Asuransi Sinar Mas Syariah
Asuransi Sinar Mas Unit Usaha Syariah
PT Asuransi Sinar Mas didirikan pada tanggal 27 Mei 1985 dengan nama PT Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta. Kemudian di tahun 1991 berubah nama menjadi PT Asuransi Sinar Mas.
Asuransi Sinar Mas Unit Usaha Syariah merupakan salah satu perusahaan asuransi syariah di Indonesia dan salah satu bagian dari PT Asuransi Sinar Mas yang menjalankan usaha asuransi umum berdasarkan prinsip syariah dan berkedudukan di Jalan Tebah III No. 36, Mayestik, Jakarta Selatan, 12120. Telp. ( 021 ) 270 2884. Website : https://asuransisinarmassyariah.com

PRINSIP
ASURANSI SINAR MAS SYARIAH
Berdasarkan Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI), Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.

TABARRU

TIJARAH

WAKALAH BIL UJRAH

MUDHARABAH
PENGHARGAAN
ASURANSI SINAR MAS SYARIAH
Sebagai bukti kepercayaan masyarakat dalam memilih Asuransi Sinar Mas unit Syariah sebagai salah satu Asuransi Syariah di Indonesia, kami telah menerima penghargaan, seperti Majalah Investor, Infobank, dan lain-lainnya.




Merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Pilihan Jaminan Simas Mobil Terdiri dari :


Dan dapat diperluas dengan jaminan perluasan sesuai kebutuhan.
Risiko yang dijamin dalam jaminan Gabungan ( Comprehensive )
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran, sambaran petir, kerugian akibat kecelakaan selama penyeberangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
- Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.
Risiko yang dijamin dalam jaminan Kerugian Total ( Total Loss Only )
Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total (total loss only) adalah jika kerusakan dan/ atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.
Batas usia kendaraan
- Untuk jaminan Gabungan ( Comprehensive ) adalah 5 tahun, usia > 5 tahun wajib dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.
- Untuk jaminan Kerugian Total ( Total Loss Only ) adalah 10 tahun, usia > 10 tahun dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) :
Unduh RIPLAY Umum Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah untuk mengetahui rincian produk disini :
Riplay Umum
Pengajuan Klaim
Untuk informasi lebih lanjut dan untuk pelaporan klaim Tertanggung dapat menghubungi 24 Hour Customer Care 021 235 67 888/ 5050 7888 atau dapat diajukan langsung secara online dengan menggunakan menu layanan klaim (lapor klaim) di Asuransi Sinar Mas Online.
Pengecualian Khusus Syariah :
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, termasuk tapi tidak terbatas pada :
- Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
- Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya
- Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
- Transaksi Gharar (fiktif)
- Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan /eksploitasi)
- Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
- Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)
Produk Asuransi Kebakaran Syariah merupakan produk yang memberikan perlindungan atas kerugian atau kerusakan terhadap rumah tinggal akibat dari kebakaran, peledakan, asap dan kejatuhan pesawat terbang (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft & Smoke).
Pengecualian Jaminan :
Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;

Kesengajaan Peserta, wakil Peserta atau pihak lain atas perintah Peserta;

Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Peserta, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi diluar kendali Peserta;

Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Peserta atau wakil Peserta;

Kebakaran hutan semak, alang-alang atau gambut

Segala macam bahan peledak;

Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan;

Gempa bumi letusan gunung berapi atau tsunami;

