Simas Siswa Mikro

Asuransi Mikro dari Asuransi Sinar Mas

Apa Itu Simas Siswa Mikro ?

Simas Siswa Mikro merupakan asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan 24 jam sehari terhadap resiko kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan.



Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Siswa Mikro ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa Saja Jaminan Simas Siswa Mikro ?


  1. Risiko A : Meninggal Akibat Kecelakaan Memberikan santunan kepada Ahli Waris jika peserta asuransi meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 4.500.000.

  2. Risiko B : Cacat Tetap Akibat Kecelakaan Memberikan santunan kepada peserta asuransi jika mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, maksimal Rp 5.250.000.

  3. Risiko D : Biaya Perawatan atau Pengobatan Medis Akibat Kecelakaan Memberikan penggantian biaya perawatan atau pengobatan medis akibat kecelakaan maksimal Rp. 450.000,- per tahun.

  4. Santunan Tunai Harian Rawat Inap Memberikan santunan rawat inap akibat sakit dan kecelakaan Rp 70.000 per hari maksimal 7 hari.

  5. Santunan Biaya Pemakaman Memberikan santunan biaya pemakaman akibat sakit dan kecelakaan Rp900.000.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Siswa Mikro ?


Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Siswa Mikro

  1. Nama Lengkap.
  2. Tanggal Lahir.
  3. No Identitas (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
  4. Nomor Handphone.
  5. Alamat Email.

Ketentuan Umum Simas Siswa Mikro

  1. Setiap orang boleh membeli voucher simas siswa mikro maksimal 5 kartu.
  2. Periode asuransi 1 (satu) tahun dan berlaku efektif H+7 sejak aktifasi berhasil dan sms verifikasi diterima.
  3. Periode pertanggungan berlaku efektif H+7 setelah proses aktivasi berhasil dan SMS verifikasi diterima.
  4. Usia peserta yang dapat dijamin mulai dari usia 3 (tiga) tahun s/d 25 (dua puluh lima) tahun.
  5. Menjamin resiko sepeda motor.

Periode Jaminan Simas Siswa Mikro

Periode jaminan Simas Siswa Mikro berlaku selama 1 tahun.

Informasi Klaim Simas Siswa Mikro

Dokumen yang harus Disiapkan untuk Pengajuan Klaim

  1. Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    1. Formulir Klaim.
    2. Surat Keterangan Kematian.
    3. Surat Keterangan Ahli Waris.
    4. Surat Keterangan Polisi (jika kecelakaan ditangani Polisi).

  2. Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
    1. Formulir Klaim.
    2. Fotocopy KTP/SIM/Kartu Pelajar.
    3. Surat keterangan resmi dari Dokter bahwa Tertanggung mengalami cacat tetap.
    4. Surat Keterangan Polisi (jika kecelakaan ditangani Polisi).

  3. Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan dan Santunan Tunai Harian Akibat Sakit dan Kecelakaanan
    1. Formulir Klaim.
    2. Fotocopy KTP/SIM/Kartu Pelajar.
    3. Kwitansi biaya pengobatan yang dilengkapi perincian biaya pengobatan dan copy resep.
    4. Surat Keterangan Polisi (jika kecelakaan ditangani Polisi).

Prosedur Klaim Simas Siswa Mikro

  1. Peserta atau Ahli Waris melaporkan pertama kali terjadinya perawatan/kecelakaankepadaPerusahaan Asuransi dalam waktu 3x24 jam setelah terjadi perawatan/ kecelakaan.
  2. Peserta atau Ahli Waris segera menyiapkan semua dokumen klaim dan mengirimkannya kepadaPerusahaan Asuransi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah terjadinyaperawatan/ kecelakaan.
  3. Klaim akan dibayarakan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender setelah dokumen diterimalengkap oleh Perusahaan Asuransi.

Informasi lain mengenai Asuransi Simas Siswa Mikro ?

Anda dapat Menemukan Informasi Lengkap Terkait Produk Simas Siswa Mikro Disini :

Unduh RIPLAY Umum Simas Siswa Mikro untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Temukan jawaban dari pertanyaan seputar Simas Siswa Mikro yang sering ditanyakan disini :


FAQ


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.