Bootstrap

Ask Me

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Berdasarkan grand design kerangka asuransi mikro Indonesia yang diluncurkan pada tanggal 17 Oktober 2013 "Asuransi Mikro Indonesia adalah produk asuransi yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana baik fitur dan administrasinya, produknya mudah didapat, dengan harga ekonomis yaitu relatif terjangkau/murah, serta proses penyelesaian pemberian santunannya segera tidak membutuhkan waktu yang lama."

  • Acungan jempol menunjukkan program asuransi mikro yang aman dan terjamin
  • Senyum menandakan kepuasan layanan
  • Orang berpeci dan berbatik menunjukkan jati diri bangsa Indonesia
  • Lingkaran merah sebagai symbol inklusifitas

"Sederhana, Mudah, Ekonomis dan Segera (SMES)"

1. SEDERHANA

Dikatakan sederhana karena bentuk dan jenis santunannya tidak rumit. Tidak memakai polis (kontrak asuransi) panjang dan sulit dipahami. Kontrak asuransi harus memiliki fitur dan proses administrasi yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat. Untuk itu, dalam Asuransi Mikro cukup hanya memakai selembar sertifikat (dua halaman bolak balik) seperti halnya voucher isi ulang.

2. MUDAH

Asuransi Mikro bisa didapatkan di banyak tempat tidak harus ke kantor cabang asuransi, karena dapat dibeli di swalayan, kantor pos, outlet pegadaian, kios-kios, minimarket, kantor kepala desa atau tempat lain yang ditentukan baik secara pribadi maupun kelompok. Pada kelompok komunitas seperti koperasi, arisan, komunitas keagamaan, komunitas nelayan, komunitas petani, komunitas peternak, dan lain sebagainya.↵

3. EKONOMIS

Asuransi Mikro dikatakan ekonomis karena iuran yang dibayarkan sangat terjangkau bahkan dapat dikatakan relatif murah karena seharga 4 mangkok mie goreng, 2-3 bungkus rokok atau seharga ketika membeli isi pulsa handphone. Namun, harga produk asuransi mikro berbeda-beda tergantung besar kecilnya santunan dan jenis asuransi yang dibeli. Selain itu kelebihan dari premi asuransi mikro ini adalah pemegang polis cukup hanya dengan sekali bayar dalam satu masa pertanggungan dikarenakan harganya yang sangat terjangkau. Sehingga, tidak perlu membayar secara bertahap seperti halnya jenis asuransi lainnya (bukan asuransi mikro).

4. SEGERA

Segera dalam arti proses pembayaran santunan relatif singkat yaitu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari setelah semua dokumen diterima secara lengkap dan benar oleh perusahaan asuransi. Proses pembayaran santunan harus segera dilakukan setelah terjadinya risiko, jauh lebih cepat dari proses pembayaran asuransi konvensional. Hal ini disebabkan masyarakat berpenghasilan rendah biasanya tidak memiliki tabungan yang cukup dan sangat membutuhkan dana untuk menghadapi dampak keuangan dari musibah yang terjadi.

Asuransi mikro dapat ditawarkan dalam berbagai bentuk misalnya:

  1. Asuransi Jiwa, dengan manfaat antara lain santunan biaya pemakaman yang biasanya menelan biaya cukup tinggi dan pembayaran sisa pinjaman kepada lembaga keuangan penyedia pinjaman

  2. Asuransi kerugian dengan manfaat antara lain santunan untuk pembangunan rumah/tempat usaha pasca bencana alam/kebakaran dan penggantian kerugian akibat gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam

  3. Asuransi kesehatan dengan manfaat antara lain pembayaran biaya rumah sakit dan santunan tunai sebagai pengganti penghasilan akibat peserta sakit atau merawat anggota keluarga yang sakit

Perbedaan Produk Asuransi Mikro berbeda dengan Produk Asuransi BUKAN Mikro :

Produk Asuransi Mikro Produk Bukan Asuransi Mikro
Polisnya berupa voucher atau sertifikat (maksimal 2 lembar)Polisnya berlembar-lembar
Bentuk dan jenis santunan sederhana dan tidak rumitPolis memuat syarat dan ketentuan yang luas  
Sedikit pengecualianBanyak pengecualian
Premi dan santunan sudah ditetapkan dan jumlahnya
sama bagi setiap tertanggung
Premi dan Nilai pertanggungan tergantung dari
kemampuan dan permintaan tertanggung
Jangka Waktu:
umumnya tidak lebih dari 1 tahun
Jangka Waktu:
1 tahun atau lebih
Tanpa perlu melakukan cek kesehatanPerlunya cek kesehatan untuk asuransi kesehatan
Distribusinya: dapat dibeli langsung, melalui swalayan,
kios-kios, kantor kepala desa atau tempat lain yang
ditentukan dan kelompok masyarakat
Distribusinya: produk dapat diperoleh di kantor
cabang asuransi, melalui agen atau broker