Asuransi Mikro Rumahku

Asuransi Mikro dari Asuransi Sinar Mas

Apa Itu Asuransi Mikro Rumahku ?

Asuransi Mikro Rumahku memberi santunan kebakaran dan santunan sewa rumah kepada peserta asuransi atau ahli warisnya jika bangunan tempat tinggalnya rusak akibat kebakaran atau ledakan kompor/tabung gas atau arus pendek atau sambaran petir atau kejatuhan pesawat terbang dan memberikan santunan duka kepada ahli waris Peserta Asuransi bila Peserta Asuransi meninggal dalam peristiwa kebakaran tersebut.



Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Asuransi Mikro Rumahku ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa Saja Jaminan Asuransi Mikro Rumahku ?


  1. Santunan Kebakaran Memberikan santunan kepada peserta asuransi atas musibah kebakaran yang mengakibatkan bangunan tempat tinggal peserta dan /atau isi bangunan didalamnya rusak akibat kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, petir, kejatuhan pesawat dan asap dari kebakaran bangunanlain.

  2. Santunan Duka Memberikan santunan duka kepada Ahli Waris atas peserta yang meninggal dunia atas peristiwa kebakaran.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Asuransi Mikro Rumahku ?


Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Asuransi Mikro Rumahku

  1. Nama Lengkap.
  2. Tanggal Lahir.
  3. No Identitas (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
  4. Nomor Handphone.
  5. Alamat Email.
  6. Alamat Rumah.

Ketentuan Umum Asuransi Mikro Rumahku

  1. Setiap orang boleh membeli voucher simas rumahku maksimal 1 (satu) kartu.
  2. Periode asuransi 1 (satu) tahun sejak aktifasi berhasil dan sms verifikasi diterima.
  3. Periode pertanggungan berlaku efektif H+3 setelah proses aktivasi berhasil dan SMS verifikasi diterima.
  4. Bangunan yang dijamin adalah tempat tinggal atau tempat tinggal merangkap tempat usaha, yang tercatat atau terdaftar di kelurahan atau desa setempat.

Periode Jaminan Asuransi Mikro Rumahku

Periode jaminan Asuransi Mikro Rumahku berlaku selama 1 tahun.

Informasi Klaim Asuransi Mikro Rumahku

Dokumen yang harus Disiapkan untuk Pengajuan Klaim

  1. Fotokopi KTP Peserta.
  2. Asli/fotokopi legalisir surat keterangan kebakaran yang di keluarkan pihak yang berwenang mengenai tanggal terjadi musibah kebakaran, alamat bangunan yang rusak akibat kebakaran, nama dan identitas pemilik bangunan, nama dan identitas penyewa bangunan, termasuk apabila musibah tersebut menyebabkan meninggalnya peserta.
  3. Jika peserta meninggal, santunan diberikan kepada Ahli Waris peserta yang di buktikan dengan dokumen tambahan yaitu asli / fotokopi legalisir Surat Keterangan Meninggal dan Pernyataan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Prosedur Klaim Asuransi Mikro Rumahku

  1. Peserta atau Ahli Waris melaporkan pertama kali terjadinya musibah kepada Perusahaan Asuransi dalam waktu 7x24 jam setelah terjadi musibah.
  2. Peserta atau Ahli Waris segera menyiapkan semua dokumen klaim dan mengirimkannya kepada Perusahaan Asuransi.
  3. Apabila dalam satu musibah yang sama terdapat lebih dari satu peserta yang mengalami kerugian, maka pelaporan klaim dapat dilakukan secara kolektif melalui saluran distribusi.
  4. Apabila terdapat indikasi bahwa peserta atau Ahli Waris melakukan kesengajaan dibalik terjadinya musibah untuk mendapatkan keuntungan maka Perusahaan Asuransi berhak meminta peserta melengkapi dokumen-dokumen tambahan lainnya.

Informasi lain mengenai Asuransi Mikro Rumahku ?

Anda dapat Menemukan Informasi Lengkap Terkait Produk Asuransi Mikro Rumahku Disini :

Unduh RIPLAY Umum Asuransi Mikro Rumahku untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Temukan jawaban dari pertanyaan seputar Asuransi Mikro Rumahku yang sering ditanyakan disini :


FAQ


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.