Marine Hull

Perlindungan untuk Kapal Anda

Apa Itu Marine Hull ?

Marine Hull merupakan asuransi yang menutup pertanggungan atas kerugian karena rusak atau musnahnya badan kapal termasuk mesin serta perlatannya yang sedang berlayar karena bahaya alam di lautan atau sebab - sebab lain yang dipertanggungkan. Jenis asuransi ini dengan modifikasi dapat mengakomodasi penutupan asuransi rangka pesawat terbang.


Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Marine Hull ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa saja Jaminan pada Marine Hull ?

  1. Kebakaran.
  2. Tersambar Petir.
  3. Ledakan.
  4. Kejatuhan Pesawat terbang (Aircfraft Damage).
  5. Asap ( Memberikan ganti rugi yang diakibatkan dari adanya asap yang berasal dari harta benda yang terbakar).
  6. Kerusuhan.
  7. Huru-Hara.
  8. Terorisme.
  9. Sabotase.
  10. Gempa Bumi.
  11. Tertabrak Kendaraan.
  12. Banjir (Optional).

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Marine Hull?

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Marine Hull

  1. Mengisi Form Surat Pemohonan Penutupan Asuransi.
  2. Menyiapkan dokumen kapal/dokumen perjalanan kapal/dll.
  3. Menyampaikan Fotokopi KTP/Paspor/SIM untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA, dan NPWP.
  4. Survey (Jika Diperlukan).

Periode Jaminan Marine Hull

Periode jaminan Marine Hull berlaku bulanan/tahunan.

Obyek yang dapat Diasuransikan dalam Marine Hull

Jenis Kapal :

  • Kapal Besi.
  • Tongkang & Tug Boat.
  • Landing Craft Tank (LCT).

Usia Kapal :

  • Kapal Besi Usia Maksimal 25 tahun Minimum 100 GRT.
  • Tongkang & Tug Boat Usia Maksimal 20 tahun Minimum 100 GRT.
  • LCT Usia Maksimal 15 tahun Minimum 100 GRT.

Informasi Klaim Asuransi Marine Hull

Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim

  1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
  2. Fotocopy Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen (tidak wajib).
  3. Surat Izin kepemilikan Kapal, kartu identitas resmi tertanggung dan atau dokumen kepemilikan lain yang dapat menjadi referensi.

Prosedur Klaim Marine Hull

  1. Dapat menghubungi 24 Hour Customer Care atau mendatangi Kantor Cabang/Perwakilan Asuransi Sinar Mas terdekat maksimal 5 hari kalender sejak tanggal kejadian.
  2. Atau mengisi Form Pelaporan Klaim dan dikirim melalui email, Whatsapp atau fax kepada Asuransi Sinar Mas maksimal 5 hari sejak tanggal kejadian.
  3. Pelaporan klaim dapat juga dilakukan menggunakan aplikasi mobile Asuransi Sinarmas Online.
  4. Melengkapi dokumen klaim pada saat pelaporan klaim ke Asuransi Sinar Mas sesuai dengan jenis klaim yang dilaporkan.
  5. Petugas Klaim akan melakukan survey terhadap klaim yang telah dilaporkan.
  6. Apabila klaim disetujui maka SPGR (Surat Persetujuan Ganti Rugi) yang berisi nilai klaim yang disetujui beserta dokumen klaim yang perlu dilengkapi.
  7. Apabila klaim ditolak maka Asuransi Sinar Mas akan menerbitkan surat tolak untuk klaim tersebut.

Unduh  RIPLAY Umum Asuransi Marine Hull untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.