Sedang berjalan.
  2. Sedang istirahat.
  3. Sedang dibersihkan.
  4. Sedang dibongkar.
  5. Sedang diperbaiki.

Kerugian atau kerusakan fisik yang dijamin, adalah :

  1. Cacat dalam pencetakan dan material.
  2. Salah desain.
  3. Salah pengerjaan atau pemasangan.
  4. Pengerjaan buruk.
  5. Kurangnya keterampilan.
  6. Kecerobohan.
  7. Kekurangan air dalam boiler.
  8. Ledakan fisik.
  9. Koyak akibat gaya sentrifugal.
  10. Arus pendek, badai, atau sebab lain yang tidak dikecualikan secara khusus.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Asuransi Kerusakan Mesin ?

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Asuransi Kerusakan Mesin

  1. Formulir Aplikasi yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Tertanggung.
  2. Formulir Cost, Insurance, Freight (CIF).
  3. Fotocopy KTP/Kartu identitas lainnya.
  4. Data peralatan yang akan diasuransikan (Rencana Anggaran Biaya, copy kontrak, daftar mesin, time schedule).

Periode Jaminan Asuransi Kerusakan Mesin

Periode jaminan Asuransi Kerusakan Mesin berlaku selama 12 bulan (tahunan).

Obyek yang dapat Diasuransikan pada Asuransi Kerusakan Mesin

  1. Semua jenis mesin yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi (medium sampai high power).
  2. Perlengkapan dan peralatan pabrik yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi (medium sampai high power).

Pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Kerusakan Mesin

Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Kerusakan Mesin antara lain:

  1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
  2. Pihak-pihak yang mempunyai kepentingan keuangan atas mesin-mesin atau pabrik, misalnya bank, badan yang memberi kredit.
  3. Pihak-pihak yang bertanggung jawab menangani atau mengelola suatu pabrik.

Informasi Klaim Asuransi Kerusakan Mesin

Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim

Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung, antara lain :

  1. Kronologi dari kejadian.
  2. Daftar Item/Bagian yang rusak.
  3. Penawaran Harga perbaikan atau penggantian item yang menunjukkan nilai kerugian.
  4. Dokumen lainnya yang relevan dan diperlukan oleh Penanggung dalam rangka penyelesaian klaim.

Prosedur Klaim Kerusakan Mesin

  1. Tertanggung wajib sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau wakilnya setiap kerugian atau kerusakan yang dapat berpotensi menjadi klaim menurut polis ini dan juga akan memberikan kepada Penanggung atau Perwakilan mereka dalam waktu empat belas (14) hari sejak tanggal kerugian bukti kerugian terinci yang dibuat di bawah sumpah.
  2. Kegagalan Tertanggung untuk melaporkan kehilangan atau kerusakan tersebut dan mengajukan bukti kerugian yang dibuat di bawah sumpah tersebut sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya di sini akan membatalkan klaim atas kerugian tersebut berdasarkan polis ini.


Unduh RIPLAY Umum Asuransi Kerusakan Mesin untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.