Marine Cargo

Asuransi Pengangkutan Laut

Apa itu Marine Cargo Insurance ?

Marine Cargo Insurance lebih dikenal dengan asuransi pengangkutan laut , asuransi ini menyediakan pengcoveran resiko terhadap barang melalui suatu sarana pengangkutan / alat angkut. Membicarakan marine cargo insurance, maka kita tidak terlepas dari keterkaitan pihak-pihak yang ada dalam suatu system perdagangan, baik itu system perdagangan lokal maupun internasional. Pihak-pihak tersebut antara lain :

Buyer / Importir  Pihak yang membeli barang.
Seller  Pihak yang menjual barang.
Bank  Pihak yang memberi kredit.
Shipping Co  Pihak pelayaran yang menyediakan kapal sebagai sarana pengangkutan laut.
EMKL  Pihak yang menyediakan jasa transportasi darat untuk dimuat di kapal.
Freight Forwarding   Pihak jasa pengurusan ekport / import bagi tertanggung (eksportir / importir).
PBM  Perusahaan bongkar muat, pihak yang melayani proses bongkar muat barang dari kapal ke darat atau sebaliknya.
Bea Cukai  Pihak yang mengurus kepabeanan pelabuhan yang bekerja atas nama pemerintah.


Masih banyak lagi keterkaitan pihak-pihak yang ada dalam perdagangan suatu barang. Oleh karenanya berbicara mengenai Marine Cargo Insurance adalah berbicara tentang kegiatan transaksi pengiriman barang-barang secara universal

Mengapa Pilih Marine Cargo Insurance ?

Marine Cargo Insurance memiliki beberapa keunggulan, seperti :

  1. Pelayanan / Service
    • Pelayanan polis one day service.
    • Pelayanan klaim yang cepat.
  2. Luas Jaminan & Rate
    • Luas Jaminan sesuai dengan yang diminta oleh Tertanggung Marine.
    • Rate yang kompetitif (ini akan dilihat juga dari loss experince tertanggung selama ini).
  3. Maintain ke Tertanggung / Relationship
    • Dengan kunjungan rutin ke tertanggung tiap bulannya.
    • Evaluasi rate terhadap existing client setiap tahun.
  4. Database program Marine Cargo yang handal
    • Adanya program Marine Cargo yang handal.
    • Mempunyai statistik client berdasarkan karakteristik barang yang di asuransikan, klaim record, jaminan, dll.
    • Adanya buku-buku / literatur yang lengkap sebagai penunjang cepatnya administrasi marine cargo.
    • Online system antara program marketing, underwriting dan klaim.

Yang harus Anda ketahui terkait Marine Cargo Insurance ?

Yuk cari tahu dengan klik Icon dibawah ini :

award thumbnail
Jaminan

Selengkapnya

Apa Saja Jaminan Marine Cargo Insurance ?

Asuransi Pengangkutan Laut

Institute Cargo Clause "C"

  1. Asuransi ini memberi perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada barang / cargo yang secara wajar dianggap disebabkan oleh :
    • Kebakaran atau Ledakan.
    • Kapal atau perahu kandas karam tenggelam atau terbalik.
    • Alat angkut darat terbalik atau keluar dari rel.
    • Tabrakan antara kapal dengan kapal atau tabrakan antara kapal perahu atau alat angkut dengan benda dari luar kecuali air.
    • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat kecuali yang diatur oleh pengecualian - pengecualian polis yang pengangkutannya melalui darat dan laut.

  2. Asuransi ini menjamin kerugian umum dan biaya penyelamatan, yang perhitungannya didasarkan atau ditentukan sesuai dengan kontrak pengangkutan dan/atau ketentuan hukum dan praktek yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berkaitan dengan penghindaran kerugian oleh sebab apapun, kecuali yang diatur oleh pengecualian - pengecualian polis.

  3. Asuransi ini diperluas untuk memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan di bawahklausul “Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah” jika kerugiannya yang dapat dijamin. Dalam hal timbul klaim dari pemilik kapal berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju memberitahu Penanggung dimana Penanggung berhak untuk mempertahankan diri dengan biaya yang menjadi tanggungannya, untuk membela Tertanggung terhadap klaim demikian.

Institute Cargo Clause "B"

  1. Asuransi ini memberi perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada barang / cargo yang secara wajar dianggap disebabkan oleh :
    • Kebakaran atau ledakan.
    • Kapal atau perahu kandas karam tenggelam atau terbalik.
    • Alat angkut darat terbalik atau keluar dari rel.
    • Tabrakan antara kapal dengan kapal atau tabrakan antara kapal perahu atau alat angkut dengan benda dari luar kecuali air.
    • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
    • Gempa bumi letusan gunung berapi atau petir.
    • Sebagai akibat tindakan pengorbanan kerugian umum pembuangan barang dari kapal ke laut dalam upaya menyelamatkan kapal beserta seluruh kepentingan di dalamnya (jettison) atau tersapu ombak keluar kapal masuknya air laut danau atau sungai ke dalam kapal perahu palka alat angkut kontainer mobil box atau tempat penimbunan.
    • Kerugian total per koli hilang terlempar atau jatuh selama dimuat ke, atau dibongkar dari, kapal atau perahu, kecuali yang diatur oleh pengecualian - pengecualian polis yang pengangkutannya melalui darat dan laut.

