Mengenal Prinsip Utmost Good Faith dalam Asuransi
Memastikan keamanan dan kebahagiaan keluarga tercinta dapat terwujud apabila melakukan perencanaan keuangan yang matang. Salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam perencanaan tersebut adalah menyiapkan perlindungan untuk mereka dalam rupa asuransi. Tapi, ada baiknya kamu mengenal dan memahami prinsip Utmost Good Faith terlebih dahulu sebelum memiliki asuransi supaya menghindari terjadinya kesalahpahaman ketika terjadi klaim.
Pengertian Utmost Good Faith
Dalam dunia asuransi, prinsip Utmost Good Faith berarti suatu kewajiban positif dari calon tertanggung (nasabah) maupun calon penanggung (perusahaan asuransi) untuk secara sukarela mengungkapkan berbagai fakta-fakta penting secara tepat dan lengkap, baik hal tersebut ditanyakan maupun tidak oleh masing-masing pihak.
Adanya prinsip ini membuat pihak asuransi harus jujur tentang risiko-risiko apa saja yang akan ditanggung, sementara nasabah pun harus jujur dalam menyampaikan fakta-fakta penting tentang objek yang akan diasuransikan.
Fakta-fakta Penting yang Perlu Diungkapkan Menurut Prinsip Utmost Good Faith
Namun, perlu dipahami juga bahwa tidak semua fakta mengenai objek yang akan diasuransikan itu perlu diungkapkan. Berikut ini adalah fakta-fakta penting yang wajib diungkapkan:
- Fakta-fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang hendak diasuransikan itu lebih besar dari yang biasanya karena ada pengaruh faktor internal maupun eksternal dari risiko itu sendiri.
- Fakta-fakta yang menunjukkan kemungkinan/potensi jumlah kerugian yang lebih besar daripada jumlah kerugian yang normal.
- Pengalaman kerugian dan klaim (pada polis sebelumnya).
- Fakta bahwa risiko pernah ditolak oleh perusahaan asuransi lain atau penutupannya dikenai persyaratan yang ketat.
- Fakta-fakta yang membatasi hak subrogasi (penanggung maupun tertanggung).
- Fakta-fakta lengkap yang berkenaan dengan objek yang diasuransikan.
Istilah Representation dan Warranty Dalam Prinsip Utmost Good Faith
Ketika mengungkapkan fakta-fakta penting, perusahaan asuransi maupun nasabah dapat melakukannya secara lisan maupun tertulis selama proses pembuatan kontrak asuransi berlangsung. Dalam asuransi, proses negosiasi tersebut dikenal dengan istilah representation.
Jika dalam proses negosiasi tersebut perusahaan asuransi menilai bahwa objek yang diasuransikan memiliki risiko yang tinggi, maka perusahaan asuransi akan memberikan suatu persyaratan yang harus dilakukan sungguh-sungguh oleh nasabah. Hal ini bertujuan untuk menurunkan risiko terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan kerugian nasabah. Dalam asuransi, persyaratan yang diberikan perusahaan asuransi dan harus dilakukan sungguh-sungguh tersebut dikenal dengan istilah warranty.
Pahami pentingnya perlindungan asuransi dengan prinsip Utmost Good Faith.
Selain itu Anda juga dapat mengakses berbagai macam produk Asuransi Sinar Mas pada link berikut:
Sumber:
Otoritas Jasa Keuangan