Segala macam bentuk gangguan usaha
Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung atau akibat risiko-risisko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :
- Kerusuhan, Pemogokan, Pengahalangan bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang saudara, Perang dan Permusuhan, Makar Terorisme, sabotase atau Penjarahan; dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Perusahaan menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Peserta untuk membuktikan sebaliknya;
- Tertabrak kendaran. Asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
- Biaya pembersihan puing-puing
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) :
Unduh RIPLAY Umum Asuransi Kebakaran Syariah untuk mengetahui rincian produk disini :
Riplay Umum
Pengecualian Khusus Syariah :
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, termasuk tapi tidak terbatas pada :
- Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
- Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya
- Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
- Transaksi Gharar (fiktif)
- Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan /eksploitasi)
- Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
- Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)
Dalam kehidupan, kita selalu dihadapkan pada suatu risiko, baik berupa penyakit ataupun kecelakaan yang dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan terhadap siapa saja.
Kini telah hadir program simas sehat executive syariah untuk mengatasi resiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan, sakit maupun pembedahan yang membutuhkan rawat inap dirumah sakit dengan biaya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
simas sehat executive syariah memberikan jaminan dan kemudahan kepada anda, diantaranya :
- CASHLESS di RS Provider ASM
- TIDAK PERLU pemeriksaan kesehatan.
- Pembayaran yang MUDAH melalui Auto debet kartu kredit Bank mana saja (Visa/Mastercard) seluruh Indonesia.
- KEPUASAN DIJAMIN. Tertanggung mempunyai waktu 15 hari untuk mempelajari Polis, jika Tertanggung tidak sepenuhnya puas, Polis dapat dikembalikan dalam selang waktu tersebut dan Tertanggung tidak perlu membayar apapun.
- Jaminan EVAKUASI MEDIS DARURAT di seluruh dunia.
- Menjamin TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH dengan limit tersendiri.
- Menjamin sampai dengan usia 75 TAHUN.
- Jaminan Rawat Jalan dan Rawat Gigi Darurat akibat kecelakaan.
- Menjamin Rawat Jalan Sebelum dan Sesudah perawatan inap di Rumah Sakit.



Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) :
Unduh RIPLAY Umum Asuransi Simas Sehat Executive Syariah untuk mengetahui rincian produk disini :
Riplay Umum
Pengecualian Khusus Syariah :
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, termasuk tapi tidak terbatas pada :
- Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
- Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya
- Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
- Transaksi Gharar (fiktif)
- Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan /eksploitasi)
- Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
- Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)
Kami yakin tidak ada seorangpun yang menginginkan jatuh sakit atau mengalami kecelakaan sehingga harus menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit. Tetapi hal yang tidak kita inginkan ini mungkin saja bisa terjadi kapan saja dan dimana saja pada kita semua.
Kini telah hadir Program simas sehat gold syariah untuk mengatasi resiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan, sakit maupun pembedahan yang mensyaratkan Rawat Inap di Rumah Sakit dengan biaya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
simas sehat gold memiliki beberapa keunggulan, diantaranya :
- CASHLESS di RS Provider Asuransi Sinar Mas.
- TIDAK PERLU pemeriksaan kesehatan.
- KEPUASAN DIJAMIN. Tertanggung mempunyai waktu 15 hari untuk mempelajari Polis, jika Tertanggung tidak sepenuhnya puas, Polis dapat dikembalikan dalam selang waktu tersebut dan Tertanggung tidak perlu membayar apapun.
- BISA DICICIL per bulan melalui kartu Kredit Visa/Mastercard.
- GRATIS ASURANSI KECELAKAAN DIRI senilai Rp 10 Juta.
- Jaminan EVAKUASI MEDIS DARURAT di seluruh dunia.
- Menjamin sampai dengan usia 75 tahun.
- Jaminan Rawat Jalan dan Rawat Gigi Darurat akibat kecelakaan.
- Menjamin Rawat Jalan Sebelum dan Sesudah perawatan inap di Rumah Sakit.



Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) :
Unduh RIPLAY Umum Asuransi Simas Sehat Gold Syariah untuk mengetahui rincian produk disini :
Riplay Umum
Pengecualian Khusus Syariah :
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, termasuk tapi tidak terbatas pada :
- Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
- Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya
- Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
- Transaksi Gharar (fiktif)
- Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan /eksploitasi)
- Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
- Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)
Kami yakin simas sehat gold syariah dapat menjawab kebutuhan Anda untuk mencapai ketenangan dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari dimana saja dan kapan saja Anda beraktivitas.
Simas KPR Syariah Merupakan produk asuransi syariah yang memberikan manfaat atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.
-
Polis ini tidak memberikan manfaat atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:
Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
Kesengajaan Peserta, wakil Peserta atau pihak lain atas perintah Peserta;
Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Peserta, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi diluar kendali Peserta;
Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Peserta atau wakil Peserta;
Kebakaran hutan semak, alang-alang atau gambut
Segala macam bahan peledak;
Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan;
Gempa bumi letusan gunung berapi atau tsunami;
Segala macam bentuk gangguan usaha
-
Polis ini tidak memberikan manfaat atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas diatur dalam perwujudan manfaat khusus untuk itu:
- Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;
- Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Pengelola menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Peserta untuk membuktikan sebaliknya;
- tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
- biaya pembersihan puing-puing.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) :
Unduh RIPLAY Umum Asuransi Simas KPR Syariah untuk mengetahui rincian produk disini :
Riplay Umum
Pengecualian Khusus Syariah:
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, termasuk tapi tidak terbatas pada:
- Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
- Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan prostitusi dan sejenisnya
- Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
- Transaksi Gharar (fiktif)
- Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan/eksploitasi)
- Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
- Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap/korupsi)
asuransi perjalanan yang memberikan jaminan 24 jam sehari selama Peserta berada dalam perjalanan bisnis maupun perjalanan wisata.
Jaminan Simas Travel Overseas Syariah
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) :
Unduh RIPLAY Umum Asuransi Simas Travel Overseas Syariah untuk mengetahui rincian produk disini :
Riplay Umum
Pengecualian Khusus Syariah :
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, termasuk tapi tidak terbatas pada :
- Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
- Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya
- Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
- Transaksi Gharar (fiktif)
- Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan /eksploitasi)
- Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
- Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)
Apa yang harus Anda ketahui terkait Simas Super Cover Syariah ?
Yuk cari tahu dengan klik icon dibawah ini :
Selengkapnya | Selengkapnya |
---|
Biaya
Biaya Asuransi Produk Dasar : Biaya Asuransi Produk Dasar adalah pengeluaran sehubungan dengan Manfaat Asuransiiii risiko meninggal dunia akibat kecelakaan. Dikenakan setiap bulan selama polis asuransi masih aktif.
Biaya Asuransi ini sebesar Rp. 100.000/tahun atau Rp. 8.333/bulan untuk uang pertanggungan minimum sebesar Rp. 100.000.000. Kontribusi dapat berubah (berlaku kelipatan) apabila Peserta memilih Nilai Asuransi untuk risiko Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan diatas ketentuan minimum.
Biaya Administrasi Polis Asuransi : Biaya Administrasi Polis Asuransi adalah pengeluaran sehubungan dengan administrasi Polis. Biaya administrasi sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dikenakan 1 (satu) kali pada saat Polis pertama kali diterbitkan dan diambil dari Nilai Polis. Tidak ada Biaya Administrasi Polis yang dibebankan oleh Pengelola apabila Polis dicetak secara elektronik.
Biaya Pembatalan Polis (selama masa freelook period) : Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditambah biaya-biaya lain yang telah berjalan sejak mulai berlakunya asuransi, serta ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan kerugian investasi. Biaya ini dikenakan 1 (satu) kali pada saat Polis dibatalkan karena keputusan Peserta selama Masa Peninjauan Polis (Freelook Period).
Biaya Duplikasi Polis : Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dikenakan setiap kali terdapat permintaan cetak ulang Polis oleh Pemegang Polis.
Biaya Pengelolaan Dana Investasi : Biaya yang dibebankan sehubungan dengan Perlindungan Asuransi dan Pengelolaan Dana Investasi/Sub Dana. Biaya Pengelolaan per tahun ditentukan sebesar 2% (dua perseratus) per tahun dan sudah masuk dalam perhitungan NAB (Nilai Aktiva Bersih) subdana harian.
