Jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga Dalam Asuransi Kendaraan
Saat ini volume pengguna kendaraan baik mobil maupun motor mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Salah satu dampak hari peningkatan jumlah kendaraan tersebut adalah kemacetan di jalan raya terutama di kota-kota besar. Bagi pemilik mobil, dalam berkendara ada 2 kemungkinan resiko yang bisa dialami yaitu mobil kita menabrak kendaraan orang lain atau justru sebaliknya mobil kita yang ditabrak oleh kendaraan lain.
Walaupun kita sudah menerapkan perilaku berkendara yang baik untuk menghindari tabrakan/kecelakaan, tapi kondisi lingkungan sekitar atau perilaku pengendara lain bisa memicu hal buruk terjadi. Tindakan pencegahan perlu dilakukan untuk mengurangi kerugian finansial yang terjadi akibat resiko tersebut, misalnya dengan menggunakan asuransi. Asuransi dapat menganti kerugian yang terjadi akibat resiko yang dijamin oleh Polis.
Untuk kerugian finansial yang disebabkan apabila kendaraan menabrak kendaraan orang lain dan menimbulkan kerugian, maka kerugian tersebut dapat dijamin dalam dalam jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH pihak ke-3).
TJH Pihak ke-3 merupakan jaminan perluasan dari asuransi mobil. Untuk mendapatkan jaminan TJH Pihak ketiga ini, biasanya harus mengasuransikan terlebih dahulu kendaraan dengan jaminan asuransi Comprehensive (gabungan) atau Total Loss.
Klausul mengenai asuransi pihak ketiga atau disebut juga Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab 2 mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Apa saja yang dijamin dalam TJH Pihak ke-3
TJH Pihak Ke-3 menjamin :
a. Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bemotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin oleh polis asuransi kendaraan bermotor yaitu kerugian akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok dan kerugian akibat kebakaran, baik penyelesaiannya secara musyawarah , mediasi, arbitrase, atau pengadilan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebh dahulu dari Penanggung, yaitu :
1. Kerusakan Harta Benda (material damage).
2. Biaya Pengobatan, Cidera Badan dan atau Kematian.
maksimum sebesar Harga Pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam polis.
b. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tangung jawab hukum Tertanggung, dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut , setinggi tingginya 10% dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam polis.
Untuk pengajuan klaim pihak ketiga juga terbilang mudah yaitu :
a. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung tentang adanya tuntututan dari pihak ketiga, selambat lambatnya 5 hari kalender, sejak tuntutan tersebut diterima.
b. Tertanggung menyerahkan kelengkapan dokumen terkait dengan tuntutan Pihak Ketiga tsb/
Adapun penggantian kerugian dapat berupa perbaikan kendaraan pihak ketiga atau berupa uang sebesar nilai kerugian Pihak Ketiga dengan maksimum sebesar Harga Pertanggungan untuk Jaminan TJH Pihak Ketiga sebagaimana yang tercantum dalam polis.
Jaminan TJH Pihak Ketiga di beberapa Negara bahkan telah menjadi salah satu asuransi wajib yang harus dimiliki oleh pengendara.
Di Indonesia sendiri, saat ini jaminan TJH PIhak ketiga dapat dibeli sebagai satu produk tersendiri tanpa harus membeli asuransi kendaraan bermotor. Contohnya produk yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Sinar Mas yang dikenal dengan nama Simas TJH. Kelebihan dari Simas TJH ini adalah :
1. Nasabah tidak perlu punya asuransi kendaraan bermotor terlebih dahulu
2. Kendaraan dapat diasuransikan ditempat lain, jaminan TJH dibeli terpisah
3. Sebagai tambahan limit pertanggungan jika sudah mendapatkan jaminan TJH di Perusahaan asuransi lain.
4. Persyaratan mudah (tidak perlu survey kendaraan)
5. Tidak ada batasan usia kendaraan
6. Premi terjangkau