Simas Perlindungan

Asuransi Mikro dari Asuransi Sinar Mas

Apa Itu Simas Perlindungan ?

Simas Perlindungan merupakan asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan 24 Jam sehari terhadap resiko kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan yang dijamin polis dan memberikan penggantian biaya perawatan atau pengobatan medis akibat kecelakaan.



Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Perlindungan ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa Saja Jaminan Simas Perlindungan ?


  1. Kematian Akibat Kecelakaan

    Memberikan santunan kepada Ahli Waris jika peserta asuransi meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 25.000.000.

  2. Cacat Tetap Akibat Kecelakaan

    Memberikan santunan kepada peserta asuransi jika mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, maksimal Rp 25.000.000.

  3. Biaya Perawatan atau Pengobatan Medis Akibat Kecelakaan

    Memberikan penggantian biaya perawatan atau pengobatan medis akibat kecelakaan maksimal Rp. 250.000 per tahun.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Perlindungan ?

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Perlindungan

  1. Nama Lengkap.
  2. Tanggal Lahir.
  3. No Identitas (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
  4. Nomor Handphone.
  5. Alamat Email.

Batas Usia Tertanggung

Batas usia calon Tertanggung 18 sampai dengan 60 tahun.

Ketentuan Umum Simas Perlindungan

  1. Setiap orang boleh membeli voucher simas perlindungan maksimal 1 (satu) kartu
  2. Periode asuransi 1 (satu) tahun sejak aktivasi berhasil dan sms verifikasi diterima.
  3. Periode pertanggungan berlaku efektif H+7 setelah proses aktivasi berhasil dan SMS verifikasi diterima.
  4. Usia peserta yang dapat dijamin mulai dari 18 (delapan belas) tahun s/d 60 (enam puluh) tahun.

Periode Jaminan Simas Perlindungan

Periode jaminan Simas Perlindungan berlaku tahunan.

Informasi Klaim Simas Perlindungan

Dokumen yang harus Disiapkan untuk Pengajuan Klaim

  1. Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    1. Formulir Klaim.
    2. Surat Keterangan Kematian.
    3. Surat Keterangan Ahli Waris.
    4. Surat Keterangan Polisi (jika kecelakaan ditangani Polisi).

  2. Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
    1. Formulir Klaim.
    2. Fotocopy KTP/SIM.
    3. Surat keterangan resmi dari Dokter bahwa Tertanggung mengalami cacat tetap.
    4. Surat Keterangan Polisi (jika kecelakaan ditangani Polisi).

  3. Biaya Perawatan atau Pengobatan Medis Akibat Kecelakaan
    1. Formulir Klaim.
    2. Fotocopy KTP/SIM.
    3. Kwitansi biaya pengobatan yang dilengkapi perincian biaya pengobatan dan copy resep.
    4. Surat Keterangan Polisi (jika kecelakaan ditangani Polisi).

Prosedur Klaim Simas Perlindungan

  1. Peserta atau Ahli Waris melaporkan pertama kali terjadinya perawatan/kecelakaankepadaPerusahaan Asuransi dalam waktu 3x24 jam setelah terjadi perawatan/ kecelakaan.
  2. Peserta atau Ahli Waris segera menyiapkan semua dokumen klaim dan mengirimkannya kepadaPerusahaan Asuransi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah terjadinyaperawatan/ kecelakaan.
  3. Klaim akan dibayarakan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender setelah dokumen diterimalengkap oleh Perusahaan Asuransi.

Informasi lain mengenai Asuransi Simas Perlindungan ?

Anda dapat Menemukan Informasi Lengkap Terkait Produk Simas Perlindungan Disini :

Unduh RIPLAY Umum Simas Perlindungan untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Temukan jawaban dari pertanyaan seputar Simas Perlindungan yang sering ditanyakan disini :


FAQ


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.