Property All Risks
Asuransi Semua Risiko Harta Benda dan Gangguan Usaha
Asuransi Semua Risiko Harta Benda dan Gangguan Usaha
Setiap harta benda / benda material / obyek fisik yang dapat mengalami kerugian atau kerusakan yang bersifat tiba-tiba, tidak terduga dan accidental.
Obyek Pertanggungan
Obyek pertanggungan asuransi property all risks adalah property non industry , contoh Hotel, Kantor, Gudang dan okupasi lainnya yang tidak ada proses produksi.
Jaminan
Asuransi Property All Risks (PAR) memberikan jaminan atas kerugian, kerusakan pada objek pertanggungan akibat semua risiko kecuali yang dikecualikan dalam Polis PAR.
Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.