Surety Bond
Mitra Usaha Kontraktor Dalam Kemudahan Melaksanakan Proyek
Apa Itu Asuransi Surety Bond ?
Simas Surety Bond adalah Penjaminan atas suatu resiko dalam bentuk perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok/kontrak yang diberikan oleh "Penjamin" (Surety) yaitu PT. Asuransi Sinar Mas, kepada "Kontraktor" (Principal) atas kesanggupannya untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian pokok (Kontrak) yang dibuat antara pemilik proyek (Obligee) dengan Principal, dan apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak, maka Surety akan membayar ganti rugi kepada Obligee sebesar maksimum nilai jaminan.
Mengapa Memilih Asuransi Surety Bond ?
Simas Surety Bond adalah suatu jaminan alternatif dari Bank Garansi, salah satu Syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja bagi Pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Dalam Masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan. Juga dapat dijadikan atas kontrak pengadaan barang.
Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Asuransi Surety Bond ?
Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :
![]() Jaminan Selengkapnya | ![]() Hal-hal Penting Selengkapnya | ![]() Klaim Selengkapnya |
---|
Apa Saja Jaminan Asuransi Surety Bond ?
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Diperlukan untuk tender yang secara khusus dipersyaratkan.
- Menjamin Obligee apabila Principal mengundurkan diri (ingkar janji) atau tidak melanjutkan penandatangan kontrak.
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan.
- Periode Jaminan ditetapkan pada undangan tender.
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Uang Muka diberikan kepada Principal untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan / Kontrak.
- Menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.
- Uang Muka akan diberi oleh Obligee apabila ada jaminan bahwa Uang Muka tersebut akan kembali serta diperhitungkan dengan pembayaran termyn atas pekerjaan yang telah selesai dan harus lunas selambat-lambatnya pada saat pekerjaan telah mecapai prestasi 100%.
- Jumlah Uang muka yang dijamin oleh Surety akan berkurang sesuai dengan angsuran angsuran pengembalian Uang Muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee. Jadi apabila ada pencairan dari jaminan Uang Muka, maka yang akan dicairkan adalah sebesar sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termyn.
- Apabila Principal lalai / tidak mengembalikan Uang Muka, Surety akan mengembalikan uang tersebut maksimum sebesar jumlah uang muka jaminan yang tercantum dalam Jaminan Uang Muka dengan ketentuan bahwa jumlahnya akan diperhitungkan dalam tingkat prestasi kerja yang telah dilaksanakan oleh Principal.
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan atas kesanggupan Principal melaksanakan pekerjaan secara fisik sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam kontrak.
- Menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya.
- Kerugian dihitung dengan cara meminta pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai atau di hitung perkiraan besar biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai dengan selesai, maksimum sebesai Nilai Jaminan.
- Periode jaminan sesuai dengan jangka waktu kontrak.
- Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai sengan ketentuan - ketentuan yang diatur di dalam kontrak yang telah di tandatanganinya.
- Apabila Principal telah menyelesaikan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan bunyi kontrak maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis.
- Apabila saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajibannya yang belum dipenuhi, maka jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam Addendum Kontrak.
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
- Adanya ketentuan kontrak mengenai kewajiban Principal untuk memelihara pekerjaan.
- Sebagian Uang Principal (Max. 5%) ditahan oleh Obligee dan hanya akan dibayar pada saat berakhirnya jangka waktu pemeliharaan.
- Jaminan Pemeliharaan ditertibkan sebagai pengganti dari jumlah uang yang ditahan oleh Obligee.
- Yang dicairkan dari MB adalah sebesar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal, maksimal sebesar Nilai Jaminan.
- Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Asuransi Surety Bond ?
Dokumen yang harus Disiapkan Sebelum Membeli Asuransi Surety Bond
Mengisi form Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang di dalamnya berisi :
- Form Surat Permohonan Jaminan dari nasabah/broker/agen.
- Copy dokumen pendukung (contoh: kontrak, perjanjian, undangan tender, dll).
- Copy rekening koran 3 bulan terakhir.
- Copy Laporan Keuangan 3 tahun terakhir (audited/inhouse ditandatangani Direktur Utama).
- Company Profile.
- Copy List pengalaman/proyek yang sudah dikerjakan.
- Copy NPWP, TDP, Siup, dan Domisili.
- Copy KTP, NPWP, dan SPT pengurus dan pemegang saham terbesa.
- Copy akta pendirian dan perubahan terakhir.
*Dokumen tambahan untuk proyek konstruksi :
- Copy kontrak proyek yang sudah diselesaikan.
- Copy rencana anggran biaya.
- List proyek yang sedang berjalan beserta progres.
- Copy Offering Letter Bank bila ada dukungan pembiayaan dari Bank.
*Dokumen tambahan untuk pengadaan barang :
- Copy kontrak proyek yang sudah diselesaikan.
- Copy rencana anggran biaya.
- List proyek yang sedang berjalan beserta progres.
- Copy Offering Letter Bank bila ada dukungan pembiayaan dari Bank.
Mekanisme Proses Penerbitan dan Penggunaan Simas Surety Bond :

Informasi Klaim Asuransi Simas Surety Bond
Ketentuan Klaim Simas Surety Bond :
Klaim (pencairan) hanya bisa dilakukan oleh PEMILIK PROYEK (OBLIGEE).
Pengajuan klaim oleh Obligee harus melengkapi Persyaratan Dokumen sebagai berikut :
- Surat Permintaan Pencairan Jaminan (Surat dari Obligee yang ditujukan kepada PT. Asuransi Sinar Mas).
- Surat Peringatan I, Surat Peringatan II, Surat Peringatan III, dan Surat Putus Kontrak yang sebelumnya telah ditujukan kepada Principal (mohon apabila telah terjadi SP 1 dapat di informasikan kepada kami selaku Surety).
- Sertifikat Jaminan Asli/Polis.
- Surat Progres Pekerjaan.
- Kontrak Obligee dan Principal.
Prosedur Klaim Asuransi Surety Bond
- Dokumen asli dapat diserahkan ke kantor PT. Asuransi Sinar Mas.
- Dokumen akan di cek kelengkapan dan validitas polis.
- Wanprestasi akan dibayarkan kepada Obligee sebesar kerugian yang diterima (Indemnity System) atau maximal sebesar Nilai Jaminan (Penalty System).
Mekanisme Pembayaran Klaim Simas Surety Bond :
Pelaksanaan pembayaran Klaim oleh Asuransi dilakukan sesuai ketentuan dalam Polis. Bila tidak tercantum dalam Polis maka pembayaran Klaim dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah adanya kesepakatan mengenai nilai ganti rugi.
Informasi lain mengenai Asuransi Surety Bond ?
Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Asuransi Surety Bond Disini :
Unduh RIPLAY Umum Asuransi Surety Bond untuk mengetahui rincian produk disini :
| Temukan jawaban dari pertanyaan seputar Asuransi Surety Bond yang sering ditanyakan disini :
|