Marine Hull
Perlindungan untuk Kapal Anda
Apa Itu Marine Hull ?
Marine Hull merupakan asuransi yang menutup pertanggungan atas kerugian karena rusak atau musnahnya badan kapal termasuk mesin serta perlatannya yang sedang berlayar karena bahaya alam di lautan atau sebab - sebab lain yang dipertanggungkan. Jenis asuransi ini dengan modifikasi dapat mengakomodasi penutupan asuransi rangka pesawat terbang.
Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Marine Hull ?
Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :
Jaminan Selengkapnya |
Hal-hal Penting Selengkapnya |
Klaim Selengkapnya |
---|
Apa saja Jaminan pada Marine Hull ?
- Kebakaran.
- Tersambar Petir.
- Ledakan.
- Kejatuhan Pesawat terbang (Aircfraft Damage).
- Asap ( Memberikan ganti rugi yang diakibatkan dari adanya asap yang berasal dari harta benda yang terbakar).
- Kerusuhan.
- Huru-Hara.
- Terorisme.
- Sabotase.
- Gempa Bumi.
- Tertabrak Kendaraan.
- Banjir (Optional).
Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Marine Hull?
Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Marine Hull
- Mengisi Form Surat Pemohonan Penutupan Asuransi.
- Menyiapkan dokumen kapal/dokumen perjalanan kapal/dll.
- Menyampaikan Fotokopi KTP/Paspor/SIM untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA, dan NPWP.
- Survey (Jika Diperlukan).
Periode Jaminan Marine Hull
Periode jaminan Marine Hull berlaku bulanan/tahunan.
Obyek yang dapat Diasuransikan dalam Marine Hull
Jenis Kapal :
- Kapal Besi.
- Tongkang & Tug Boat.
- Landing Craft Tank (LCT).
Usia Kapal :
- Kapal Besi Usia Maksimal 25 tahun Minimum 100 GRT.
- Tongkang & Tug Boat Usia Maksimal 20 tahun Minimum 100 GRT.
- LCT Usia Maksimal 15 tahun Minimum 100 GRT.
Informasi Klaim Asuransi Marine Hull
Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim
- Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
- Fotocopy Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen (tidak wajib).
- Surat Izin kepemilikan Kapal, kartu identitas resmi tertanggung dan atau dokumen kepemilikan lain yang dapat menjadi referensi.
Prosedur Klaim Marine Hull
- Dapat menghubungi 24 Hour Customer Care atau mendatangi Kantor Cabang/Perwakilan Asuransi Sinar Mas terdekat maksimal 5 hari kalender sejak tanggal kejadian.
- Atau mengisi Form Pelaporan Klaim dan dikirim melalui email, Whatsapp atau fax kepada Asuransi Sinar Mas maksimal 5 hari sejak tanggal kejadian.
- Pelaporan klaim dapat juga dilakukan menggunakan aplikasi mobile Asuransi Sinarmas Online.
- Melengkapi dokumen klaim pada saat pelaporan klaim ke Asuransi Sinar Mas sesuai dengan jenis klaim yang dilaporkan.
- Petugas Klaim akan melakukan survey terhadap klaim yang telah dilaporkan.
- Apabila klaim disetujui maka SPGR (Surat Persetujuan Ganti Rugi) yang berisi nilai klaim yang disetujui beserta dokumen klaim yang perlu dilengkapi.
- Apabila klaim ditolak maka Asuransi Sinar Mas akan menerbitkan surat tolak untuk klaim tersebut.
Unduh RIPLAY Umum Asuransi Marine Hull untuk mengetahui rincian produk disini :
|