Biaya Pengambilan Unit/Pembatalan Unit (sebelum melewati tahun ke-5 polis) : Biaya ini dikenakan apabila terjadi pengambilan unit/pembatalan unit atas Kontribusi Basic sebelum tercapainya minimum periode asuransi 5 (lima) tahun).
Merupakan biaya kerugian investasi dan biaya lain yang dihitung dalam bentuk % dari Nilai Unit/Polis yang dibatalkan :
- 1 Tahun Polis biaya 5% dari Nilai Polis yang dibatalkan
- 2 Tahun Polis biaya 5% dari Nilai Polis yang dibatalkan
- 3 Tahun Polis biaya 5% dari Nilai Polis yang dibatalkan
- 4 Tahun Polis biaya 4% dari Nilai Polis yang dibatalkan
- 5 Tahun Polis biaya 0% dari Nilai Polis yang dibatalkan
- > 5 Tahun Polis biaya 0% dari Nilai Polis yang dibatalkan
Biaya Akuisisi : Sebesar 0,5% dari total Kontribusi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis/Peserta kepada Pengelola, yang diambil dari Nilai Polis pada akhir tahun. Biaya Akuisisi tidak berlaku untuk Kontribusi Top Up yang masuk setelah polis diterbitkan.
NAB Subdana
Coming Soon
Fund Fact Sheet
Coming Soon
NAB Nasabah
Coming Soon
Informasi Klaim Simas Super Cover Syariah
Pengajuan Klaim Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
1. Dokumen yang wajib diserahkan kepada Pengelola:
- Formulir Klaim yang telah diisi lengkap.
- Formulir Kronologis.
- Polis Asli.
- Surat Keterangan Meninggal dari instansi yang berwenang.
- Surat keterangan dari dokter mengenai sebab kematian Peserta (apabila ditangani oleh dokter/apabila diperlukan).
- Surat keterangan dari kepolisian dalam hal penyebab kematian karena kecelakaan ditangani oleh pihak kepolisian.
- Hasil visum et repertum (apabila diperlukan).
- Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan di Luar Negeri.
- Surat Kuasa (asli) dari Ahli Waris apabila yang Ahli Waris lebih dari 1 (satu) orang.
- Surat keterangan dari kepolisian dalam hal penyebab kematian karena kecelakaan ditangani oleh pihak kepolisian.
- Hasil visum et repertum (apabila diperlukan).
- Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan di Luar Negeri.
- Surat Kuasa (asli) dari Ahli Waris apabila yang Ahli Waris lebih dari 1 (satu) orang.
- Fotokopi bukti identitas diri dari Peserta dan pihak Ahli Waris yang masih berlaku, yaitu : Kartu Keluarga dan KTP/SIM/Paspor/KITAS/Surat Keterangan Domisili dari kelurahan.
- Dokumen pendukung lain (jika diperlukan)
2. Pengajuan klaim dan berkas-berkas klaim manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan harus diterima dan dilaporkan kepada Kami paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal terjadinya risiko.
3. Klaim manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan akan Kami bayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen klaim telah Kami terima secara lengkap dan klaim disetujui.
Pengajuan Manfaat yang terkait dengan investasi
1. Dokumen yang wajib diserahkan kepada Pengelola:
- Formulir Pengajuan Manfaat yang terkait dengan investasi yang telah diisi lengkap.
- Fotokopi Polis Asuransi
- Tanda bukti identitas diri yang sah dan masih berlaku dari Peserta, Penerima Manfaat dan Pemegang Polis.
- Dokumen pendukung lain (jika diperlukan)
2. Pengajuan manfaat yang terkait dengan investasi beserta dokumen-dokumen wajib harus diterima Pengelola secara lengkap dan sudah ditandatangani oleh Pemegang Polis/Peserta untuk dapat diproses lebih lanjut oleh Pengelola.
3. Dokumen pengajuan yang telah diterima Pengelola akan dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen telah diterima secara lengkap oleh Pengelola.
Informasi Tambahan
1. Pemegang Polis
Perorangan atau badan yang mengadakan perjanjian asuransi PAYDI dengan Pengelola atau para penggantinya.
2. Pengelola
adalah PT Asuransi Sinar Mas.
3. Peserta
adalah perorangan yang atas dirinya diadakan perjanjian asuransi kecelakaan diri, yang merupakan bagian dari asuransi PAYDI.
4. Nilai Asuransi
adalah manfaat atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan.
5. Kontirbusi Basic Sekaligus
Sejumlah uang yang besarnya telah ditetapkan di awal sesuai dengan yang telah diperjanjikan dalam Polis dan merupakan dasar penetapan Nilai Asuransi.
6. Kontirbusi Top Up Sekaligus
Penambahan Kontirbusi yang dapat dilakukan setiap saat yang merupakan tambahan dana investasi.
7. Minimum Periode Polis dan Masa Tunggu Pengambilan Manfaat Yang Terkait Investasi
Periode polis untuk produk ini yaitu minimal 5 (lima) tahun. Pemegang Polis/Peserta dapat melakukan pengambilan manfaat yang terkait dengan investasi (apabila ada) jika telah melewati masa tunggu 5 (lima) tahun. Apabila Pemegang Polis/Peserta melakukan pengambilan sebelum melewati masa tunggu, maka akan dikenakan biaya pengambilan manfaat yang terkait dengan Investasi.
8. Pengelola wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
9. Pengelola berhak menggunakan atau memberikan informasi atau keterangan yang tercantum dalam RIPLAY kepada pihak-pihak termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan asuransi, reasuransi, Bank atau badan hukum lain baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan dalam rangka pengajuan SPAP dan pembayaran klaim.
10. Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi www.sinarmas.co.id atau aplikasi Asuransi Sinar Mas Online.
11. Apabila ada klaim tidak sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam polis maka klaim tersebut tidak liable/ditolak.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) :
Unduh RIPLAY Umum Asuransi Simas Super Cover Syariah untuk mengetahui rincian produk disini :
Riplay Umum