Comprehensive atau Total Loss Only, mana yang harus dipilih.
Dalam asuransi kendaraan, selain mengetahui jaminan Polis Asuransi Kendaraan, penting juga untuk memahami hal-hal seperti resiko yang dijamin, resiko yang tidak dijamin, ketentuan pembayaran premi, pembatalan Polis, prosedur klaim, dan lain-lain. Ketentuan–ketentuan ini umumnya dimasukkan ke dalam wording Polis. Oleh karena itu, membaca isi yang terdapat dalam Iktisar Pertanggungan dan Wording Polis adalah hal yang penting dilakukan oleh Pemegang Polis.
Berikut penjelasan mengenai jaminan asuransi kendaraan bermotor. Asuransi kendaraan bermotor memiliki memberikan dua jaminan dasar yaitu Gabungan (comprehensive) dan Kerugian Total (Total Loss Only (TLO)).
Jaminan Gabungan (comprehensive) menjamin kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh berbagai kejadian seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran. Jaminan Gabungan juga menjamin kerugian/kerusakan selama kendaraan berada diatas alat angkut untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jendral Perhubungan Darat.
Jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only (TLO) menjamin kerusakan dan atau kerugian kendaraan yang disebabkan oleh kecelakaan atau kehilangan dimana biaya perbaikan, penggantian, atau pemulihan ke keadaan sama atau lebih besar dari 75 % dari harga sebenarnya (harga pasar) kendaraan.
Selain kedua jaminan dasar tersebut, masing-masing jaminan dapat diperluas dengan Jaminan Perluasan seperti huru hara, bencana alam (termasuk banjir, gempa bumi), tanggung jawab hokum terhadap pihak ketiga, asuransi kecelakaan diri, dan jaminan perluasan lainnya.
Pemilihan jaminan asuransi pada umumnya disesuaikan dengan kebutuhan pengguana. Umumnya untuk kendaraan yang sering digunakan untuk keperluan dinas mengambil jaminan comprehensive karena jaminannya lebih luas.
Selain resiko yang dijamin, perlu kami sampaikan juga beberapa pengecualian yang ada di dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor, yaitu Polis tidak menjamin kerugian/kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh :
- penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya
- perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung serta keluarga Tertanggung
- pada saat kecelakaan kendaraan bermotor dikemudikan oleh pengemudi yang tidak membawa SIM sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
- dan masih ada beberapa penyebab lainnya.
Demikin sekilas penjelasan mengenai asuransi kendaraan bermotor. Pastikan untuk memahami agar dapat memilih dengan tepat.