February 21, 2025

Mengenal Asuransi Syariah: Definisi, Prinsip, dan Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional

Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki asuransi, mendorong masyarakat untuk mencari produk asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan prinsip-prinsip yang dianut. Salah satu produk asuransi yang kini populer dan semakin banyak diminati adalah produk asuransi syariah. Nah, melalui artikel ini, kita akan mengenal lebih jauh tentang definisi, prinsip, dan perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Apa Itu Asuransi Syariah?

Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, Asuransi Syariah merupakan kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan Asuransi Syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi.

Prinsip Asuransi Syariah

1. Prinsip Ta’awun (Tolong-menolong)

Prinsip dasar dari asuransi syariah adalah ta'awun, yaitu saling tolong-menolong antara peserta asuransi. Setiap peserta memberikan kontribusi (iuran) untuk membantu peserta lainnya yang terkena musibah atau membutuhkan klaim. Ini mencerminkan semangat saling membantu tanpa adanya niat mencari keuntungan pribadi atau ketidakadilan.

2. Prinsip Al-’Adl (Keadilan)

Asuransi Syariah mengutamakan prinsip adil dalam setiap transaksi. Semua ketentuan dalam kontrak asuransi harus jelas dan tidak merugikan salah satu pihak. Tidak ada unsur penipuan atau ketidakjelasan dalam perjanjian. Hal tersebut bertujuan agar hak-hak peserta terlindungi.

3. Prinsip Menjauhi Riba

Dalam Asuransi Syariah, tidak boleh ada unsur riba atau bunga dalam transaksi keuangan. Oleh karena itu, dana yang terkumpul dari peserta tidak dapat ditempatkan dalam investasi yang menghasilkan bunga, melainkan dalam investasi yang halal sesuai dengan prinsip Syariah.

4. Prinsip Akad yang Jelas

Akad yang jelas dan transparan akan menghindarkan kedua pihak dari perselisihan dan memastikan bahwa transaksi yang dilakukan tidak mengandung unsur ketidakpastian (gharar).

5. Prinsip Investasi Halal

Selain memastikan transaksi bebas dari riba dan gharar, asuransi syariah juga menjunjung tinggi prinsip investasi yang halal. Dana yang terkumpul dari peserta tidak akan diinvestasikan ke sektor-sektor yang dilarang, seperti alkohol atau judi. Namun, akan diinvestasikan ke instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat, seperti saham syariah, sukuk, atau bisnis lain yang tidak melanggar hukum Islam.

6. Prinsip Bagi Hasil

Berdasarkan konsep mudharabah atau musyarakah, asuransi syariah memiliki prinsip pembagian keuntungan yang telah disepakati dalam akad awal dan dilakukan secara adil.

7. Prinsip Kerelaan (Rida)

Prinsip ini menekankan bahwa setiap peserta asuransi harus memberikan persetujuan dengan penuh kesadaran dan kerelaan hati tanpa adanya paksaan. Artinya, dalam setiap akad yang dibuat, baik perusahaan asuransi maupun peserta harus merasa rida atau rela atas ketentuan yang telah disepakati bersama. Hal ini penting untuk menjaga kejujuran, keterbukaan, dan kepercayaan dalam hubungan antara kedua belah pihak.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

1. Aspek Jaminan / Risiko

Asuransi Syariah menerapkan konsep sharing of risk, di mana terjadi suatu proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya. Sedangkan di asuransi konvensional menerapkan konsep transfer or risk, di mana terjadi transfer dari Tertanggung kepada Penanggung.

2. Aspek Pengelolaan Dana

Pada Asuransi Syariah terdapat pemisahan dana, yaitu dana tabarru’, derma, dan dana peserta, sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan di asuransi konvensional tidak ada pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving life).

3. Aspek Kepemilikan Dana

Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi dalam Asuransi Syariah merupakan milik peserta, karena pihak asuransi hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut. Sedangkan dana yang terkumpul dari premi peserta di asuransi konvensional menjadi milik perusahaan seluruhnya, sehingga perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikannya kemana saja.

4. Aspek Sumber Pembayaran Klaim

Untuk Asuransi Syariah, sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru, sedangkan sumber pembayaran klaim dalam asuransi konvensional diperoleh dari rekening perusahaan asuransi.

5. Aspek Keuntungan (Profit Share)

Profit yang diperoleh di Asuransi Syariah akan dibagi hasil dengan peserta. Sedangkan profit yang diperoleh di asuransi konvensional akan menjadi keuntungan perusahaan seluruhnya.

Salah satu asuransi syariah yang dapat menjadi pilihan dalam memenuhi kebutuhan Anda adalah Asuransi Sinar Mas Syariah. Beberapa produk Asuransi Sinar Mas Syariah yang ditawarkan bagi nasabah adalah asuransi kesehatan bermotor, asuransi kebakaran, asuransi kesehatan (Simas Sehat Executive Syariah & Simas Sehat Gold Syariah), asuransi kredit rumah (Simas KPR Syariah), dan asuransi perjalanan (Simas Travel Overseas Syariah).

Semoga penjelasan-penjelasan di atas dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang definisi, prinsip, dan perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, serta dapat membantu Anda untuk memilih dan mempertimbangkan jenis perlindungan yang sesuai kebutuhan.


Sumber:

  1. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, BRI Life.
  2. syariah: https://www.sinarmas.co.id/produk/asuransi-sinar-mas-syariah.