Simas Kontainer Domestik

Proteksi untuk Kontainer Bisnis Anda

Apa itu Simas Kontainer Domestik ?

Tahukah Anda ? Bahwa dalam bisnis pengiriman barang yang menggunakan kontainer (peti kemas) yang dimiliki oleh Shipping Line atau Container Leasing, Tanggung jawab atas kerusakan kontainer selama perjalanan darat merupakan tanggung jawab pemilik barang atau kuasanya (forwarding company) selaku penyewa kontainer. Oleh karenanya Asuransi Simas Kontainer Domestik (ASKD) hadir untuk dapat melindungi kepentingan pemilik barang dan/atau forwarding company. ASKD merupakan Produk Asuransi Sinar Mas yang memberikan ganti rugi atas kerusakan dan atau kehilangan kontainer dalam 1 x perjalanan darat (land transit) dalam wilayah Indonesia sebagai akibat kecelakaan selama perjalanan, kehilangan atau sebab lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.


Apa yang harus Anda ketahui terkait Simas Kontainer Domestik ?

Yuk cari tahu dengan klik Icon dibawah ini :

Apa saja Jaminan Simas Kontainer Domestik

  1. Asuransi ini menjamin Kerugian Total (Total Loss or Damage) berupa kerusakan dan/atau kehilangan kontainer yang dipertanggungkan pada saat digunakan sebagai unit muatan dalam moda transportasi darat sebagai akibat dari suatu kejadian kecelakaan termasuk jungkir-balik, tabrakan, kebakaran, ledakan atau sebab lainnya sepanjang tidak dikecualikan dalam ikhtisar ini. Kerugian total apabila nilai perbaikannya lebih besar dari 75% dari harga pasar, dan kehilangan total apabila kontainer dinyatakan hilang selama pengangkutan darat dan tidak diketemukan dalam waktu 90 hari.

  2. Asuransi ini menjamin Kerugian Sebagian (Partial damage) berupa kerusakan kontainer yang dipertanggungkan pada saat digunakan sebagai unit muatan dalam moda transportasi darat sebagai akibat dari suatu kejadian kecelakaan termasuk jungkir-balik, tabrakan, kebakaran, ledakan atau sebab lainnya sepanjang tidak dikecualikan dalam ikhtisar ini. Kerugian sebagian apabila nilai perbaikannya lebih kecil dari 75% harga pasar.

Jaminan Perluasan Simas Kontainer Domestik

  1. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.

  2. Pemogokan adalah adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sejumlah pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

  3. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

  4. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

  5. Tawuran adalah perkelahian antar kelompok orang yang melibatkan minimal sebanyak 5 (lima) orang menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain yang belum dianggap sebagai kerusuhan.

  6. Huru - hara adalah adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

  7. Pembangkitan Rakyat tanpa penggunaan senjata api adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (dua belas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

  8. Revolusi tanpa penggunaan senjata api adalah adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

  9. Makar adalah adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

  10. Pencegahan yang wajar sehubungan dengan risiko-risiko di atas adalah adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Kontainer Domestik?

Syarat & Ketentuan Simas Kontainer Domestik

  1. Tertanggung harus mengisi proposal Form dan ditandatangani.
  2. Informasi Catatan Kerugian Peti Kemas yang terjadi, minimal 3 tahun terakhir dari Maskapai Shipping Line yang akan dijamin.
  3. Performance dari Maskapai Shipping Line yang dicover.
  4. Kondisi Penyerahan Peti Kemas untuk pengapalan di setiap Depo sesuai ketentuan masuk dan keluarnya peti kemas.
  5. Kelayakan Surveyor yang akan mensurvey peti kemas dan memenuhi Standard Licence dari IICL.
  6. Standard Operasional Prosedur dari pencatatan hasil survey yang dilakukan pada setiap perpindahan tanggung jawab pengangkutan.
  7. Luas Cakupan Jaminan yang diminta Shipping Line.

Jenis Kontainer yang Sesuai Standar ISO

  1. General Purpose ( Dry Container ).
  2. Flat Rack.
  3. Open Top.
  4. Open Side.
  5. Tunnel.

Kapan Periode Simas Kontainer Domestik Berlaku ?

Masa pertanggungan polis adalah maksimum 30 hari (anyone transit) sekali jalan.

Informasi Klaim Simas Kontainer Domestik

Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim

Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang Klaim yang dibutuhkann oleh Penanggung, antara lain :

  1. Laporan Kronologis dari kejadian.
  2. Dokumen lainnya yang relevan seperti Equipment Interchange Report (EIR) dari pihak independent (Surveyor) dalam rangka penyelesaian klaim.
  3. Pengisian Form Klaim dari Asuransi.
  4. Polis Asuransi dan Lampiran Endorsemen.
  5. Dokumen kerusakan/kerugian.
  6. Foto kerusakan/kerugian di lapangan

Prosedur Klaim Simas Kontainer Domestik

Tertanggung wajib sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau wakilnya kerugian atau kerusakan yang dapat berpotensi menjadi Klaim menurut Polis ini dan juga akan memberikan kepada Penanggung atau Perwakilan mereka dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kerugian dan memberikan bukti kerugian terinci yang dibuat di bawah sumpah. Kegagalan Tertanggung untuk melaporkan kerugian atas Asuransi Simas Konatiner Domestik tersebut dan mengajukan bukti kerugian yang dibuat di bawah sumpah tersebut sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya di sini akan membatalkan klaim.

Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.