Simas Siswa Mikro
Asuransi Mikro dari Asuransi Sinar Mas
Apa Itu Simas Siswa Mikro ?
Simas Siswa Mikro merupakan asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan 24 jam sehari terhadap resiko kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan.
Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Siswa Mikro ?
Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :
Jaminan Selengkapnya |
Hal-hal Penting Selengkapnya |
Klaim Selengkapnya |
---|
Apa Saja Jaminan Simas Siswa Mikro ?
- Risiko A : Meninggal Akibat Kecelakaan Memberikan santunan kepada Ahli Waris jika peserta asuransi meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 4.500.000.
- Risiko B : Cacat Tetap Akibat Kecelakaan Memberikan santunan kepada peserta asuransi jika mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, maksimal Rp 5.250.000.
- Risiko D : Biaya Perawatan atau Pengobatan Medis Akibat Kecelakaan Memberikan penggantian biaya perawatan atau pengobatan medis akibat kecelakaan maksimal Rp. 450.000,- per tahun.
- Santunan Tunai Harian Rawat Inap Memberikan santunan rawat inap akibat sakit dan kecelakaan Rp 70.000 per hari maksimal 7 hari.
- Santunan Biaya Pemakaman Memberikan santunan biaya pemakaman akibat sakit dan kecelakaan Rp900.000.
Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Siswa Mikro ?
Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Siswa Mikro
- Nama Lengkap.
- Tanggal Lahir.
- No Identitas (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
- Nomor Handphone.
- Alamat Email.
Ketentuan Umum Simas Siswa Mikro
- Setiap orang boleh membeli voucher simas siswa mikro maksimal 5 kartu.
- Periode asuransi 1 (satu) tahun dan berlaku efektif H+7 sejak aktifasi berhasil dan sms verifikasi diterima.
- Periode pertanggungan berlaku efektif H+7 setelah proses aktivasi berhasil dan SMS verifikasi diterima.
- Usia peserta yang dapat dijamin mulai dari usia 3 (tiga) tahun s/d 25 (dua puluh lima) tahun.
- Menjamin resiko sepeda motor.
Periode Jaminan Simas Siswa Mikro
Periode jaminan Simas Siswa Mikro berlaku selama 1 tahun.
Informasi Klaim Simas Siswa Mikro
Dokumen yang harus Disiapkan untuk Pengajuan Klaim
- Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
- Formulir Klaim.
- Surat Keterangan Kematian.
- Surat Keterangan Ahli Waris.
- Surat Keterangan Polisi (jika kecelakaan ditangani Polisi).
- Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
- Formulir Klaim.
- Fotocopy KTP/SIM/Kartu Pelajar.
- Surat keterangan resmi dari Dokter bahwa Tertanggung mengalami cacat tetap.
- Surat Keterangan Polisi (jika kecelakaan ditangani Polisi).
- Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan dan Santunan Tunai Harian Akibat Sakit dan Kecelakaanan
- Formulir Klaim.
- Fotocopy KTP/SIM/Kartu Pelajar.
- Kwitansi biaya pengobatan yang dilengkapi perincian biaya pengobatan dan copy resep.
- Surat Keterangan Polisi (jika kecelakaan ditangani Polisi).
Prosedur Klaim Simas Siswa Mikro
- Peserta atau Ahli Waris melaporkan pertama kali terjadinya perawatan/kecelakaankepadaPerusahaan Asuransi dalam waktu 3x24 jam setelah terjadi perawatan/ kecelakaan.
- Peserta atau Ahli Waris segera menyiapkan semua dokumen klaim dan mengirimkannya kepadaPerusahaan Asuransi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah terjadinyaperawatan/ kecelakaan.
- Klaim akan dibayarakan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender setelah dokumen diterimalengkap oleh Perusahaan Asuransi.
Informasi lain mengenai Asuransi Simas Siswa Mikro ?
Anda dapat Menemukan Informasi Lengkap Terkait Produk Simas Siswa Mikro Disini :
Unduh RIPLAY Umum Simas Siswa Mikro untuk mengetahui rincian produk disini :
|
Temukan jawaban dari pertanyaan seputar Simas Siswa Mikro yang sering ditanyakan disini :
|
Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.