Simas Mobil TPL (Third Party Liability)

Proteksi Kendaraan Bermotor Anda

Apa Itu Simas Mobil TPL ?

Simas Mobil TPL (Third Party Liability) merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di Polis.


Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Mobil TPL ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Jaminan Simas Mobil TPL

  1. Gabungan (Comprehensive)
    1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran, sambaran petir, kerugian akibat kecelakaan selama penyeberangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
    2. Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.

  2. Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total (total loss only) adalah jika kerusakan dan/ atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Mobil TPL

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Mobil TPL

  1. Mengisi Form Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA).
  2. Melampirkan Fotokopi KTP/Paspor/SIM untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA, dan NPWP.
  3. Foto survey kendaraan.

Ketentuan Kendaraan yang dapat Dijamin dalam Simas Mobil TPL

  1. Kendaraan jenis sedan, minibus, jeep, station wagon (selain truk, bis, dan pickup).
  2. Tidak ada batasan usia kendaraan, dengan syarat uang pertanggungan harus lebih kecil dari casco kendaraan tersebut.

Periode Jaminan Simas Mobil TPL

Periode jaminan Simas Mobil TPL berlaku selama tahunan.

Informasi Klaim Simas Mobil TPL

Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim Simas Mobil TPL

  1. Formulir klaim Partial Loss / Tanggung Jawab Hukum (TJH).
  2. Polis asuransi dan KTP Pemegang Polis.
  3. SIM Pengemudi, STNK (asli).
  4. SIM dan KTP Tanggung Jawab Hukum (TJH).
  5. Surat Tuntutan Tanggung Jawab Hukum (TJH).
  6. STNK dan Foto Kerusakan Tanggung Jawab Hukum (TJH).
  7. Kwitansi Biaya perbaikan atau biaya pengobatan / kwitansi rumah sakit.
  8. Berita Acara dari kepolisian setempat (Tempat Kejadian Perkara).

Prosedur Dokumen Klaim Simas Mobil TPL

  1. Dapat menghubungi 24 Hour Customer Care atau mendatangi Kantor Cabang/Perwakilan Asuransi Sinar Mas terdekat maksimal 5 hari kalender sejak tanggal kejadian.
  2. Atau mengisi Form Pelaporan Klaim dan dikirim melalui email, Whatsapp atau fax kepada Asuransi Sinar Mas maksimal 5 hari sejak tanggal kejadian.
  3. Melengkapi dokumen klaim pada saat pelaporan klaim ke Asuransi Sinar Mas sesuai dengan jenis klaim yang dilaporkan.
  4. Petugas Klaim akan melakukan survey terhadap klaim yang telah dilaporkan.

Klaim diproses dan jika klaim tersebut disetujui, maka akan segera dilakukan pembayaran klaim ke nomor rekening Tertanggung yang diisi di form klaim.


Informasi lain mengenai Simas Mobil TPL

Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Simas Mobil TPL disini :

Unduh RIPLAY Umum Simas Mobil TPL untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Temukan jawaban dari pertanyaan seputar Simas Mobil TPL yang sering ditanyakan disini :


FAQ



Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.