  2. Asuransi ini menjamin kerugian umum dan biaya penyelamatan, yang perhitungannya didasarkan atau ditentukan sesuai dengan kontrak pengangkutan dan/atau ketentuan hukum dan praktek yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berkaitan dengan penghindaran kerugian oleh sebab apapun, kecuali yang diatur oleh pengecualian - pengecualian polis.

  3. Asuransi ini diperluas untuk memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan di bawahklausul “Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah” jika kerugiannya yang dapat dijamin. Dalam hal timbul klaim dari pemilik kapal berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju memberitahu Penanggung dimana Penanggung berhak untuk mempertahankan diri dengan biaya yang menjadi tanggungannya, untuk membela Tertanggung terhadap klaim demikian.

Institute Cargo Clause "A"

  1. Asuransi ini menjamin segala risiko terhadap kerugian atas atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan kecuali yang diatur oleh pengecualian - pengecualian polis yang pengangkutannya melalui darat dan laut.

  2. Asuransi ini menjamin kerugian umum dan biaya penyelamatan, yang perhitungannya didasarkan atau ditentukan sesuai dengan kontrak pengangkutan dan/atau ketentuan hukum dan praktek yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berkaitan dengan penghindaran kerugian oleh sebab apapun, kecuali yang diatur oleh pengecualian - pengecualian polis.

  3. Asuransi ini diperluas untuk memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan di bawahklausul “Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah” jika kerugiannya yang dapat dijamin. Dalam hal timbul klaim dari pemilik.

Asuransi Pengangkutan Darat

  1. Cover "A" DAI

    Menjamin kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :

    • Kebakaran.
    • Banjir.
    • Kecelakaan atau pendaratan darurat dari pesawat yang membawa barang.
    • Tergelincir atau keluar dari rel.
    • Benturan atau tabrakan dengan kendaraan lain.
    • Tenggelamnya ferry.

  2. Cover "B" DAI

    Menjamin kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh seluruh risiko (ALL RISKS), kecuali hal-hal yang dikecualikan dalam pengecualian.


  3. Total Loss Only

Asuransi Pengangkutan Udara (Institue Cargo Clause "AIR")

Asuransi ini menjamin segala risiko terhadap kerugian atas atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan kecuali yang diatur oleh pengecualian - pengecualian polis yang pengangkutannya melalui udara.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Marine Cargo Insurance ?

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Marine Cargo Insurance

  1. Jenis Barang.
  2. Nilai Pertanggungan.
  3. Route Pengangkutan.
  4. Jenis Alat Angkut.

Prosedur Pembelian Marine Cargo Insurance

  1. Tertanggung menyampaikan aplikasi kepada Penanggung dengan mengisi dan mengirimkan Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA).
  2. Penanggung akan melakukan analisis terhadap pengajuan penutupan dan berhak menyetujui atau menolak penutupan asuransi.
  3. Bila penutupan sudah disetujui, polis asli akan dikirimkan kepada Tertanggung maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
  4. Tertanggung membayar premi kepada Penanggung.

Periode Jaminan Marine Cargo Insurace

Periode jaminan Marine Cargo Insurace mulai berlaku sejak saat barang meninggalkan tempat penimbunan yang disebutkan dalam polis untuk memulai pengangkutan-nya & berlangsung terus selama dalam pengangkutan yang wajar dan berakhir pada :

  1. Saat barang diserah-terimakan kepada penerima barang atau tempat tujuan yang dicantumkan di dalam polis.
  2. Saat telah berakhir waktu 21 atau 60 hari (Exim) terhitung sejak barang yang dipertanggungkan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan.

Syarat-syarat Kapal yang dapat Digunakan untuk Pengangkutan Barang

  1. Kapal Besi (Steel Vessel) Usia Masimal 25 tahun Minimum 100 GRT.
  2. Tongkang & Tug Boat Usia Maksimal 15 tahun Minimum 100 GRT.

Informasi Klaim Marine Cargo Insurance

Prosedur Klaim Marine Cargo Insurance

  1. Melaporkan kepada polisi dan mengerahkan segala usaha untuk menemukan dan menuntut pelaku dan mencari dan menemukan harta benda tersebut.
  2. Menyerahkan dokumen klaim yang sah kepada Asuransi Sinar Mas dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari dan menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan.
  3. Asuransi Sinar Mas akan melakukan analisis terhadap klaim yang diajukan, dan akan menentukan apakah klaim dijamin atau tidak, serta nilai ganti rugi yang diberikan apabila klaim dijamin.
  4. Asuransi Sinar Mas menentukan, apakah kasus klaim yang terjadi diperlukan penanganan dari pihak ketiga, yaitu Loss Adjuster atau tidak.
  5. Pelaksanaan pembayaran klaim oleh Asuransi dilakukan sesuai ketentuan dalam Polis.

Informasi lain mengenai Marine Cargo Insurance ?

Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Marine Cargo Insurance Disini :

Unduh RIPLAY Umum Marine Cargo Insurance untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum Marine Cargo Insurance


Temukan jawaban seputar produk Marine Cargo Insurance yang sering ditanyakan disini :


FAQ Marine Cargo Insurance


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.